BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

OJK Klarifikasi Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin

Bareksa15 Juni 2020
Tags:
OJK Klarifikasi Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank. Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.

"Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK "Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin", kami tegaskan berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik)," ungkap OJK.

Selain itu, kata OJK, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.

Promo Terbaru di Bareksa

Sementara itu OJK menjelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya, ungkap OJK, maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.

Atas surat dimaksud, menurut OJK, Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana US$200juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin di atas 51 persen.

"Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir," ujarnya.

OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin. Selain itu, OJK mengharapkan kerja sama media masa untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa keuangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, OJK menyatakan KB Kookmin Bank telah gagal memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Sejumlah konsekuensi pun harus diterima Kookmin sebagai pemegang saham Bukopin.

Pertama, Kookmin dilarang untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun untuk menghalangi masuknya investor lain. Larangan berlaku untuk investor yang ingin meningkatkan permodalan dan menyelesaikan masalah likuiditas Bank Bukopin.

"Baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam suratnya kepada Kookmin Bank yang diterima Tempo, Ahad, 14 Juni 2020.

Sebelumnya OJK telah menerima pernyataan Kookmin Bank, grup finansial terbesar di Korea Selatan, yang saat ini memiliki 22 persen saham Bank Bukopin. "Telah siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Tunggal (PSPT) dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51 persen saham Bank Bukopin," demikian tulis siaran pers OJK, Kamis, 11 Juni 2020.

Konsekuensi kedua yaitu menyetujui tindakan investor baru yang akan melakukan peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuiditas Bukopin. Caranya melalui pengambilalihan dengan harga yang ditetapkan investor sesuai kondisi objektif Bukopin saat ini.

Konsekuensi ketiga adalah memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. "Dalam pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi," kata Heru.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua