Berita Hari Ini: Kejagung Bidik Kasus Baru Pasar Modal; Asabri Panggil 24 MI

Bareksa • 21 Feb 2020

an image
Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat kerja tersebut Jaksa Agung dan Komisi III membahas soal kasus Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama)

Koperasi Indosurya gagal bayar; Jokowi coret 14 sektor dari daftar negatif investasi

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi, ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Jumat 21 Februari 2020.

Kasus Baru Pasar Modal

Tak hanya kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah perbankan dan keuangan di Tanah Air yang selama ini membuat persepsi investor terganggu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahkan menegaskan khusus kasus yang terjadi di BUMN asuransi yakni Jiwasraya, potensi kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 17 triliun itu sudah membuat gaduh investor.

"Jiwasraya Rp 17 triliun dan terlibat investor asing dan lokal cukup banyak. Ini buat kerepotan, dan penilaian negara dari investor ini sangat mengganggu," kata Burhanuddin, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (20/2/2020).

Belum lagi, sambung Burhanuddin, kasus di industri keuangan lainnya seperti kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) hingga PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero).

"Ini merugikan dan menyangkut nama negara. Saya bersyukur BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] cukup berani. Saya juga yakin ke depan kami lebih maju dari yang lalu," katanya.

Sebagai informasi, Jaksa Agung dalam slide-nya membeberkan penindakan Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia.

Selain itu, Kejagung melakukan penindakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas dan satu lagi yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

Terkait dengan Danareksa, Kejagung juga sudah menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada dua debitur yakni PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Perhitungan kerugian dari kasus ini mencapai ratusan miliar.

Asabri Panggil Manajer Investasi

Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri, Sonny Widjaja berencana memanggil seluruh manajer investasi yang selama ini telah mengelola keuangan perseroan. Pemanggilan dimaksudkan untuk meminta para manajer investasi meningkatkan kinerja pengelolaan portofolio.

“Ada 24 manajer investasi yang kami panggil sampai saat ini baru 12. Kami akan melanjutkan kembali untuk pemanggilan mereka, agar ikut juga bertanggung jawab untuk memperbaiki portofolio,” ujar Sonny di Gedung DPR, seperti dikutip Indonesiainside.id, Rabu (19/2).   

Sonny juga mengatakan, Asabri juga akan mengubah strategi investasi perseroan. Upaya itu dilakukan untuk memulihkan kinerja keuangan dan aset yang sebelumnya merosot akibat investasi di saham dan reksa dana berkualitas rendah.

“Kami akan melakukan pemetaan aset investasi yang tidak produktif . Serta mengubah strategi investasi dari agresif ke konservatif,” tambah Sonny.

Sonny sempat mengatakan secara umum perusahaan mengalami pendapatan premi lebih kecil dibanding beban klaim dan cadangan polis masa depan. Dia menambahkan, Belum lagi adanya manfaat yang tidak dicover oleh premi.

Koperasi Indosurya Gagal Bayar

Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, diduga mulai gagal bayar bunga dan pokok simpanan anggota atau nasabah mulai  pekan ini.

Michael, salah satu nasabah Indosurya Simpan Pinjam (ISP) yang tidak bersedia nama aslinya dimunculkan, mengatakan dana yang dia simpan di koperasi tersebut sudah tidak dapat diambil dan sudah mulai tidak diberikan bunga seperti yang dijanjikan di awal.

Dia mengatakan dana yang sudah dia investasikan di koperasi tersebut Rp 10 miliar, di mana dari dana tersebut dijanjikan imbal hasil keuntungan bunga sebesar 11% per tahunnya atau berarti Rp 1,1 miliar per tahun.

"Saya dihubungi orang dari Indosurya pada Selasa yang memberitahukan bahwa koperasi itu memutuskan tidak ada pembayaran bunga lagi [terhadap simpanan nasabah]," ujar laki-laki berumur 42 tahun tersebut kepada CNBC Indonesia, semalam (20/2/20).

Menurut dia, nasabah Indosurya Simpan Pinjam yang sudah dikabari tentang ketidakmampuan pembayaran bunga hanyalah yang memiliki simpanan lebih dari Rp 10 miliar.

Indosurya Simpan Pinjam merupakan salah satu lini bisnis Grup Indosurya yang didirikan dan dimiliki Surya Effendy sejak 1989. Di pasar modal, kelompok usaha itu dikenal dengan dua entitas utamanya yaitu PT Indosurya Bersinar Sekuritas (dulu bernama PT Asjaya Indosurya Securities) dan PT Indosurya Asset Management.

Daftar Negatif Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pemerintah akan mencoret 14 sektor keluar dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Saat ini, terdapat 20 sektor yang masuk dalam DNI.

Bahlil menyatakan Presiden Joko Widodo akan merilis daftar 14 sektor tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Isinya yang dulu, katakanlah ada 20 sektor usaha yang tidak dibuka. Sekarang 14 sektor dibuka, 6 sektor ditutup. Detailnya nanti akan kami sampaikan pada saat perpres ditandatangani," ucapnya, dikutip CNN Indonesia, Senin (17/2).