Berita Hari Ini : Penguatan IHSG Diprediksi Berlanjut, OJK Cabut 6 Status IKD

Bareksa • 09 Jun 2020

an image
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Aturan penempatan dana pemerintah di bank jangkar terbit, sektor properti raih insentif subsidi bunga

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi dan ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Selasa 9 Juni 2020.

IHSG

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berpotensi melanjutkan penguatan dan menembus level resistance baru pada sesi perdagangan, Selasa (9/6/2020). Analis Artha Sekuritas Dennies Christopher menjelaskan IHSG menguat 2,48 persen ke level 5.070,78 pada, Senin (8/6/2020). Menurutnya, indeks bergerak menguat didorong penguatan harga komoditas serta optimisme pemulihan ekonomi.

Secara teknikal, lanjut dia, IHSG berhasil bertahan pada tren bullish setelah menembus ke level 5.000. Dengan demikian, dia memprediksi IHSG masih menguat pada sesi, Selasa (9/6/2020).

Dennies menjelaskan candlestick membentuk higher high dan higher low setelah breakout resistance di level 5.000. Pihaknya menilai investor masih optimistis perekonomian akan segera membaik.

"Penguatan harga komoditas juga akan mendorong penguatan [IHSG]," jelasnya melalui riset harian yang dikutip Bisnis.com, Selasa (9/6/2020).

Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama mengungkapkan berdasarkan rasio fibonacci, support pertama maupun kedua IHSG memiliki kisaran level 4.975,54 hingga 4.865,27. Selanjutnya, resistance pertama maupun kedua memiliki kisaran 5.172,37 hingga 5.233,17.  “IHSG berpeluang menuju ke resistance terdekat,” ujarnya.

Berdasarkan data PT Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG mulai tancap gas sejak pertengahan Mei 2020. Saat itu, indeks masih parkir di level kisaran 4.500. Penguatan harga terus berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. IHSG tercatat menguat 6,67 persen dalam sepekan hingga parkir di level 5.070,561 pada penutupan, Senin (8/6/2020).

OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan status tercatat atas enam penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Juga menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas dua penyelenggara IKD lainnya.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono menyatakan dari 6 Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya tersebut, terdiri dari lima mengajukan permohonan pencabutan atas inisiatif sendiri. Sedangkan satu melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD tanpa pemberitahuan yang jelas kepada OJK.

"Adapun status tercatat dua penyelenggara IKD lain dinyatakan tidak berlaku karena berdasarkan hasil Regulatory Sandbox ditetapkan dapat mengajukan proses pendaftaran dan atau perizinan di bawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK," ujar Triyono dalam keterangan tertulis pada Senin (8/6).

Adapun daftar nama enam penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya di OJK sebagaimana dimaksud antara lain:
1. PT Agro Wira Yasa dengan nama platform iGrowChain yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-93/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster blockchain-based.
2. PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-94/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster blockchain-based.
3. PT Biosphere Lestari Alam dengan nama platform Biosphere yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-95/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster blockchain-based;
4. PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform DISITU yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-107/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster aggregator;
5. PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-108/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster financing agent;
6. PT Loangarage Indonesia dengan nama platform Duit Pintar yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-271/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dan dikategorikan dalam klaster aggregator.

"Dengan dicabutnya status tercatat atas enam penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional keenam penyelenggara IKD dimaksud diberhentikan sebagaimana diatur pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan," tutur Triyono.

Adapun dua Penyelenggara IKD lainnya yang status tercatatnya dinyatakan tidak lagi berlaku di antaranya:
1. PT Indogold Solusi Gadai dengan nama platform Indogold yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-102/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Online Gold Depository, yang untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK.
2. PT Stockbit Investa Bersama dengan nama platform Stockbit yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-106/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Social Network & Robo Advisor, yang untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

"Selanjutnya proses pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap dua Penyelenggara IKD dimaksud diserahkan kepada satuan kerja berwenang terkait di OJK," pungkas Triyono.

Bank Jangkar

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan aturan teknis terkait bank peserta alias bank jangkar. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, peraturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini bertujuan untuk mendukung likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan pembiayaan, dan atau bank yang memberikan modal kerja ke debitur.

Ada dua kriteria bank yang disebut aturan ini. Yakni bank peserta atau biasa disebut bank jangkar atau anchor bank. Tugas bank peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat (BPR)/bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Adapun bank pelaksana  adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Untuk menyokong likuiditas, pemerintah akan menempatkan dana di bank-bank peserta atau anchor bank yang kemudian diteruskan ke bank pelaksana.

Dari mana dana penyokong likuiditas ini? Dana itu adalah dana pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara alias APBN, khususnya dana hasil penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang dibeli Bank Indonesia di pasar. "Dana ini akan ditempatkan di rekening khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi," tulis aturan tersebut.

Penempatan dana di bank peserta atau anchor bank atau bank jangkar dalam bentuk deposito dengan jangka waktu enam bulan yang bisa diperpanjang. Adapun perlu diingat, penempatan dana tersebut tidak gratis.

Penempatan dana tersebut dalam aturan yang sama akan mendapatkan bunga paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli BI untuk pembiayaan  program pemulihan ekonomi setelah dikurangi besaran burden sharing atas BI.

Jika merujuk keterangan Gubernur BI Perry Warjiyo minggu lalu, BI dan Kementerian Keuangan akan melakukan burden sharing untuk menurunkan beban Surat Berharga Negara (SBN). "BI siap menyerap SBN di pasar perdana sebagai langkah terakhir jika (penerbitan SBN) tidak mencapai target," ujar Perry. MoU BI dan Kemkeu terkait burden sharing akan segera diteken.

Lantas siapa yang berhak menjadi bank peserta atau bank jangkar atau anchor bank? Masih dalam aturan yang sama: Bank Peserta adalah bank umum yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51 persen saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
2. Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;
3. Termasuk bank  dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar;
4. Termasuk bank dengan tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan
5. Bank-bank tersebut bersedia untuk menandatangani surat kesediaan menjadi Bank Peserta.

Menteri Keuangan kelak akan menetapkan bank peserta berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK. Bagi bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas, wajib mengajukan proposal ke bank peserta atau bank jangkar. Bank pelaksana juga memiliki kriteria yakni:
~ Merupakan bank dengan kategori sangat sehat dan sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK (peringkat komposit 1 dan 2)
~ Bank pelaksana juga harus memiliki surat berharga dengan perincian jumlah kepemilikan atas SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yan belum direpokan, yang menunjukkan tidak lebih dari
6 persen dari dana pihak ketiga.
~ Proposal  ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Pelaksana dan pemegang saham pengendali Bank Pelaksana dan disertai dengan pernyataan kebenaran/ akurasi dari proposal," ujar aturan itu.
~ Proposal juga harus  memperhitungkan kebutuhan dana Bank Pelaksana.

Adapun marjin bunga yang bisa diberlakukan oleh bank jangkar terkait distribusi likuiditas ke bank pelaksana ditetapkan maksimum sebesar 3 persen lebih tinggi dari bunga penempatan dana di bank jangkar. "Penyaluran dana dari bank peserta dan bank pelaksana akan diatur dalam perjanjikan kerjasama," ujar aturan itu.

Yang juga menarik, selain mengatur pengembalian dana likuiditas, aturan tersebut juga mengatur detail jika terjadi gagal bayar di tingkat bank peserta dan pelaksana. Intinya jika bank peserta dan pelaksana gagal mengembalian penempatan dana pemerintah maka langkah pertama adalah dilakukan pendebitan atas simpanan bank-bank tersebut di Bank Indonesia.

Jika ternyata ada bank peserta sakit dan penanganannya  diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan, maka "LPS akan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah," tulis aturan yang diteken Menkeu Sri Mulyani 5 Juni dan diundangkan di hari yang sama itu. Ini artinya, penempatan dana pemerintah di bank-bank peserta mendapatkan penjaminan dari LPS.

Insentif Subsidi Properti

Pandemi COVID-19 yang menyerang Indonesia membuat berbagai sektor usaha mengalami perlambatan karena penurunan permintaan, termasuk industri properti. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan stimulus bagi industri sektor properti berupa subsidi bunga untuk rumah berkategori rendah dan masih berjalan hingga saat ini.

"Sebenarnya memasuki bulan Januari-Februari, pemerintah telah menambah Rp 1,3 triliun untuk meningkatkan jumlah rumah KPR bersubsidi," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, kepada CNBC Indonesia dalam Squawk Box, Senin (08/06/2020).

Sementara untuk pembangunan rumah bersubsidi sendiri Suahasil memaklumi jika terjadi perlambatan, karena pembangunannya tidak bisa segera dilakukan dalam kondisi ini. Menurutnya yang harus dijaga saat ini adalah menyelamatkan kredit yang sudah berjalan, sehingga tidak berubah menjadi kredit macet.

Kemenkeu pun telah membuat subsidi bunga bagi KPR bersubsidi masuk ke dalam skema yang bisa diakses oleh masyarakat dan dunia usaha ke bank-bank penyelenggara KPR.

"Misalnya di perbankan, untuk masyarakat yang mengalami kesulitan bayar. Ini yang harus diselamatkan agar tidak menjadi kredit macet besar," jelas Suahasil.

Sebelumnya Industri properti mengakui kesulitan mendapatkan stimulus dan insentif di tengah pandemi COVID-19, yang membuat perlambatan ekonomi dan penjualan lesu. Padahal perusahaan properti membutuhkan restrukturisasi kredit untuk membayar karyawan, serta mencegah PHK massal 30 juta pekerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan industri properti banyak mendapatkan pendanaan dari perbankan, yang sebagian besar bank swasta. Saat ini dunia usaha juga tengah menyuarakan agar sektor properti bisa mendapatkan restrukturisasi karena berperan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah harus turun tangan menyelamatkan sektor properti, sektor ini properti ini satu-satunya yang berkaitan dengan 175 industri. Kalau properti jalan, mereka juga jalan, kalau kita masalah mereka juga bermasalah," kata Hendro, Selasa (19/05/2020).

Bantuan dari pemerintah seperti restrukturisasi kredit menurutnya cukup untuk membuat industri properti bertahan. Pemerintah masih kurang memperhatikan secara komprehensif permasalahan industri properti dan multiplier effectnya. Akibatnya stimulus dan insentif yang diberikan tidak efektif berjalan di level operasional.

Berdasarkan catatan Kadin, Apindo dan REI, total kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada 17 sektor industri adalah sebesar Rp5.703 triliun, sebanyak 17,9 persen disalurkan untuk sektor realestat sebesar Rp1.024 triliun. Nilai ini terdiri dari kredit konstruksi Rp351 triliun, kredit realestat Rp 166 triliun dan KPR KPA Rp507 triliun.

Dari jumlah tersebut yang disalurkan ke sektor properti senilai Rp62 triliun di antaranya adalah kredit modal kerja jangka pendek. Berdasarkan strukturnya, Rp51,1 triliun (82 persen) penyalurannya ditujukan untuk modal kerja perusahaan properti terbuka.

(AM)