OJK Luruskan Informasi Hoax Analisis Industri Perbankan di Tengah Wabah Corona

Bareksa • 16 Apr 2020

an image
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang manfaat dan risiko produk keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Sejak 13 Maret 2020 OJK telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan mengenai beredarnya informasi di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus corona yang isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis.

"OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya (16/4/2020).

Menurut Anto, sejak 13 Maret 2020 OJK telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal itu juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN.

Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

"Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ungkapnya.

OJK sebelumnya mengumumkan realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 per posisi 13 April 2020 adalah sebagai berikut :

a) Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di Industri Perbankan adalah 262.966 debitur
b) Jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh Perusahaan Pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyatakan debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan.

"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," ungkap Sekar.

(*)