Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 26 Maret 2020 :
Bank Indonesia
Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran COVID-19, Bank Indonesia menyampaikan langkah-langkah yang ditempuh dari aspek kemanusiaan dan ekonomi untuk mengatasi dampak kepada masyarakat, UMKM, dan dunia usaha. Selain itu disampaikan pula perkembangan indikator stabilitas nilai rupiah secara periodik. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam keterangannya (24/3) menyampaikan 5 hal sebagai berikut:
1. COVID-19 telah menyebar ke belahan dunia termasuk ke negara negara maju.
Terkait hal itu, BI dan Kemenkeu melalui video conference telah mengikuti sidang G20 yang diikuti Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari masing-masing negara yang juga dihadiri lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, PBB dan OECD. Terdapat empat aspek yang disepakati sebagai berikut :
- Meningkatkan pencegahan dan penanganan COVID-19 dari aspek kemanusiaan khususnya aspek kesehatan.
- Koordinasi kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan dilakukan secara bersama dalam tataran global, sesuai kewenangan masing-masing negara.
- Peran Lembaga internasional (IMF dan Bank Dunia) untuk meningkatkan pendanaan dalam upaya mengatasi ketetatan likuiditas dolar AS secara global.
- Joint collective action untuk mengatasi dampak COVID-19 merupakan langkah bersama secara global dari masing-masing aspek yaitu kemanusiaan khususnya kesehatan, koordinasi kebijakan dan peran lembaga internasional.
2. BI, Kemenkeu dan OJK terus melakukan koordinasi secara erat dari aspek stabilitas moneter, SSK dan fiskal, dalam mendorong ekonomi dan mengurangi beban kepada masyarakat dalam mengatasi dampak COVID-19. Asesmen makroekonomi sedang didiskusikan secara intens antara BI dengan Kemenkeu yang pada waktunya akan disampaikan terkait perubahan asumsi makro dan implikasi anggaran.
3. BI terus melakukan langkah-langkah memperkuat stabilisasi di pasar valas, pasar keuangan, bersama Pemerintah dan OJK dalam penyediaan pembiayaan dari perbankan. BI telah menempuh langkah-langkah kebijakan seperti penurunan suku bunga kebijakan, stabilisasi nilai tukar rupiah, injeksi likuiditas dalam jumlah yang besar baik likuiditas rupiah maupun valas, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di domestik maupun luar negeri, relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa neto, pelonggaran makroprudensial agar tersedianya pendanaan bagi eksportir, importir dan UMKM. Selanjutnya di Sistem Pembayaran, BI menjamin ketersediaan uang layak edar yang higienis, dan mendorong penggunaan pembayaran non-tunai termasuk melalui perpanjangan masa berlakunya MDR 0 persen untuk QRIS dari Mei menjadi September 2020, yang disepakati bersama ASPI dan PJSP.
4. Update Indikator Terkini
- Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu III Maret 2020, inflasi Maret 2020 secara tahun kalender 0,78 persen (YtD), dan secara tahunan sebesar 2,98 persen (YoY).
- Perkembangan Nilai Tukar cukup stabil. Dalam rangka stabilisasi nilai tukar rupiah, BI telah melakukan kebijakan triple intervention di mana pembelian SBN di pasar sekunder mencapai Rp168,2 Triliun (YtD).
- Aliran modal asing. Secara total outflow aliran modal asing mencapai Rp125,2 triliun (YtD).
- Kondisi likuiditas. BI telah menginjeksi likuiditas hampir Rp300 triliun (YtD).
BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah tersebut bersama KSSK. Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
5. Penyesuaian Jam Operasional
Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk memitigasi penyebaran COVID-19, Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi. Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 dan mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020.
RS Khusus Corona
PT Waskita Karya (Persero) Tbk optimistis dapat menyelesaikan fasilitas khusus untuk penanganan virus corona tahap 1 yang berlokasi di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. SPV Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Shastia Hadiarti mengatakan hingga Selasa (24/3/2020), progres pembangunan tahap 1 dari fasilitas tersebut sudah hampir selesai. Perseroan optimistis fasilitas karantina dan observasi dapat dirampungkan sesuai target, yakni pada Sabtu (28/03/2020).
“Hingga Selasa (24/3/2020) pembangunan sudah mencapai 70,2 persen,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (24/3/2020).
Lebih jauh, Shastia menjelaskan dalam proyek ini perseroan mendapatkan tugas untuk membangun satu ruang isolasi intensive care unit (ICU) dan dua gedung observasi baru. Emiten berkode saham WSKT ini juga mendapatkan tugas renovasi tiga gedung asrama perawat, satu gedung mes pegawai, satu gedung asrama dokter, serta penataan kawasan dan gedung penunjang.
Selain Waskita Karya, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. juga mendapatkan tugas yang sama dalam proyek tersebut. Emiten berkode saham WEGE itu mengerjakan dua gedung Karantina Corona Modular. Perseroan juga mendapat pengerjaan untuk merenovasi bangsal lama kamp pengungsi Vietnam yang difungsikan sejak 1979 hingga 1996. Fasilitas ini akan dipakai sebagai hunian untuk dokter, perawat, serta sarana umum.
Realokasi Anggaran
Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran daerah untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19. Selain itu, pada 16 Maret lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).
“Saat ini, yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran), dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya emergency, baik itu kesehatan atau social safety net,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan (24/3).
Dari koordinasi dan simulasi yang telah dilakukan bersama Pemda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa DAU yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp4 triliun. Ditambah lagi, refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan Covid-19 secara nasional dapat mencapai Rp463 miliar. Untuk DID, pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan Covid-19 Rp4,2 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan Covid-19, yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp4,98 triliun. Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan Covid-19, salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak.
Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak Covid-19 mencapai Rp1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun. Saat ini, aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut.
Menkeu berharap para kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik sebaik-baiknya, dan bila perlu, menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang kesehatan dan bidang yang sangat prioritas. Lebih lanjut, di dalam pelaksanaan APBD 2020, Menkeu juga mengimbau agar daerah dapat melakukan penghematan belanja-belanja yang kurang produktif dan fokus untuk menangani permasalahan Covid-19, baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun dampak ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemda juga dapat segera menyiapkan perubahan anggaran, melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, hendaknya mengacu pada pedoman dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan tetap menjaga tata kelola pemerintah dan akuntabilitas yang baik.
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan dalam mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI- RTGS), OJK telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), sebagai berikut:Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sd 15.00.
- Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00.
- Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.
2. Kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.
3. Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Relaksasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampak virus corona. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus corona.
Melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020), OJK menerbitkan POJK ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijaka stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran virus corona.
Dilansir Kompas.com, kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan, atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian juga, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Lalu, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi. Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
OJK memberikan kewenangan kepada bank untuk menentukan kriteria debitur yang dapat menerima perlakukan khusus ini. Nantinya, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut. Penurunan suku bunga Perpanjangan jangka waktu Pengurangan tunggakan pokok Pengurangan tunggakan bunga Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
(*)