Perhatian! BI Sesuaikan Jadwal Lelang DNDF

Bareksa • 17 Jul 2020

an image
Sejumlah nasabah antre di Bank Mandiri Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2020). Sejumlah perbankan di Kota Pekalongan menerapkan kebijakan pengaturan jarak atau 'social distancing' di ruang tunggu untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19). (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww)

Penyesuaian tersebut bertujuan untuk mendorong pembentukan harga (price discovery) dan bekerjanya mekanisme pasar

Bareksa.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko menyampaikan BI menyesuaikan durasi window time lelang Domestic Non Deliverable Forward (DNDF). "Dari sebelumnya 15 menit menjadi 5 menit. Penyesuaian ini berlaku efektif sejak 20 Juli 2020," kata Onny dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).

Ia menyampaikan, keputusan BI dimaksud merujuk pengumuman BI yang tertuang dalam 'Siaran Pers no 22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020' yakni tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran Covid-19.

Onny menjelaskan penyesuaian tersebut bertujuan untuk mendorong pembentukan harga (price discovery) dan bekerjanya mekanisme pasar dalam rangka pendalaman pasar valuta asing. Selengkapnya jadwal sebagai berikut:


Sumber: BI

Sebelumnya, BI menyampaikan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020 (masa status darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah). Kegiatan operasional dan layanan publik BI tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tertanggal 24 Maret 2020.

Penyesuaian layanan yang dilakukan oleh BI sebagai berikut :

1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).


Sumber: BI

2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)


Sumber: BI

3. Layanan Operasional Kas


Sumber: BI

4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB.

4.1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
 


Sumber : BI

4.2. Transaksi Operasi Moneter Valas


Sumber: BI

Keterangan pada nomor 1 dan 2 di atas inilah yang kemudian diubah BI pada hari ini.

(AM)

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.