Reksadana Terkait Jiwasraya Tidak Dijual untuk Publik

Bareksa • 30 Jun 2020

an image
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

OJK menegaskan investor masih bisa transaksi reksadana di MI terkait Jiwasraya

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan 13 Manajer Investasi yang terkait dengan Jiwasraya masih dapat beroperasi karena reksadana yang dijual ke masyarakat umum tidak ada yang terkait dengan Jiwasraya.

Produk reksadana yang tersangkut kasus adalah produk reksadana khusus hanya dibuat untuk Asuransi Jiwasraya. Sehingga produk tersebut tidak dijual oleh MI melalui agen penjual baik bank maupun melalui platform APRD (Agen Penjual Reksa Dana) online. Reksadana tersebut juga tidak pernah dijual di Bareksa.

“Mengenai penetapan 13 MI menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung,” ujar Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (25/6).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso juga memberikan pernyataan soal sikap otoritas terkait 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dan menyeret salah satu petinggi OJK. "Ke depan, OJK senantiasa tetap konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya," ungkap Wimboh dalam keterangannya akhir pekan lalu.

Perlu diketahui, setiap portofolio reksadana dikelola secara terpisah antara satu reksadana dengan reksadana yang lain. Sehingga, permasalahan yang terjadi di sebuah reksadana tidak serta merta berpengaruh pada reksadana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.

Portofolio aset reksadana juga disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang merupakan pihak independen dan tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi. Maka, aset reksadana bukan merupakan aset Manajer Investasi maupun Bank Kustodian.

Aset reksadana yang disimpan terpisah dari aset bank ini ibaratnya ada di dalam brankas tersendiri. Sehingga, bila manajer investasi tutup atau bank kustodian terpaksa tutup atau bangkrut, aset reksadana masih aman.

Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mengimbau kepada investor reksadana untuk tetap tenang dan bijak dalam mengambil keputusan atas investasi reksadana. Investor juga dapat berkomunikasi dengan Manajer Investasi atau agen penjual reksadana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya.

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS