Berita Hari Ini: Neraca Dagang Juni Surplus, Menkeu Revisi UU PPh

Bareksa • 16 Jul 2019

an image
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Iran siap mengadakan pembicaraan dengan AS terkait kesepakatan nuklir, ESDM akan bertemu manajemen Vale Indonesia

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita yang dirangkum dari keterbukaan informasi dan media terkait ekonomi dan investasi di Indonesia.

Neraca Dagang Indonesia

Neraca perdagangan Indonesia pada Juni tercatat surplus US$ 200 juta setelah nilai ekspor lebih tinggi dibandingkan impor. Indonesia mencatat nilai ekspor Juni sebesar US$ 11,78 miliar atau turun 8,98 persen sedangkan impor US$ 11,58 miliar atau naik 2,80 persen.

Penurunan impor disebabkan produk konsumsi mengalami penurunan cukup dalam hingga 33,57 persen dengan komoditas yang menyumbang paling besar adalah anggur. Selanjutnya diikuti daging beku dari India dan Australia, bawang putih, apel, dan bubuk susu.

Impor bahan baku juga tercatat turun 17,78 persen seperti handphone tanpa baterai yang menglami penurunan terdalam dari Hong Kong dan China. Kemudian impor bungkil kedelai dan bahan untuk pupuk juga mengalami penurunan.

Membaiknya neraca perdagangan Indonesia diperkirakan juga dapat menurunkan defisit transaksi berjalan yang selama ini memicu kekhawatiran pelaku pasar.

Revisi UU PPh

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah membuat revisi undang-undang pajak penghasilan (PPh) sebagai langkah awal penurunan besaran tarif PPh Badan perusahaan dari 25 persen ke 20 persen. Selain itu, kebijakan lainnya kebijakan menaikan baseline Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah, pelonggaran ketentuan mengenai deemed dividend terkait Controlled Foreign Company (CFC) rule dan terakhir insentif bagi perusahaan yang melaksanakan program riset dan pengembangan.

Pemerintah juga berencana akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi korporasi dari 25 persen menjadi hanya 20 persen. Kebijakan pemerintah tersebut dikhawatirkan berpotensi membuat pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan turun hingga Rp 125,3 triliun, sedangkan dari pajak Penghasilan Rp 20,1 triliun. Jika penerimaan negara terganggu, maka dampaknya mengancam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Perusahaan properti Grup Lippo ini mengantongi tambahan modal baru sebesar Rp 11,2 triliun yang diperoleh melalui skema penerbitan saham baru atau rights issue.

CEO LPKR John Riady menyebut mayoritas tambahan modal yang berasal dari investor luar negeri itu menunjukkan kepercayaan global akan potensi perekonomian nasional. Dana rights issue Lippo Karawaci ini merupakan salah satu investasi masuk terbesar ke Indonesia di tahun ini

PT Vale Indonesia Tbk. (INCO)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana melakukan pertemuan dengan Vale Indonesia pada akhir bulan ini terkait divestasi saham 20 persen. Pertemuan tersebut untuk merealisasi kewajiban divestasi saham Vale sebesar 20 persen yang akan jatuh tempo pada Oktober 2019.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan pertemuan tersebut akan meminta Vale melakukan pemaparan dan klarifikasi sejumlah data terkait valuasi saham. Adapun metode yang dilakukan ESDM dalam menghitung nilai saham Vale menggunakan discounted cash flow.

Kesepakatan Nuklir Iran-AS

Pemerintah Iran menyatakan siap untuk mengadakan pembicaraan dengan AS jika mencabut sanksi dan kembali mematuhi kesepakatan nuklir 2015 (JCPOA). Sementara itu, pemerintahan Donald Trump justru menyatakan bahwa AS terbuka untuk berunding dengan catatan terkait kesepakatan baru.

Sejak lama Trump menyebut bahwa JCPOA, yang dicapai di bawah pemerintahan Barack Obama, merupakan kesepakatan yang sangat buruk dan memalukan. Sementara Iran masih mengandalkan kesepakatan nuklir 2015. Meski mengaku membuka pintu dialog, Trump menyatakan bahwa sanksi AS terhadap Iran akan meningkat secara substansial.