Bareksa.com - Berikut rangkuman berita dan informasi terkait ekonomi dan investasi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Selasa, 12 Mei 2020.
Status Keuangan Waspada
Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menyatakan, status stabilitas sistem keuangan pada kuartal I-2020 adalah waspada. Hal ini karena dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi domestik semakin meluas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sampai dengan Maret 2020, terjadi gejolak yang sangat tinggi dan volatilitas keuangan dalam situasi yang meningkat kewaspadaannya.
"Stabilitas sistem keuangan sampai akhir Maret itu dalam tingkatan waspada. Ini yang menyebabkan kita melakukan beberapa kali rapat dengan kabinet yang menjadi landasan penyusunan Perppu No 1/2020," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan yang juga Ketua KSSK, dalam jumpa pers dikutip CNBC Indonesia, Senin (11/5/2020)
Status waspada itu karena dampak dari penyebaran virus corona, yang terlihat dari pergerakan nilai tukar rupiah yang merosot hampir ke area Rp17 ribu per dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, aliran modal asing yang terus keluar dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok di bawal level 5.000.
Kendati demikian, Sri Mulyani menyebutkan bahwa selepas kuartal I-2020 kondisi akan terus membaik. Stabilitas di sektor keuangan mulai terlihat. "Namun kami tetap waspada," ujar Sri Mulyani.
Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemerintah akan menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna merespon dampak pelemahan ekonomi yang berlanjut hingga saat ini karena pandemi corina virus disease 2019 (Covid-19). Dalam waktu dekat Peraturan Pemerintah (PP) terkait PEN bakal disahkan.
Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah mematok anggaran PEN sebesar Rp318,09 triliun. Angka tersebut dialokasikan untuk sembilan langkah pemulihan ekonomi nasional.
Pertama, subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi) sebanyak Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun.
Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koperasi sejumlah Rp 490 miliar.
Kedua, insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat sebesar Rp 63,01 triliun. Anggaran ini untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pecepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketiga, subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam rangka program biodiesel 30 persen atau B-30 sebanyak Rp 2,78 triliun yang diterima Badan Layanan Umum (BLU) terkait.
Keempat, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat sebesar Rp 94,23 triliun. Dari anggaran tersebut, BUMN yang menerimanya antara lain PT Pertamina senilai Rp 48,25 triliun, PT PLN sebanyak Rp 45,42 triliun, serta Bulog sebanyak Rp 560 miliar.
Kelima, sebanyak Rp 25 triliun sebagai stimulus dukungan pariwisata berupa diskon tiket, hotel, hingga voucher makanan melalui aplikasi online.
Keenam, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) dan cadangan penjaminan pemerintah.
Ketujuh, penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun untuk lima BUMN yakni PT PLN, PT Hutama Karya (HK), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITCD).
Kedelapan, talangan modal kerja BUMN sebanyak Rp 32,65 triliun untuk PT Garuda, Perumnas, KAI, PTPN, Bulog, dan PT Krakatau Steel.
Kesembilan, penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi sebanyak Rp 35 triliun.
Garuda Indonesia
Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana untuk skema pendanaan senilai US$ 1 miliar untuk membantu PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Pendanaan ini bertujuan untuk mencegah gagal bayar kewajiban utang maskapai penerbangan nasional tersebut.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, rencana tersebut meliputi proposal untuk merestrukturisasi sukuk global senilai US$ 500 juta yang akan jatuh tempo pada Juni 2020.
“Proposal juga mengatur bridging loan senilai US$ 500 juta dalam memenuhi persyaratan modal kerja selama tiga hingga enam bulan,” jelas dia, seperti dikutip Bloomberg, Senin (11/5).
Sementara itu, saat dihubungi Investor Daily, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, manajemen masih melakukan diskusi mendalam dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Dengan begitu, pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait detail dana penyelamatan dari pemerintah.
Baru-baru ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman juga telah memastikan akan membantu penyelesaian utang Garuda Indonesia. Namun, pihaknya juga tak merinci sejauh mana progres dari diskusi tersebut.
Pada 30 April 2020, Garuda telah mengajukan permohonan dialog konstruktif dan terbuka bersama pemegang sukuk global. Perseroan menunjuk PJT Partners sebagai konsultan keuangan yang akan mengawal proses negosiasi ini.
Proses dialog merupakan salah satu upaya perseroan dalam memastikan keberlangsungan usaha. Hal ini juga memastikan pengelolaan perusahaan secara proaktif di tengah ketidakpastian industri penerbangan saat ini.
Harga Emas Antam
Harga emas batangan baik untuk cetakan Antam maupun cetakan UBS di Pegadaian, Selasa (12/5/2020), terpantau berkurang jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Senin (11/5/2020).
Berdasarkan data dari laman resmi Pegadaian, emas cetakan Antam dan UBS ukuran paling kecil yakni 0,5 gram berada di level Rp496.000 dan Rp485.000, berkurang Rp4.000 dari perdagangan sebelumnya.
Kemudian untuk ukuran 1 gram, emas cetakan Antam turun Rp7.000 menjadi Rp931.000. Emas cetakan UBS turun lebih jauh, yakni Rp8.000 menuju Rp916.000.
Sementara itu, untuk emas ukuran 2 gram, Pegadaian mematok harga Rp1.844.000 untuk cetakan Antam dan Rp1.811.000 untuk cetakan UBS.
Pada ukuran lain yang tersedia yakni 5 gram, cetakan Antam dan UBS dihargai Rp4.579.000 dan Rp4.484.000. Sementara emas batangan ukuran dua kali lipatnya atau 10 gram cetakan Antam dihargai Rp9.112.000.
Untuk ukuran 100 gram, emas batangan cetakan Antam dapat ditebus dengan harga Rp89.832.000, sedangkan cetakan UBS lebih murah yakni Rp88.484.000.
Lelang SUN
Lelang Surat Utang Negara (SUN) hari ini 12 Mei 2020 diperkirakan akan menarik penawaran masuk mencapai Rp40 triliun, dua kali lipat dari target penerbitan.
Menurut jadwal, pemerintah akan melakukan lelang penjualan SUN dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Target penerbitan dapat meraup Rp20 triliun dengan beberapa seri yang akan dilelang.
Misalnya SPN12200814, SPN12210429, Obligasi Negara seri FR0081, Obligasi Negara seri FR0082 dan Obligasi Negara seri FR0080.
Analis MNC Sekuritas Made Adi Saputra, seperti dikutip Bisnis.com, mengatakan perkiraaan jumlah penawaran yang masuk akan berkisar antara Rp30—40 triliun dengan jumlah penawaran yang cukup besar akan didapati pada instrumen Obligasi Negara seri FR0081 dan FR0082.
Menurutnya berdasarkan kondisi pergerakan harga Surat Utang Negara menjelang pelaksanaan lelang, maka diperkirakan tingkat imbal hasil yang akan dimenangkan Obligasi Negara seri FR0081 berkisar antara 7,43 - 7,50 persen dan seri FR0082 berkisar antara 8,03 - 8,09 persen.
Adapun untuk Surat Perbendaharaan Negara Seri SPN12200814 berkisar antara 3,25 - 3,31 persen dan SPN12210429 3,53 - 3,59 persen.
THR Swasta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja mereka maksimal h-7 atau sepekan sebelum lebaran, yakni tanggal 15 Mei 2020.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta Senin (11/5).
Aturan terkait THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam aturan itu disebutkan perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Pemberian denda tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja. Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.