BI Perpanjang Penyesuaian Kegiatan Operasional & Layanan Publik Hingga 15 Juli

Bareksa • 26 Jun 2020

an image
Sejumlah nasabah antre di Bank Mandiri Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2020). Sejumlah perbankan di Kota Pekalongan menerapkan kebijakan pengaturan jarak atau 'social distancing' di ruang tunggu untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19). (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww)

Dengan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan OJK dan pelaku industri

Bareksa.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko menyampaikan mencermati perkembangan COVID-19 terkini, BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020. Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri keuangan.

"Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Onny dalam laman resmi BI seperti dikutip Bareksa, Jumat (26/6/2020).

Dengan demikian, Ia menjelaskan, kegiatan operasional dan layanan publik BI tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tertanggal 24 Maret 2020. Penyesuaian layanan yang dilakukan oleh BI sebagai berikut:

1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).


Sumber: BI

2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)


Sumber: BI

3. Layanan Operasional Kas


Sumber: BI

4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB.

4.1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah


Sumber: BI

4.2. Transaksi Operasi Moneter Valas


Sumber: BI

(AM)

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.