BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Banggar Setujui Perppu Stabilitas Ekonomi Tangani Corona Segera Diundangkan

06 Mei 2020
Tags:
Banggar Setujui Perppu Stabilitas Ekonomi Tangani Corona Segera Diundangkan
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.)

Ada sejumlah kewenangan yang diberikan kepada BI menurut Perppu 1/2020

Bareksa.com - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Pimpinan Rapat Banggar, Said Abdullah seperti dikutip Kontan mengatakan seluruh anggota Banggar telah sepakat Perppu 1/2020, perlu segera diundangkan demi merespons cepat dampak Covid-19.

Sementara itu Anggota Banggar DPR, Eko Patrio mengatakan COVID-19 sudah memukul seluruh sendiri kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Karena itu, Eko mengatakan Perppu 1/2020 perlu segera diundangkan.

Promo Terbaru di Bareksa

Catatannya, ia melanjutkan, anggaran penenangan Covid-19 yang 2,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) terlampau sedikit. Ia membandingkan anggaran tersebut jauh lebih rendah dibandingkan negara lain, bahkan negara tetangga seperti Vietnam dengan alokasi anggaran COVID-19 mencapai 3,1 persen dari PDB.

Terkait itu Eko menilai Perppu 1/2020 harus digunakan secara hati-hati oleh pemerintah. Terutama dari sisi pembiayaan. Adapun pokok-pokok aturan dalam Perppu 1/2020 mencakup dua hal.

Pertama, kebijakan keuangan negara yang meliputi:
- Penyesuaian batasan defisit Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN).
- Penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran.
- Penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah ,program penerbitan SBN dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit.
- Insentif dan fasilitas perpajakan.
- Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.

Kedua, kebijakan sektor keuangan, yaitu:
- Perluasan kewenangan KSSK & ruang lingkup rapat KSSK.
- Penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan COVID-19.
- Penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
- Penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak COVID-19.

Kewenangan BI

Salinan Perppu 1/2020 yang diperoleh Bareksa menyebutkan, kewenangan dan pelaksaan kebijakan oleh Bank Indonesia (BI), diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19. Berikut isi lengkap Pasal 16 hingga Pasal 19 Perppu 1/2020 :

Pasal 16:
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk:
a. memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik;

b. memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK;

c. membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara danf atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (covrD-1e);

d. membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan bank selain Bank Sistemik;

e. mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan; dan

f. memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan.

(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

(3) Sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia sebagaimana diatur pada ayat (2lr, segala ketentuan peraturan perr.rndang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Pasal 17:
(1) Dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a:

a. Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik; dan

b. Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.

(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memutuskan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 18:
(1) Dalam hal Bank Sistemik yang telah mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (l) masih mengalami kesulitan likuiditas, Bank Sistemik dapat mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada Bank Indonesia.

(2) Terhadap permohonan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan meminta penyelen ggar aan rapat KS S K.

(3) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', KSSK membahas dan memutuskan pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) dengan mempertimbangkan: a. Penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berisi paling kurang informasi kondisi keuangan terkini Bank Sistemik yang bersangkutan; dan b. rekomendasi Bank Indonesia dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 19:
(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.

(2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan rlegara, memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat krisis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan mempertimbangkan: a. kondisi pasar Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara; b. pengaruh terhadap inflasi; dan c. jenis Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua