Masih Marak Investasi Bodong, Ini Kiat Berinvestasi Biar Tidak 'Tercebur'
Kabar ada ratusan investasi bodong, jangan bikin takut untuk berinvestasi tapi justru picu untuk lebih waspada
Kabar ada ratusan investasi bodong, jangan bikin takut untuk berinvestasi tapi justru picu untuk lebih waspada
Bareksa.com - Mau mulai berinvestasi tapi kemudian niat menciut karena kabar adanya ratusan investasi yang dinyatakan bodong? Tenang, tenang, jangan langsung hilang minat untuk mulai berinvestasi karena tidak semua investasi itu bodong dan sejatinya, berinvestasi itu baik untuk masa depan.
Berikut sejumlah kiat-kiat berinvestasi agar rasa nyaman dan aman dapat dijaga secara berkelanjutan, menurut Andy Nugroho Financial Planner dari Mitra Rencana Edukasi ketika dihubungi Bareksa (3/12):
1. Cari Tahu Legalitas
Promo Terbaru di Bareksa
Yang mesti kamu lakukan setelah memutuskan di mana untuk berinvestasi, adalah mencari tahu legalitas dari perusahaan investasi tersebut. Terutama, apakah perusahaan investasi itu sudah mengantongi izin dari instansi terkait.
Misalnya, jika perusahaan investasi bergerak di bidang teknologi finansial (tekfin) apakah sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK); jika sektornya koperasi, apakah sudah mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi; dan misalnya investasi berupa valuta asing (forex), apakah perusahaan investasi itu sudah mendapatkan restu dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti).
"Jika investasinya berupa perkebunan kurma atau durian atau jati atau apapun yang terkait tanah misalnya, cari tahu juga apakah proyek yang ditawarkan itu juga sudah mendapatkan izin dari Badan Pertanahan. Investor mesti mau cari dan repot-repot tuk cari tahu," kata Andy.
2. Logis dan jangan tergiur untung besar
Memang, tujuan berinvestasi untuk memperoleh keuntungan. Meski begitu jangan gelap mata dan mudah percaya begitu saja, dalam menerima tawaran investasi berikut imbal hasil yang ditawarkan.
Beri waktu untuk dirimu mempelajari produk yang ingin kamu pilih. Langsung waspadai jika ada yang menawarkan imbal hasil investasi besar tapi menyampaikan investasi tidak ada risikonya.
3. Bicara dengan orang lain
Selain belajar sendiri atau cari tahu sendiri tentang jenis investasi dan perusahaan investasi yang dipilih, ada baiknya juga kamu membuka diri untuk berdiskusi dengan orang, khususnya orang yang kamu anggap telah ahli soal investasi.
"Yang terpenting, jangan takut untuk mulai dan tetap berinvestasi demi masa depan. Tapi juga, jangan mudah tercebur karena terlena janji manis," ucap Andy.
4. Jangan taruh telur dalam satu keranjang
Pepatah kuno yang mengatakan, jangan taruh telur dalam satu keranjang, mungkin terdengar klasik. Tapi, pesan dari pepatah itu masih sangat revelan untuk semua investor terlebih bagi kamu yang baru mulai berinvestasi.
"Meski tujuannya untuk mengoptimalkan pertumbuhan jumlah dan nilai uang yang ada, tapi jangan seluruh dana nganggur yang ada kita cemplungin ke produk investasi juga. Tetap harus ada yang dialokasikan dalam bentuk tabungan ataupun bentuk lainnya yang gampang dicairkan," imbuhnya.
Menurutnya, bila kita masih di usia muda dan produktif di kisaran maksimal 45 tahun, paling tidak maksimal 75 persen dana 'menganggur' yang boleh diinvestasikan. Namun, bagi yang telah di atas usia tersebut apalagi bagi yang sudah pensiun, maka sebaiknya maksimal hanya 50 persen dari dana nganggur yang boleh diinvestasikan. Selebihnya, sebagai dana cadangan untuk kebutuhan sehari-hari.
Investasi bodong bikin malas berinvestasi?
Seperti diberitakan Bareksa sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, terus bertindak untuk melindungi masyarakat. Hingga akhir November 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Satgas Waspada Investasi sendiri terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian, PPATK, dan BKPM.
Hingga akhir November 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.
Nah untuk yang tersandung investasi bodong dari ratusan daftar yang disampaikan OJK di atas, Andy menyampaikan, ada baiknya terus memantau perkembangan penanganan kasus dimaksud. Terlebih jika perusahaan dari tempat investasi sudah dinyatakan ilegal. "Mudah-mudahan dananya masih bisa ditarik dan yang terpenting, ikuti prosesnya serta, jangan kapok untuk berinvestasi," kata Andy.
Berinvestasi merupakah hal yang harus kita lakukan untuk mengoptimalkan perkembangan uang yang sudah kita hasilkan. "Masih sangat banyak bentuk investasi lain yang tersedia dan aman. Bila kita melakukan hal-hal yang perlu diwaspadai sebelum berinvestasi, akan dapat membuat kita terhindar dari investasi bodong," imbuhnya.
Sebagai informasi, salah satu investasi resmi yang diawasi OJK dan cocok untuk pemula adalah reksadana. Reksadana adalah kumpulan dana pemodal (investor) yang dikelola manajer investasi untuk dimasukkan dalam berbagai aset seperti saham, obligasi dan pasar uang.
Reksadana mendapatkan potensi keuntungan dari pertumbuhan nilai aset-asetnya, tetapi memiliki risiko terkait pasar. Demi kenyamanan berinvestasi, pastikan dulu tujuan keuangan dan profil risiko Anda. (hm)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,92 | 0,45% | 4,28% | 7,56% | 8,65% | 19,15% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,59 | 0,42% | 4,45% | 7,00% | 7,43% | 2,51% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.080,08 | 0,60% | 4,04% | 7,13% | 7,77% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.845,41 | 0,53% | 3,95% | 6,71% | 7,40% | 16,95% | 40,32% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.272,15 | 0,82% | 3,96% | 6,62% | 7,24% | 20,21% | 35,65% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.