Mitigasi Risiko Covid-19, BI bisa Beli Surat Utang Negara di Pasar Perdana

Bareksa • 01 Apr 2020

an image
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (27/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kewenangan BI turut membiayai defisit APBN diatur dalam Perppu 1/2020

Bareksa.com - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan kondisi ekonomi saat ini dapat dikatakan sebagai kondisi luar biasa (extraordinary) karena pendemi COVID-19 atau virus corona. Karenannya, dibutuhkan kebijakan yang luar biasa.

"Sekarang kita menghadapi kondisi tidak normal di mana membutuhkan defisit fiskal yang jauh lebih besar dan kemungkinan pasar tidak bisa semuanya menyerap kebutuhan pembiayaan defisit itu tadi," kata Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (1/4/2020).

BI menilai bahwa dampak Covid-19 terhadap ekonomi makro Indonesia bisa terlihat pada sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, harga minyak, nilai tukar rupiah, inflasi dan nominal produk domestik bruto (PDB). Setelah ada wabah ini, BI memproyeksikan ada dua skenario bila dampaknya berat dan sangat berat terhadap ekonomi.

Dibandingkan dengan proyeksi dalam APBN, perkiraan perubahan indikator ekonomi ini bisa menyimpang jauh dalam skenario sangat berat, jika tidak dilakukan langkah-langkah mitigasi segera.

Tabel Indikator Ekonomi dan Proyeksi Menurut Skenario Dampak Covid-19

Sumber : Kementerian Keuangan

Perry seperti dikutip Kontan, mengatakan bank sentral sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Bank Indonesia (BI) sejatinya memiliki kaidah prinsip yaitu tidak dapat membiayai defisit fiskal negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, kondisi saat ini berbeda dan ruang bagi BI untuk bisa turut membiayai defisit Anggaran Negara telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu dimaksud, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu 1/2020 sendiri tertanggal atau diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Kewenangan BI
Salinan Perppu 1/2020 yang diperoleh Bareksa menyebutkan, kewenangan dan pelaksaan kebijakan oleh BI, diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19. Antara lain disebutkan, ayat 1 (c) Pasal 16 Perppu 1/2020 menyebutkan BI diberikan kewenangan :

"membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)."

Kewenangan BI dimaksud, sejalan dengan Pasal 2 Ayat 1 (f) Perppu 1/2020 yang menyebutkan :

"menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
investor korporasi, dan atau investor ritel."

Perry menegaskan bahwa peran BI di pasar perdana tersebut nantinya bukan sebagai first lender melainkan last lender. "Jadi dalam hal pasar sudah tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN dan atau SBSN dan menyebabkan suku bunga menjadi terlalu tinggi atau tidak rasional, maka di situlah BI bisa membeli di pasar perdana," jelas Perry.

Ia memastikan kalau bank sentral dan pemerintah akan berkoordinasi dalam mengawal penerbitan SUN dan atau SBSN khusus ini untuk memastikan kondisi pasar dan sistem keuangan tetap stabil, termasuk tingkat inflasi tetap terjaga.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan menyiapkan rambu-rambu bersama BI secara sangat hati-hati terkait dengan mekanisme pembiayaan defisit fiskal oleh bank sentral tersebut. "Ini konteksnya kami dengan BI hanya membuka pintunya dengan menerbitkan Perppu, kalau tidak jadi dipakai pintunya ya alhamdulillah. Dalam pembiayaan anggaran, kita punya banyak layer alternatif, sehingga tidak ujug-ujug minta ke BI," jelas Sri Mulyani.

Recovery Bond
Sementara itu seperti dikutip Bareksa pada Kamis (26/3/2020), Susiwijono Moegiarso menyampaikan pemerintah berencana menerbitkan surat utang bertajuk Recovery Bond.

"Kami ingin menjaga arus kas dan likuiditas keuangan perusahaan yang saat ini sangat dibutuhkan. Ini juga demi menjaga dan mengurangi potensi terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Susiwijono dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (26/3/2020).

Disampaikan, recovery bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah. Surat utang dimaksud akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan pihak swasta lainnya seperti importir, eksportir dan sebagainya.

Kemudian, dana segar yang diperoleh pemerintah akan disalurkan kepada dunia usaha melalui skema kredit khusus. "Skema kredit khusus ini nantinya kami buat seringan mungkin bagi pengusaha untuk membangkitkan kembali usahanya," lanjut Susi.
 

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Surat Berharga Negara khusus investor ritel hanya tersedia pada masa penawaran. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

(hm)