Hadapi Covid-19, Ini Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Jokowi

Bareksa • 23 Mar 2020

an image
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).

Kebijakan yang diambil di bidang fiskal, moneter dan perbankan

Bareksa.com - Penyebaran pandemi global Covid-19 bukan hanya berisiko pada kesehatan masyarakat, tetapi juga ekonomi. Karena itu, pemerintah Republik Indonesia juga perlu mengambil kebijakan terkait ekonomi dalam kondisi ini.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pandemi Covid-19 implikasinya besar pada perekonomian dunia dan diperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia akan turun dari 3 persen menjadi 1,5 persen atau mungkin lebih dari itu.

"Dan pertumbuhan ekonomi negara kita yang semula diproyeksikan 5 sampai 5,4 persen juga akan mengalami penurunan. Tantangan ini harus kita hadapi dan harus kita jawab," ujar Jokowi dalam Rapat Terbatas melalui video conference pada 20 Maret 2020.

Presiden, setelah berdiskusi dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan Menteri Keuangan mengumumkan kebijakan dalam tiga bidang, yaitu bidang moneter, bidang fiskal, dan bidang perbankan.

Berikut kebijakan di masing-masing bidang tersebut.

1. Bidang Fiskal
- Refocusing dan realokasi APBN dan APBN. Fokus utama dalam 3 hal: bidang kesehatan terutama dalam upaya pengendalian Covid-19, bantuan sosial (social safety net), serta insentif ekonomi bagi pelaku usaha dan UMKM
- Pangkas anggaran APBN dan APBD untuk perjalan dinas, belanja, rapat-rapat, serta pembelian barang-barang yang tidak prioritas.
- Percepat Kartu Prakerja untuk mengatasi persoalan PHK
- Percepat realisasi Dana Desa terutama untuk padat karya tunai

2. Bidang Moneter
- Sinergi kebijakan antarotoritas: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS
- Partikan ketersediaan likuiditas dalam negeri
- Mitigasi risiko komprehensif sistem keuangan
- Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan pengendalian inflasi

3. Bidang Perbankan
- Stimulus ekonomi berupa kemudahan dan keringanan bagi kelompo terdampak, khususnya UMKM dan sektor informal
- Evaluasi secara periodik kebijakan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan sesuai perkembangan kebutuhan di lapangan
- Perbanyak penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Dalam rapat tersebut, Presiden juga meminta dukungan dari berbagai pihak untuk menghadapi kondisi ini. "Saya minta dukungan dari seluruh asosiasi usaha, kelompok profesi, serikat pekerja, serikat buruh serta himpunan nelayan dan petani untuk bersama-sama bergotong royong menghadapi tantangan ekonomi saat ini dan ke depan," kata Jokowi.

Sebelumnya, Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 menjadi 4,2 persen hingga 4,6 persen, dari semula 5 persen hingga 5,4 persen. BI juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini dari 3 persen menjadi 2,5 persen dengan risiko yang cenderung bisa ke bawah.

Pada Kamis (19/03/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).

Kemudian, Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate (7 DRRR) 25 basis poin menjadi 4,5 persen. Bahkan, BI telah melakukan injeksi likuiditas hingga Rp192 triliun untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah wabah virus corona (Covid-19)

Dampak dari kebijakan tersebut diharapkan bisa positif pada perekonomian, tetapi pengamat melihat hasilnya tidak bisa instan.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.