Apa yang mau kamu cari?
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
Poin penting RUU PDP terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi terkait syarat pemindahan dari satu pihak ke lain
Poin penting RUU PDP terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi terkait syarat pemindahan dari satu pihak ke lain
Bareksa.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam sirkulasi internal pemerintahan dan tinggal menunggu persetujuan dari beberapa kementerian. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) optimistis RUU PDP bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Hal itu mengemuka dalam acara Fintech Talk: How Can Consumers Protect Their Indentity & Privacy? di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kominfo, Riki Arif Gunawan, sebagai salah satu pembicara menerangkan, tidak ada kendala dalam penyusunan RUU PDP tersebut.
“Jadi tinggal menunggu approval kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya.
Secara singkat, Riki menyampaikan, poin-poin penting RUU PDP terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi dalam hal syarat-syarat pemindahan dari satu pihak ke pihak lain. Artinya, jika RUU PDP resmi disetujui maka data pribadi yang sebelumnya pengaturannya tersebar akan lebih terintegrasi.
Dalam RUU PDP nanti kabarnya juga akan melahirkan sebuah lembaga independen sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan dalam hal pelanggaran privacy.
“Tapi itu sedang dibicarakan di dalam pembahasan nanti. Saya rasa, itu salah satu yang diperlukan,” imbuh dia.
Lembaga tersebut, lanjut Riki, dalam rancangannya akan berbeda dengan Komisi Informasi Publik (KIP). Karena KIP lebih kepada keterbukaan informasi bukan dalam rangka perlindungan data.
Jika berjalan lancar, lembaga tersebut bisa dikatan sebagai Data Protection Authority dengan fungsi memastikan bahwa pengawasan data pribadi itu sudah mengimplementasikan aturan yang sudah ada dan menjaga data tersebut sebaik-baiknya.
“Kalau ada dispute antara pemilik data dengan pemroses data, lembaga itu yang akan menentukan langkahnya seperti apa. Tapi ini belum ada, masih dibicarakan. Kami akan bicara dengan DPR, dan itu memungkinkan,” lanjut dia.
RUU PDP juga akan membahas mengenai sanksi denda. Meski belum ada penetapan besarannya, Riki hanya bilang akan ada denda bagi pelanggar data pribadi. Dengan adanya denda, dia pun yakin lebih efektif ketimbang teguran atau pemblokiran.
“Akan langsung berpengaruh pada perusahaan karena bisa tutup, merugi, dan berbahaya bagi kelangsungan perusahaan sehingga dia akan hati-hati menyimpan data,” ungkap Riki.
(AM)
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.126,07 | - | |||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.112,42 | - | - | ||||
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.898,22 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund | 1.088,42 | - | - | ||||
Capital Regular Income Fund Dividen | 1.031,29 | - | - | - | - |
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
SR022
SyariahSukuk Ritel
Periode Pembelian
16 Mei - 18 Jun 2025
Tipe Kupon
Fixed
SBR014
Saving Bond Ritel
Periode Pembelian
14 Jul - 7 Agt 2025
Tipe Kupon
Mengambang
SR023
SyariahSukuk Ritel
Periode Pembelian
22 Agt - 12 Sep 2025
Tipe Kupon
Fixed
ORI028
Obligasi Negara Ritel
Periode Pembelian
29 Sep - 23 Okt 2025
Tipe Kupon
Fixed
ST015
SyariahSukuk Tabungan
Periode Pembelian
10 Nov - 3 Des 2025
Tipe Kupon
Mengambang