Bareksa.com - Laman media massa maupun media sosial kerap diwarnai pemberitaan serta kabar mengenai kasus investasi ilegal dan juga fintech peer to peer lending ilegal. Perkembangan kemajuan teknologi informasi dinilai menjadi salah satu penyebabnya.
Kian gencarnya temuan dan pengungkapan kasus investasi ilegal dan fintech ilegal atau yang juga disebut pinjaman online ilegal, tak lain karena peran Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Tim Satgas Waspada Investasi). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satgas Waspada Investasi pada 1 Januari 2016.
Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi beranggotakan 13 perwakilan kementerian lembaga yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nah untuk mengetahui bagaimana upaya dan cara kerja Satgas Waspada Investasi, berikut petikan wawancara Bareksa dengan Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing di ruang kerjanya pada Rabu (15/1/2020):
Menurut Bapak, apa yang mendorong maraknya kasus investasi ilegal?
Saat ini masih marak penawaran-penawaran investasi ilegal terutama disebabkan oleh dua hal yang utama. Pertama, kemajuan teknologi informasi yang sangat memudahkan setiap orang membuat aplikasi, situs web dengan mudah, dan juga membuat penawaran-penawaran melalui media sosial dan di sisi lain, masyarakat juga dapat dengan mudah mengakses dan menerima tawaran-tawaran investasi.
Kedua, literasi keuangan mengenai produk-produk jasa keuangan khususnya macam-macam investasi, masih perlu ditingkatkan. Dan sisi lain kami melihat, kasus-kasus yang ada supply demand.
Oleh karena itu strategi besar kami di 2020 adalah meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Kami yakin, semakin masyarakat teredukasi tentang produk-produk jasa keuangan, bagaimana ciri-ciri investasi ilegal, dan bagaimana investasi yang benar maka kami yakin masyarakat yang dirugikan akan semakin rendah. Penawaran-penawaran meski masih marak, bisa kita minimalisir kerugian masyarakatnya.
Bagaimana perkembangan penanganan investasi ilegal?
Pada 2017, ada 80 entitas ilegal yang dihentikan. Pada 2018 ada 108 entitas investasi ilegal yang dihentikan dan kemudian 2019 ada 444 entitas investasi ilegal yang dihentikan. Penawaran-penawaran ini marak tapi yang bisa kita respon adalah bagaimana masyarakat kita?
Strategi pertama kami adalah tindakan preventif berupa mengedukasi masyarakat. Kemudian kedua kita melakukan tindakan represif yaitu untuk mencegah kerugian masyarakat secara dini di mana begitu muncul kita injak dan hentikan.
Kami secara periodik juga melakukan penanganan memanggil mereka (entitas investasi ilegal), menghentikan kegiatannya, mengumumkan kepada masyarakat, memblokir situs web aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan menyampaikannya kepada masyarakat serta pihak kepolisian.
Dengan adanya tindakan-tindakan prefentif dan represif ini kami harapkan bisa lebih efektif dalam mengurangi potensi kerugian masyarakat di 2020.
Bagaimana dengan temuan pinjaman online ilegal?
Hal yang perlu kita sadari, bahwa pinjaman online atau pinjol, ini dibutuhkan masyarakat untuk menjebatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh perbankan. Pinjaman online yang saat ini yang terdaftar di OJK, ada 164 entitas dan melayani sekitar 17 juta nasabah, dengan dana yang outstanding saat ini sekitar Rp12 triliun.
Di sisi lain, ada pinjaman online yang ilegal mencapai 1.898 yang sudah dilakukan penghentian atau diblokir oleh Satgas.
Berdasarkan temuan-temuan yang ada, bagaimana ciri-ciri investasi ilegal?
Perlu kami sampaikan, ciri utamanya adalah tidak punya izin badan hukum atau izin badan usaha, atau izin produk dan kalaupun dia punya izin tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin. Jadi seakan-akan izin itu sebagai kedok baginya tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin.
Kemudian ciri kedua, selalu memberikan iming-iming memberikan imbal hasil yang sangat tinggi, cepat dapat uang, dan tanpa risiko. Selanjutya, keberadaan mereka disamarkan soal alamat dan pengurusnya di mana.
Bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku investasi ilegal dan pinjaman online ilegal?
Untuk modus, saat ini yang banyak dilakukan melalui teknologi informasi baik aplikasi, web. Selain itu, modusnya ada juga yang menggunakan tokoh-tokoh seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, selebriti, yang seakan-akan mereka meng-endorse sehingga masyarakat dibuat yakin kalau tokoh-tokoh ini juga sudah ikut dengan mereka padahal, pada dasarnya banyak di antara mereka yang tidak menyadari bahwa mereka digunakan sebagai alat untuk promosi dan tidak mengetahui bahwa kegiatan investasi itu ilegal.
Modus selanjutnya, mereka membuat testimoni. Testimoni bahwa memang benar dijanjikan akan mendapatkan mobil dan memang benar ada yang mendapatkan mobil kemudian, ada juga yang dijanjikan akan dapat perjalanan umroh dan memang benar ada yang berangkat umroh. Adanya testimoni-testimoni membuat seakan-akan tawaran itu benar. Nah, modus-modus seperti ini yang harusnya diwaspadai dan diperhatikan masyarakat.
Investasi ilegal dan fintech ilegal juga akan marak pada tahun ini?
Tahun lalu, yang paling banyak itu dari perdagangan forex, di mana mereka menawarkan bunga yang sangat tinggi dalam waktu cepat tanpa risiko. Ada yang menawarkan imbal hasil 1 persen per hari dan 14 persen per minggu.
Kegiatan-kegiatan seperti ini sangat marak di 2019. Kemudian penawaran seperti MLM atau multi level marketing, tapi kegiatan-kegiatan itu tidak ada izin dan cenderung tidak menjual barang tapi mengutamakan recruitment rantai. Bonus-bonus tidak diberikan berdasarkan banyaknya barang yang dijual, melainkan banyaknya orang yang direkrut. Kemudian, ada juga money game dalam artian entitas itu mengumpulkan uang di deposito kemudian mereka memberikan bunga 1 persen dan 20 persen.
Pada tahun ini juga akan semakin marak karena mudahnya cara menawarkan seiring perkembangan teknologi informasi. Mereka membuat aplikasi-aplikasi perdagangan berjangka komoditi terutama transaksi forex. Kebanyakan juga dari luar negeri artinya, base di luar negeri di mana mungkin saja mereka legal di luar negeri, tapi kan di negara kita setiap usaha perdagangan transaksi berjangka harus memiliki izin.
Karena tidak ada lagi batasan di internet, orang bisa sembarangan menawarkan apapun dan di manapun. Hal ini yang kita khawatirkan.
Di samping itu, banyak investasi ilegal berbasis teknologi informasi yang menjual aplikasi. Ada juga penawaran robot trading, yang menyebutkan kita tidur saja bisa dapat untung. Hal-hal ini mendapatkan perhatian masyarakat.
Modus-modus penipuan semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi informasi, tapi yang tidak mendukung kegiatan ekonomi masyarakat justru menimbulkan kerugian masyarakat. Ada inovasi-inovasi baru tapi tidak mendukung perekonomian masyarakat, justru menjadi kerugian bagi masyarakat.
Apakah komposisi Tim Satgas Waspada Investasi sudah cukup atau bisa diusulkan ditambah keanggotaannya?
Satgas Waspada Investasi saat ini beranggotakan 13 kementerian lembaga dan ini sangat kuat. Sudah ada otoritas pemberi izin dari berbagai sektor usaha, ada juga dari penegak hukum, dan pihak-pihak yang memberi edukasi.
Selain itu, kami juga bisa meminta narasumber dari instansi lain apabila terkait dengan kegiatan-kegiatan.
Apa tips bagi masyarakat agar jangan terjebak di investasi ilegal?
Dalam edukasi kepada masyarakat, tips-nya sangat simple. Kalau ada penawaran investasi yang sangat menggiurkan, memberikan imbal hasil tinggi, iming-iming cepat kaya tanpa risiko maka cek 2 L yakni legal dan logis.
Tanyakan legalitasnya, tanya izin badan hukumnya kalau dia PT dan begitu juga jika dalam bentuk koperasi. Kemudian tanyakan izin kegiatannya dan izin produknya. Kalau tidak ada, jangan diikuti.
Kemudian yang kedua, logisnya. Kalaupun ada izin, belum tentu kegiatannya itu sesui dengan izin. Kita lihat logisnya dan rasionalitas.
Kalau misalnya kita bandingkan imbal hasil deposito saat ini 6 persen per tahun, sangat menyesatkan jika ada yang menawarkan 10 persen per bulan atau 1 persen per hari. Tidak mungkin, ada kegiatan yang memberikan keuntungan yang fixed seperti itu. Oleh karena itu kita legalnya dan kita lihat logis rasionalnya.
Dalam beberapa kasus seperti kasus Memiles, di samping tidak ada legalitasnya walaupun mungkin mereka mengurus pada Desember dan kita sudah hentikan Agustus 2019. Tidak ada di sana kegiatan yang riil. Kegiatannya disebutkan periklanan, di mana pada saat kita download aplikasi, itulah yang dijual mereka dan jadi tidak ada produk-produknya.
Produk mereka katanya periklanan, jadi pada saat kita klik-klik iklan akan dapat bonus terus. Inikan menjadi masalah, kalau kita top up Rp300 ribu bisa dapat HP, top up Rp3 juta dapat sepeda motor, dan top up Rp7 juta dapat Fortuner. Nah dapat dari mana uangnya?
Demikian juga investasi Kampung Kurma contohnya. Bagaimana mungkin kita bisa mendapatkan keuntungan dari 5 pohon kurma sebanyak Rp175 juta per tahun selama 100 tahun? Kita tahu kalau kurma itu tidak tumbuh begitu bagus di Indonesia tapi kan mereka menjanjikan seperti itu.
Penjual-penjual seperti itu juga tidak ada transparansi. Contohnya dia hanya punya kavling 100, tapi yang dijual 500 karena tidak ada transparasi. Jadi keinginan mereka untuk menghimpun dana sangat besar.
Hal-hal seperti itu yang perlu kita perhatikan. Perlu rasionalitas masyarakat kita terhadap kasus seperti Memiles dan Kampung Kurma.
Demikian juga contohnya kasus-kasus Dream for Freedom yang menjanjikan 1 persen per hari. Apa kegiatannya? Tidak ada kegiatannya. Kita tanam uang dikasih terus 1 persen per hari. Mungkin sampai 20 hari di mana kita top up dari Rp100 juta jadi Rp500 juta, dan dikasih lagi sampai Rp1 miliar. Tapi setelah itu, hilang uang kita.
Jadi sebenarnya ada keserakahan di masyarakat kita bahwa, kegiatan-kegiatan yang tidak rasional bisa membuat orang bermimpi.
Makanya, kita perlu melakukan edukasi kepada masyarakat. Sebagian memang masyarakat kita kurang teredukasi mengenai produk-produk jasa keuangan, walaupun tingkat pendidikannya tinggi.
Maksud kalimat terakhir Bapak, apakah masyarakat berpendidikan juga rentan menjadi korban investasi ilegal?
Kita lihat contohnya kasus Pandawa Depok di mana hampir 75 persen korbannya adalah Pegawai Negeri yang sudah mendapatkan pendidikan tentunya. Tetapi mereka yakin bahwa mendapatkan keuntungan 10 persen adalah hal yang wajar.
Mereka menjual rumah, menggadaikan gajinya, dan meminjam di bank, tapi ternyata tidak mendapat apa-apa. Mereka itu tidak tahu bahwa kegiatan investasi yang diikuti adalah kegiatan ilegal.
Bagaimana mekanisme koordinasi antar anggota Satgas Waspada Investasi yang berasal dari berbagai kementerian lembaga?
Kami ini kan perwakilan 13 kementerian dan lembaga, saling berkoordinasi. Kami mendapatkan informasi dari berbagai lapisan masyarakat mengenai adanya penawaran-penawaran investasi ilegal di berbagai daerah dan kami juga mendapatkan informasi dari media, dari media sosial, dan juga dari beberapa korban yang mengadu kepada kami.
Atas dasar itu, kami analisis dan rapatkan di dalam rapat Satgas Waspada Investasi sekaligus untuk mengecek dua sisi yakni apakah ada izin dan marketing plan. Mengenai marketing plan, kami lihat apakah melanggar undang-undang atau bagaimana.
Dari dua sisi itu, kalau memang mereka tidak sesuai dengan yang diatur undang-undang maka kami akan menyatakan untuk menghentikan kegiatanya kemudian umumkan ke masyarakat, blokir semua situs dan aplikasi serta web-nya melalui Kominfo, serta lapor ke Bareskim.
Secara komprehensif di dalam rapat Satgas kita analisis. Namun demikian, beberapa perusahaan bisa mengurus izinnya kembali yang dinyatakan investasi ilegal. Setelah mengurus kembali dan menyampaikan kepada kami, ada beberapa yang dinormalisasi karena kita juga mendorong usaha-usaha itu tetap berjalan tapi dengan legalitas yang benar.
Kami menyampaikan laporan ke kepolisian setiap saat kami menyatakan menghentikan kegiatan. Jadi misalnya, temuan 2019 sebanyak 444, itu juga sudah kami sampaikan ke Kepolisian supaya dilakukan proses hukum apalagi diduga ada tindak pidana di sana.
Kami mengapresiasi misalnya langkah Polda Jatim yang menindaklanjuti laporan kami dengan mereka menindak Memiles. Hal ini sangat baik, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat lain yang mencoba kegiatan serupa bahwa negara akan membasmi mereka.
Dengan adanya proses hukum dari pelaporan yang kami sampaikan, kami melihat ada suatu upaya untuk mengurangi orang berbuat ilegal dan masyarakat dengan adanya kasus ini, juga mendapatkan pengalaman berharga. Bahwa, mengikuti investasi ilegal tentunya sangat merugikan mereka.
Meski banyak kasus ilegal, Tim Satgas Waspada Investasi tetap mengimbau masyarakat untuk berinvestasi?
Investasi dibutuhkan untuk membangun negara. jadi kegiatan-kegiatan investasi yang benar ya. Bisa dalam bentuk di bank, deposito, saham, reksadana, atau obligasi pemerintah.
Investasi oleh masyarakat dibutuhkan tapi, masyarakat diminta untuk waspada. Jangan sampai, karena tergiur dengan imbal hasil yang tinggi tapi pada akhirnya tidak dapat apa-apa.
Masyarakat bisa mengecek dan mengadukan jika dapat tawaran investasi yang mencurigakan?
Bisa dilaporkan bisa melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak center 157. Kami sangat senang dan apresiasi jika ada masyarakat yang melaporkan penawaran investasi ilegal karena banyak di daerah-daerah.
Banyak juga kejadian, setelah banyak korban baru ketahuan. Karena masalah utamanya adalah para member dan para korban, tidak akan memberi tahu kepada siapapun kalau mereka akan mendapatkan untung. Pada saat mendapatkan untung, mereka diam saja, tapi setelah rugi baru mengatakan mana pemerintah kok tidak dari dulu diberantas. Padahal, harusnya mereka melaporkan secara dini.
Ada beberapa hal yang sulit dideteksi karena para korban ingin mendapatkan keuntungan lebih dahulu. Kalau masih untung maka mereka diam, tapi kalau sudah rugi baru berteriak.
Jika pernah dengar juga kegiatan Peduli Umat Indonesia yang ada Agus Santoso dan di daerah Jawa Timur dan Bali ada yang menawarkan warisan dari Antony Salim, kegiatan ini juga ada yang masih jalan di mana dengan menyetorkan Rp3 juta bisa mendapatkan Rp670 miliar. Mimpi demikian masih ada di masyarakat yang sama dengan kasus Memiles di mana Rp7 juta bisa mendapatkan Fortuner, bahkan ada yang topup dengan berbagai akun 10 kali supaya dapat 10 Fortuner.
Ada keserakahan di beberapa lapisan masyarakat kita untuk mendapatkan keuntungan sangat besar tapi tidak rasional.
Apa tantangan terbesar?
Mengubah perilaku masyarakat kita. Jadi di samping kita meningkatkan literasi, kami juga mengharapkan masyarakat sebagai kontrol sosial untuk saling mengingatkan.
Kami harapkan untuk masyarakat mengecek lebih dahulu testimoni-testimoni yang bisa melahirkan masalah. Seumpamanya ada yang menawarkan mobil dan tetangga kita ada yang bisa mendapatkan, tentunya akan kita iri juga dan akhirnya bisa membuat kita ikutan.
Kasus-kasus ilegal hanya di Pulau Jawa atau bagaimana?
Paling banyak di kota-kota besar terutama di Pulau Jawa karena mungkin perputaran uang terbesar di sini, walaupun mungkin di beberapa daerah kecil juga ada. Ini terutama untuk investasi ilegal.
Kalau pinjaman online ilegal, merata karena sasarannya masyarakat yang tidak punya uang. Kita tidak tahu kantornya di mana, pengurusnya di mana, dan mereka sangat mudah memberikan pinjaman. Hanya dengan memberikan fotokopi KTP dan foto diri, tapi syaratnya satu di mana mereka harus mengizinkan untuk mendapatkan akses kontak dan data-data di HP. Nah, ini yang akan digunakan untuk mengintimidasi saat kita tidak bisa membayar atau data-data ini dijual, masalah-masalah ini terjadi.
Makanya, kita imbau masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan fintech lending ilegal karena sangat berbahaya dan tidak terlindungi. Data anda akan disebarkan dan anda akan mendapatkan teror intimidasi karena data-data anda sudah anda berikan.
Dan jangan sekali-kali, mengizinkan siapapun di aplikasi apapun untuk mengakses semua kontak dan data-data anda di handphone.
Sering kali masyarakat kita mendapatkan teror intimidasi dan pelecehan. Misalnya, utangnya Rp1 juta tapi dikenakan fee dan bunga yang sangat tinggi makanya ada yang pinjam Rp1 juta, tapi ditransfer hanya Rp600 ribu karena langsung dipotong 40 persen dan bunganya 1 sampai 2 persen per hari.
Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas meminjam. Masyarakat kita yang kekurangan uang dan menjadi sasaran dari pinjaman online. Sebaiknya masyarakat cerdas dalam meminjam.
Apakah bisa diketahui berapa korban dari investasi ilegal?
Korban-korban ini bisa kita ketahui jika sudah masuk proses hukum misalya, Pandawa itu 549 ribu orang, Memiles itu menurut laporan polisi ada 240 ribu orang.
Kalau data yang kami kumpulkan dalam 10 tahun terakhir dari 2009-2019, jumlah kerugian masyarakat itu mencapai Rp88,8 triliun. Jadi ini menjadi perhatian yang sangat menarik karena uang jumlahnya besar.
Kami menilai ini kecenderungannya kejahatan bagi perekonomian masyarakat. Bagaimana keinginan masyarakat untuk menggadakan uangnya ternyata menjadi tidak ada. Bagaimana masyarakat yang dulunya punya rumah tapi kemudian rumahnya digadaikan di bank tapi uangnya masuk ke ilegal.
Masalah sosial dan masalah ekonomi masyarakat terjadi karena investasi ilegal. Karena sangat berbahaya, kita harus serius menangani terutama dalam mengedukasi masyarakat. Kejahatan terhadap perekonomian ini sangat berbahaya. membuat orang jadi tidak punya rumah, tidak punya sawah, dan yang gajinya mapan jadi tidak ada.
Kami melakukan berbagai koordinasi di daerah-daerah dan mengikutkan dalam sosialisasi lembaga-lembaga kemasyarakatan dan mengundang juga tokoh-tokoh keagamaan seperti dari MUI, tokoh masyarakat, akademisi supaya juga menjadi corong kami ke masyarakat ketika mereka berinteraksi dengan masyarakat.
Berbagai cara kami lakukan terutama edukasi kepada masyarakat.
Kerugian Rp88,8 triliun hanya dari investasi ilegal saja?
Iya investasi ilegal karena kalau pinjaman online ilegal kerugian masyarakat tidak bersifat materi tetapi intimidasi, teror, pelecehan, dan penyebaran data pribadi. Jadi pada saat kita meminjam dan mengizinkan mereka untuk mengakses semua kontak dan ketika kita tidak bisa membayar, kontak-kontak ini di WhatsApp. Bukan hanya si peminjam tapi juga data keluarga dan teman-teman si peminjam.
Apa yang bisa diakukan oleh masyarakat?
Kita bisa menyampaikan laporan kepada polisi kalau hal itu menganggu kita. Apalagi jika kata-katanya kasar dan menganggu kita, terlebih jika dilakukan berulang kali. Oleh karena itu dari kami, peristiwa seperti ini harus diproses hukum dan saat ini kepolisian juga sudah menangani berbagai masalah yang terjadi karena pinjaman online ilegal terutama mengenai penyebaran data pribadi dan teror intimidasi dalam penagihan karena tidak beretika sama sekali.
Sebaiknya juga bagi masyarakat yang mengalami tindakan intimidasi dan merasa dirugikan, bisa menyampaikan laporan ke polisi. Kalau didiamkan kita akan tersiksa terus.
Kami juga mengimbau, jangan mau mengizinkan data kita diakses oleh mereka (pemberi pinjaman online ilegal).
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.