Penghentian Perdagangan IHSG Bukan yang Pertama Kali, Ini Sejarah dan Alasannya

Bareksa • 13 Mar 2020

an image
Warga mengamati layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020). BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan ('trading halt') pada sistem perdagangan di bursa efek pada Kamis (12/3) pukul 15.33 WIB karena dipicu penurunan IHSG hingga 5,1 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Investor tidak perlu panik, karena ini bisa jadi sebuah kesempatan

Bareksa.com - Kamis (12/03/2020) menjadi hari yang kelabu bagi pasar saham Tanah Air. Bagaimana tidak? Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menjadi tolok ukur pasar saham domestik harus terkapar parah dengan penurunan 5,01 persen 4.895,784, sekaligus memicu trading halt hingga perdagangan berakhir.

Perdagangan kemarin dihentikan lebih awal setelah IHSG anjlok lebih dari 5 persen pada pukul 15:33 WIB. Posisi terakhir IHSG tersebut merupakan yang terendah sejak 28 Juni 2016.

Anjloknya IHSG berlanjut hingga pembukaan perdagangan pagi ini Jumat (13/03/2020) pada pukul 09:15:33 waktu JATS, dengan penurunan 5,2 persen di 4.650,58 dan kembali memicu trading halt untuk kedua kalinya.

Sesuai dengan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perdagangan bursa saham akan dihentikan selama 30 menit (trading halt) jika IHSG anjlok 5 persen atau lebih, sebagai langkah antisipasi dalam mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers, Jumat (13/03/2020).

Setelah jeda siang dan perdagangan kembali dibuka, IHSG justru sedikit menguat dan menghapus sebagian penurunan menjadi tinggal 0,60 persen di level 4.866,58 hingga pukul 14:55 WIB hari ini.

Penghentian sementara perdagangan di Bursa Efek Indonesia hari ini adalah salah satu upaya yang diambil otoritas rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien bila pasar modal mengalami tekanan.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan relaksasi dengan mengizinkan pembelian kembali saham oleh emiten (buyback) tanpa harus dapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS). Lalu, BEI juga telah mengubah batas bawah auto rejection menjadi maksimal 7 persen dalam sehari perdagangan. Kliring Penjaminan Efek Indonesia juga menurunkan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45.

Rekam Jejak Sejarah

Penghentian perdagangan di BEI sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi di bursa saham Indonesia. Namun untuk trading halt, baru pertama kali terjadi dalam sejarah pasar modal Indonesia.

Ada dua peristiwa sebelumnya yang sempat membuat perdagangan di BEI dihentikan. Namun dua peristiwa tersebut dihentikan dalam konteks suspensi atau dihentikan hingga penutupan perdagangan dalam satu hari.

1. Ledakan Bom

Penghentian sementara perdagangan saham di BEI pernah terjadi pada 2000. Kala itu terjadi ledakan bom di Gedung BEI.

Tragedi berdarah itu terjadi pada Rabu 13 September 2000 sekitar pukul 15.17 WIB atau sekitar 19 tahun lalu. Ledakan berasal dari sebuah bom yang ada di dalam mobil Toyota Corona Mark II bernopol B 2676 WL di tempat parkir P2 Gedung BEJ.

Bom bersumber dari bom mobil dari bahan TNT seberat 50 kg. 15 orang menjadi korban tewas dalam peristiwa ini. Kobaran api dan asap hitam membumbung tinggi. Orang-orang menangis histeris dan berhamburan dari dalam gedung

Ledakan itu ikut membuat panik dan meluluhlantahkan perdagangan di pasar keuangan Tanah Air. Perdagangan pun dihentikan selama 2 hari pada Kamis dan Jumat tanggal 14-15 September 2000.

2. Krisis 2008

Penghentian berikutnya terjadi pada 8 Oktober 2008, saat IHSG ambruk hingga 10,38 persen atau 168 poin ke posisi 1.451,67 di periode yang dikenal sebagai Black Wednesday.

Pada pukul 11.08 WIB, perdagangan saham di BEI disuspensi setelah indeks meluncur ke bawah hingga 10,38 persen. Nilai transaksi hanya mencapai Rp 988 miliar, frekuensi tercatat 27.494 kali dan volume 1,129 miliar saham. Posisi tersebut merupakan terendah sejak September 2006.

IHSG juga mencatat penurunan terburuk dibandingkan dengan bursa-bursa dunia lain yang hanya turun 4-5 persen.

Kekacauan yang terjadi di BEI kala itu dikarenakan aksi jual investor asing yang terus berlanjut. Investor asing berburu likuiditas karena di negara asalnya sedang kekeringan likuiditas.

Kondisi yang kritis tersebut membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama menteri di bidang ekonomi, Bank Indonesia, pemangku kepentingan bursa menggelar rapat kabinet terbatas pukul 22.00 WIB di Kantor Presiden guna membahas anjloknya bursa saham.

Langkah tersebut diambil karena kondisi bursa global masih kritis merosot tajam. Sementara itu nilai tukar rupiah antar bank sempat menembus di atas level Rp 10.300 per dolar AS. Suspensi di BEI dilakukan hingga 13 Oktober 2008.

Langkah Investor

Dalam kondisi ini, sebagian investor ada yang panik dan melakukan aksi jual di pasar saham, dan investasi berbasis saham seperti reksadana saham. Bila investor mencairkan investasi di reksadana, tentu saja mereka langsung merealisasikan kerugian.

Namun, investor tidak perlu panik, tetapi hanya perlu lebih waspada. Bahkan, kondisi ini bisa juga menjadi sebuah kesempatan.

Chief Research and Business Development Officer Bareksa, Ni Putu Kurniasari menilai kondisi pasar yang sedang turun saat ini bisa menjadi kesempatan untuk membeli reksadana di harga murah. Khusus untuk masyarakat yang ingin menghindari risiko, reksadana pasar uang bisa dipilih.

"Reksadana jenis pasar uang yang stabil untuk pemula dan investor yang ingin menaruh dana jangka pendek," ujarnya.

Sekadar informasi, reksadana pasar uang ialah reksadana yang menempatkan seluruh dana kelolaan atau aset investor pada instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari setahun, misalnya sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito dan bisa juga obligasi selama jatuh temponya kurang dari satu tahun.

Reksadana pasar uang memiliki beberapa keunggulan yang cukup menarik. Pertama reksadana ini umumnya memiliki imbal hasil yang lebih tinggi dari deposito. Selain itu, bunga deposito terkena pajak 20 persen, sedangkan reksadana adalah instrumen yang bebas pajak.

Reksadana pasar uang juga memiliki likuiditas yang tinggi, karena subscription (pembelian unit reksadana) ataupun redemption (penjualan kembali unit reksadana) dapat dilakukan kapanpun dan tanpa biaya. Dengan karakteristik tersebut tentu investor dapat mencoba menggunakan reksadana pasar uang sebagai alternatif deposito.

Walaupun demikian, investor tidak boleh lupa bahwa reksadana adalah instrumen investasi sehingga berbeda dengan deposito yang masih dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski reksadana pasar uang isinya sebagian besar adalah deposito, instrumen ini tidak ada yang menjamin tetapi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reksadana pasar uang memang cocok bagi investor pemula atau investor yang ingin menjaga nilai uangnya dalam jangka pendek (kurang dari 1 tahun). Jadi, investor yang kini sedang memegang reksadana saham, bisa memindahkannya ke reksadana pasar uang untuk menjaga nilainya tetap stabil.

(KA01/hm)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.