Berita Hari Ini: Fakta Vaksin Covid Merah Putih; Harga Emas Global Naik Tipis

Bareksa • 25 Aug 2020

an image
Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro (ketiga kanan) memperhatikan robot otonom hasil produksi dari peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) saat melakukan kunjungan kerja di Laboratorium LIPI Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020) untuk memantau perkembangan vaksin COVID-19 di PT Bio Farma Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Target kredit Himbara naik; Restrukturisasi kredit melandai; 20 bank umum tunda bayar premi LPS

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkini dan informasi terkait ekonomi dan investasi yang disarikan dari berbagai media dan keterbukaan informasi, Selasa, 25 Agustus 2020.

Vaksin Covid Merah Putih

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak hanya tergantung pada vaksin Covid-19 Sinovac Biotech China untuk musnahkan corona. Indonesia juga mengembangkan vaksin merah putih buatan dalam negeri.

Vaksin merah putih sedang dikembangkan oleh Lembaga Bio Molekuler (LBM) Eijkman. Vaksin menggunakan virus strain lokal yang berkembang di Indonesia. Berikut tiga fakta mengenai vaksin merah putih senjata Jokowi musnahkan virus corona dari Bumi Indonesia.

Pertama, berbeda dari Vaksin Covid-19 buatan China. Bila vaksin Sinovac menggunakan virus utuh yang dibiakkan kemudian dimatikan dengan bahan kimia atau cara lain, vaksin merah putih hanya menggunakan dua protein yang diambil dari virus. Yakni, spike protein dan nukleus capsid protein sebagai antigen.

"Tentu dari virus itu kami berharap bisa mengurangi efek-efek yang tidak diinginkan akibat diberikannya protein-protein lain dari virus. tentu ini harus dibuktikan melalui uji pre-klinis dan uji klinis satu, dua, dan tiga," jelas Ketua LBM Eijkman Amin Soebandrio seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25/8/2020).

Kedua, vaksin merah putih akan memenuhi sebagian besar kebutuhan Indonesia akan vaksin Covid-19. Menurut Amin Soebandrio, dari kerja sama dengan Sinovac dan CEPI, Indonesia hanya akan mendapatkan jatah vaksin maksimal 20 persen dari kebutuhan. Sisanya harus diusahakan dari kerja sama atau membuat vaksin corona sendiri.

"Kalau kita cermati di beberapa dokumen Sinovac atau CEPI negara yang berpartisipasi akan mendapatkan 'jatah' 20 persen dari kebutuhannya kita harus menyiapkan selebihnya," ujarnya Amin Soebandrio. "Sisanya itu, sekitar 80 persen harus kita penuhi sendiri lewat vaksin merah putih."

Ketiga, produksi massal vaksin Covid-19 pada 2022. LBM Eijkman memprediksi akan menyerahkan bibit vaksin ke industri pada bulan Februari atau Maret 2020. Setelah itu akan dilakukan uji klinis fase satu, dua, dan tiga.

"Penyuntikan pertama (uji klinis fase satu) kemungkinan trimester kedua 2021 dan [uji klinis] diprediksi selesai akhir 2021 dan produksi massal [vaksin] pada awal 2022," terang Amin Soebandrio.

Harga Emas

Harga emas spot menguat tipis pada Selasa (25/8) pagi. Mengutip Kontan.co.id, pukul 7.03 WIB, harga emas spot berada di US$ 1.930,15 per ons troi, menguat 0,05 persen jika dibandingkan dengan harga penutupan perdagangan kemarin.

Kemarin, harga emas spot melorot 0,60 persen ke US$ 1.928,88 per ons troi. Sedangkan harga emas berjangka masih turun sejak perdagangan kemarin hingga pagi ini. Dalam dua hari perdagangan, harga emas berjangka untuk pengiriman Desember 2020 di Commodity Exchange turun 0,52 persen ke US$ 1.936,80 per ons troi.

Lonjakan pasar saham di awal pekan menjadi salah satu penyebab penurunan harga emas di awal pekan. "Harga emas konsolidasi dengan indeks yang di rekor tertinggi. Harga emas perlu katalis lebih besar, stimulus fiskal tambahan, dan inflasi untuk melanjutkan kenaikan," kata Phillip Streible chief market strategist Blue Line Futures kepada Reuters.

Pada perdagangan kemarin, indeks Nasdaq dan S&P 500 mencapai rekor penutupan perdagangan tertinggi.

"Sementara pengembangan vaksin Covid-19 dan peningkatan data ekonomi menghadirkan hambatan jangka pendek untuk emas, suku bunga rendah dan negatif, dolar AS yang lebih lemah, dan ekspektasi untuk stimulus lebih lanjut bisa menopang kenaikan," kata analis Standard Chartered Suki Cooper dalam sebuah catatan.

Bank-bank sentral di seluruh dunia telah meluncurkan langkah-langkah stimulus besar-besaran untuk mengurangi kerusakan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, tetapi itu juga meningkatkan kemungkinan kenaikan inflasi. Investor sedang menunggu pidato Gubernur Federal Reserve AS Jerome Powell di simposium tahunan bank di Jackson Hole, Wyoming, pada hari Kamis untuk tanda-tanda seberapa agresif mereka akan berusaha untuk menangani pemulihan jangka panjang dari pandemi.

Adapun menurut logammulia.com, harga emas logam mulia Antam hari ini Rp1.023.000 per gram dengan perubahan terakhir 24 Agustus 2020 pukul 8:31 WIB, turun Rp4.000 dari sebelumnya. Penurunan harga emas dalam fase konsolidasi bisa menjadi peluang membeli di harga murah untuk disimpan dalam jangka panjang.

Target Kredit Himbara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menaikkan target penyaluran kredit dari dana yang ditempatkan pemerintah menjadi empat kali dari target sebelumnya ditetapkan tiga kali. Dengan demikian bank himbara akan menyalurkan kredit hingga Rp120,9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiana menyampaikan, update data terbaru penyaluran kredit telah mencapai Rp 79,7 triliun, 65,9 persen dari target penyaluran hingga September 2020.

"Perkembangan penempatan dana pemerintah, alokasi dana (berdasarkana) PMK 70 adalah totalnya 4 BUMN Rp 30 triliun. Dan rencana distribusinya Rp120,9 triliun. Artinya mereka akan 4 kali leverage yang disampaikan pemerintah dari rencana 3 kali," kata Heru dikutip CNBC Indonesia, Senin (24/8/2020).

Pada 24 Juni 2020, pemerintah telah menempatkan dana mencapai Rp30 triliun pada Himbara. Hal itu dalam rangka stimulus pemulihan ekonomi agar Himbara bisa menyalurkan kredit kepada masyarakat.

Adapun empat Bank Himbara yang dimaksud di antara adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). BRI dan Bank Mandiri masing-masing mendapatkan Rp 10 triliun, sementara BNI dan BTN mendapatkan Rp5 triliun.

Premi Penjaminan Bank

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat, per Agustus ini, ada 20 bank umum dan 124 bank perkreditan rakyat (BPR) menunda pembayaran premi penjaminan, menyusul adanya pelonggaran untuk membantu perbankan mengelola likuiditas di masa pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan bahwa relaksasi pelonggaran pembayaran premi ini dalam rangka memberi ruang gerak bagi perbankan nasional dalam mengelola likuiditas tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Dengan kebijakan ini, terdapat 20 bank dan 124 BPR yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut. Untuk kebijakan relaksasi harus disertai dengan penyampaian laporan keuangannya, sesuai waktu yang ditentukan," kata Halim saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas perkembangan pemulihan ekonomi nasional (PEN), dikutip Investor Daily, Senin (24/8).

LPS membebaskan denda bagi bank yang telat membayar premi penjaminan selama 6 bulan ke depan, yang berlaku mulai Juli 2020. Besaran premi penjaminan LPS tercatat 0,2 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) bank.

Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nasabah kredit yang mengajukan restrukturisasi kredit di perbankan maupun industri jasa keuangan non bank sudah melandai. Hal ini dapat dijadikan indikator bahwa aktivitas bisnis mulai tumbuh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, nasabah yang memanfaatkan program restrukturisasi kredit hampir mencapai puncaknya. Oleh karena itu ia memastikan akan terus memantau perkembangannya dari waktu ke waktu.

“Kami terus pantau perkembangannya dari waktu ke waktu sudah mulai kelihatan melandai, dan kami harapkan ini sudah puncaknya, sehingga nasabah yang minta restrukturisasi makin dikit melandai artinya mereka sudah mulai tumbuh kembali dalam menghadapi Covid ini,” tuturnya dikutip Investor Daily, Senin (24/8).

Ia merinci perkembangan restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan lembaga keuangan mikro. Untuk realisasi debitur perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit realisasi mencapai 5,38 juta dari UMKM dengan total outstanding restrukturisasi Rp 330,27 triliun per 10 Agustus 2020.

Kemudian non UMKM, sekitar 1,34 debitur dengan outstanding Rp 454,09 triliun, sehingga total nasabah bank yang sudah restrukturisasi 6,73 juta sebanyak Rp 784,36 triliun.

Sedangkan potensi debitur restrukturisasi sebanyak 102 bank dengan rincian UMKM mencapai 12,64 juta dengan total restrukturisasi Rp 559,1 triliun kemudian non UMKM mencapai 2,58 juta atau total outstanding mencapai Rp 820.3 triliun. Dengan demikian totalnya mencapai 15,22 juta dengan total Rp 1379,4 triliun.

Kemudian untuk perusahaan pembiayaan per 19 Agustus terdapat 182 Perusahaan Pembiayaan dengan rincian 4.956,083 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi dan dalam proses mencapai 334.538 jumlah kontrak restrukturisasi dalam proses persetujuan.

Kemudian realisasinya mencapai 4.335,143 jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui, dengan begitu total outstanding senilai Rp 162,34 triliun.

“Kami catat juga lembaga keuangan mikro 32 Lembaga Keuangan Mikro dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 20,79 miliar dan 13 bank wakaf mikro dengan nilai restrukturisasi Rp 1,73 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK membuka peluang perpanjangan pelonggaran atau restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut akan diputuskan pada Oktober mendatang.

***

Ingin berinvestasi yang aman dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.