4 Fokus OJK Reformasi IKNB, 164 Perusahaan Didenda & 31 Izin Dicabut pada 2019

Bareksa • 04 Feb 2020

an image
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama anggota Hoesen (kiri), Nurhaida (kedua kiri), Heru Kristiyana (kedua kanan) dan Riswinandi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). (ANTARA/Puspa Perwitasari/hp)

Reformasi IKNB merupakan strategi penguatan sektor jasa keuangan yang butuh dukungan otoritas, pemerintah dan industri

Bareksa.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan OJK sejak 2018, telah memulai proses reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan akan diakselerasi dalam waktu dua (2) tahun ke depan.

Reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada 4 hal, yaitu;

Pertama, reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta, peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko.

Salah satu kegiatan yang dilakukan OJK pada pada tahun ini antara lain OJK membentuk Departemen Pengawasan Khusus untuk menangani lembaga keuangan non bank yang memerlukan perhatian khusus agar lebih fokus dan tidak mengganggu aktivitas pengawasan lain.

Kedua, reformasi institusional IKNB yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan, dan exit policy. Disebutkan, pola pengawasan IKNB akan ditingkatkan integrasinya dan disetarakan dengan pengawasan perbankan sehingga terdapat harmonisasi dalam standar pengaturan dan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan guna mempersempit regulatory & supervisory gap antar sektor jasa keuangan.

Ketiga, reformasi infrastruktur IKNB yang difokuskan pada pengembangan sistem informasi pengawasan IKNB dan pelaporan kepada OJK serta, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan organisasi. OJK memandang, sistem pelaporan yang lengkap, akurat dan timely dibutuhkan untuk mendukung pengawasan yang efektif.

Keempat, Penyiapan RUU Program Penjaminan Polis. Hanya saja, program Penjaminan Polis baru akan diaktivasi saat reformasi IKNB telah selesai untuk menghindari moral hazard.

"Reformasi IKNB ini merupakan strategi penguatan sektor jasa keuangan yang membutuhkan dukungan antar otoritas, pemerintah dan industri jasa keuangan," kata Wimboh saat menyampaikan kata sambutan pada rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR, Selasa (4/2/2020). Ia melanjutkan, dalam mengakselerasi reformasi IKNB ini, pihaknya juga didukung technical advisor dari World Bank.

Wimboh memastikan akan segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif.


Sumber : OJK

Penegakan hukum

Adapun penegakan hukum pada industri IKNB selama 2019, telah dilakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha.

Selain itu, selama tahun 2019, OJK juga telah melakukan 22 penyidikan pada sektor jasa keuangan (17 perbankan, 4 pasar modal, dan 1 IKNB) dengan 20 berkas perkara lengkap (P 21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht).

Di hadapan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Wimboh juga menyampaikan pihaknya dalam hal penegakan perlindungan konsumen, OJK telah melayani permintaan layanan sebanyak 117.009 dengan tingkat penyelesaian sebanyak 97,09 persen.

Adapun Satgas Waspada Investasi pada tahun lalu, telah berhasil melakukan pembekuan sebanyak 1.898 fintech P2P lending, penindakan 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 gadai ilegal.

Di sisi lain, dalam rangka peningkatan literasi dan membuka akses keuangan masyarakat, melalui berbagai inisiatif OJK telah berhasil meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan. Hal itu dibuktikan dengan hasil survei literasi meningkat dari 29,7 persen menjadi 38 persen dan inklusi keuangan meningkat dari 67,8 persen menjadi 76,2 persen. Disebut-sebut, angka itu telah memenuhi target yang diamanatkan oleh pemerintah.

(AM)