Berita Hari Ini: Dana Rp30 Triliun di Himbara; Kredit Bank Tumbuh 3,0%
Realisasi anggaran kesehatan Covid Rp87,55T; Penerimaan pajak diperkirakan lebih rendah
Realisasi anggaran kesehatan Covid Rp87,55T; Penerimaan pajak diperkirakan lebih rendah
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi dan ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Kamis (25/6/2020).
Penempatan Dana Bank Himbara
Menteri Keuangan Sri Mulyani menempatkan uang negara senilai Rp 30 triliun di bank pelat merah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Promo Terbaru di Bareksa
Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020. "Kemenkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum, dan untuk tahap ini bank milik pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Menkeu seperti dikutip Kontan, Rabu (24/6).
Pemerintah telah bersurat kepada Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di BI. Dana tersebut digunakan untuk mendorong ekonomi sektor riil. "Dana pertama kota tetapkan Rp 30 triliun di bank himpunan bank milik negara (Himbara)," terangnya
Namun, belum ada ketentuan dana yang didapat oleh masing-masing 4 bank Himbara. Pada penempatan dana tersebut terdapat dua larangan yang tidak boleh dilakukan.
Pertama anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN). Serta kedua, dana tidak dapat digunakan untuk transaksi valuta asing.
Penempatan dana tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah bersama BPKP dalam 3 bulan ke depan. Bila dampak yang ditimbulkan besar, maka upaya tersebut akan diperluas. "Apabila ini betul-betul bisa mendorong, kita bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum terutama bank umum yang sehat," jelas Sri.
Suku bunga rendah dalam penempatan dana diharapkan mampu mendorong kredit yang diberikan kepada pelaku usaha dengan bunga rendah. Suku bunga dan pemerintah yang ditempatkan di bank Himbara mengikuti suku bunga yang ditempatkan di BI sebelumnya sebesar 80 persen dari BI 7 days repo rate.
Realisasi Anggaran Covid
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.
Alokasi dana ini, akan digunakan untuk tambahan belanja stimulus, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan realisasi pertanggal 19 Juni 2020, pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,27 triliun.
"Pemerintah terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, baik dari segi preventif maupun kuratif melalui penyaluran dana yang dibutuhkan," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto di dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Secara rinci, realisasi ini terdiri atas insentif tenaga kesehatan (nakes) pusat sebesar Rp 58,25 miliar untuk 11.526 nakes.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya sudah dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).
Pemerintah juga telah mencairkan klaim biaya penanganan pasien Covid-19 sebesar Rp 451,22 miliar kepada 704 rumah sakit, dari alokasi dana senilai Rp 975 miliar. Terakhir, realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan atau pencegahan Covid-19 sebesar Rp 768,9 miliar.
Penerimaan Pajak 2020
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memperkirakan penerimaan pajak 2020 akan lebih rendah hingga 9,2 persen dari penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1546,1 triliun (unaudited).
Proyeksi ini lebih rendah dari Perpres 54/2020 yang hanya memperkirakan penurunan 5,4 persen. Perpres mengenai Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 ini baru saja direvisi dengan nilai defisit yang lebih besar.
Pertumbuhan Kredit Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit industri perbankan sampai dengan Mei 2020 hanya 3,04 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan April sebesar 5,73 persen (yoy) yang merupakan akibat dari dampak Covid-19.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, OJK terus mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 dengan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Meskipun penyaluran kredit menurun karena perbankan fokus restrukturisasi, OJK mencatat terjadi peningkatan pada himpunan dana masyarakat di perbankan per Mei 2020 sebesar 8,87 persen (yoy) dibandingkan posisi April yang tumbuh 8,08 persen (yoy).
"Posisi Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04 persen (yoy). Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,87 persen (yoy)," ucap Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Hal tersebut mencerminkan masyarakat mulai menyimpan uangnya di perbankan dan mengurangi konsumsi. Sehingga DPK perbankan tumbuh lebih tinggi di masa pandemi Covid-19.
OJK juga mencatat, profil risiko perbankan yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross per Mei 2020 mengalami peningkatan ke level 3,01 persen, dibandingkan Maret sebesar 2,89 persen. Peningkatan NPL tersebut karena debitur mengalami kesulitan membayar angsuran karena terdampak Covid-19.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.