Bareksa.com - Ketika kita menyimpan uang, tentu kita ingin menaruhnya di tempat yang aman agar tidak hilang atau berkurang nilainya. Begitu juga halnya jika kita berinvestasi.
Ketika menanamkan modal dalam produk investasi, kita pasti berharap akan ada keuntungan. Namun, kita juga setiap investasi yang menawarkan keuntungan pasti memiliki risiko, di antaranya risiko gagal bayar, risiko tingkat bunga, dan risiko likuiditas.
Kini sudah ada investasi yang nyaris bebas risiko dan tidak bisa rugi, yaitu dengan membeli surat berharga negara (SBN). Mengapa berinvestasi di SBN nyaris tidak punya risiko? Karena SBN ini dijamin pemerintah 100 persen, seperti tertera dalam Undang-Undang.
Ditambah lagi, terdapat jenis SBN yang menggunakan prinsip syariah sehingga menawarkan keuntungan yang juga bebas riba, yakni Sukuk Tabungan. Terbaru, pemerintah meluncurkan Sukuk Tabungan seri ST005 yang hanya bisa dipesan selama masa penawaran 8-21 Agustus 2019.
Sukuk Tabungan, sesuai dengan namanya, memiliki sifat yang mirip dengan tabungan atau deposito bank tetapi memiliki sejumlah keunggulan. ST memiliki jangka waktu atau masa berlaku dua tahun, dan ST005 ini akan jatuh tempo pada 10 Agustus 2021.
ST005 ditawarkan untuk masyarakat ritel seperti kita, yang memiliki modal terbatas. Maka dari itu, nilai minimal pemesanan ST005 juga sangat terjangkau, mulai dari Rp1 juta (1 unit) dengan kelipatan Rp1 juta hingga Rp3 miliar (3000 unit) per orang selama masa penawaran ini.
Sesuai Syariah
Bagi investor yang memegang prinsip-prinsip Islami, investasi Sukuk Tabungan bisa menjadi pilihan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian). Segala informasi tentang struktur, keuntungan, dan tanggal jatuh tempo sukuk dapat dibaca dalam memorandum informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Sukuk adalah penyertaan terhadap aset negara yang disewakan kepada pemerintah dan bukan surat utang. Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.
Pada sukuk, keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin tiap bulan dan nilai pokok modal kita akan dibayarkan pada saat jatuh tempo yakni setelah dua tahun.
Sukuk Tabungan menggunakan akad wakalah dan ijarah, sehingga berbeda dengan skema obligasi konvensional. Akad wakalah terjadi antara masyarakat pemegang sukuk (investor) dan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Sementara akad ijarah terjadi antara Perusahaan Penerbit SBSN dan Pemerintah.
Dalam akad wakalah, Perusahaan Penerbit SBSN wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
Sebagai wakil, Perusahaan Penerbit SBSN menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan, antara lain rencana jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perkiraan keuntungan masing-masing kegiatan dan perkiraan keuntungan komposit. Adapun penggunaan dana penerbitan sukuk ini untuk pembangunan negara, seperti proyek jalan tol, pembangunan madrasah, dan revitalisasi asrama haji.
Lalu dalam akad ijarah, satu pihak baik bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati. Seperti disebutkan sebelumnya, Sukuk Tabungan adalah penyertaan terhadap aset milik negara yang disewakan. Dalam hal ini, Perusahaan Penerbit SBSN membeli aset negara menggunakan dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk.
Kemudian, pemerintah menyewa aset negara tersebut dengan memberikan uang sewa berupa imbalan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penerbit SBSN ini. Imbalan tersebut kemudian dibagikan kepada investor masyarakat yang telah memiliki sukuk tabungan. Maka, terjadilah akad ijarah antara Perusahaan Penerbit SBSN dan Pemerintah.
Bantu Negara
Dengan membeli sukuk, kita ikut membantu pembiayaan negara karena dana hasil penerbitan sukuk ini akan digunakan untuk pembangunan yang telah dirancang dalam APBN. seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan dan penjualan ST005 ini akan digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai APBN termasuk pembiayaan Proyek dalam APBN untuk Tahun Anggaran 2019.
Alokasi pembiayaan proyek sukuk tahun 2019 akan ditujukan bagi tujuh K/L, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Kemudian, Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa penggunaan dana dari penerbitan ST005 berfokus pada pendidikan. Sejumlah proyek terkait pendidikan yang dibiayai oleh sukuk, seperti tertera dalam APBN, ada 41 pembangunan sarana dan fasilitas gedung Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negara (PTKIN) dan 125 madrasah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama senilai Rp2,02 triliun, dan 7 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti senilai Rp498,08 miliar.
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan kembali menawarkan Sukuk Tabungan seri ST005. Sukuk Tabungan seri ST005 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 8-21 Agustus 2019.
Meski masa penawaran belum dibuka, kita sudah bisa mendaftar terlebih dahulu untuk memesan ST005 di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST005? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST005.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST005? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.