Masuk Prolegnas 2019, Begini Sedikit Bocoran Isi RUU Perlindungan Data Pribadi
Poin penting RUU PDP terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi terkait syarat pemindahan dari satu pihak ke lain
Poin penting RUU PDP terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi terkait syarat pemindahan dari satu pihak ke lain
Bareksa.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam sirkulasi internal pemerintahan dan tinggal menunggu persetujuan dari beberapa kementerian. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) optimistis RUU PDP bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Hal itu mengemuka dalam acara Fintech Talk: How Can Consumers Protect Their Indentity & Privacy? di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kominfo, Riki Arif Gunawan, sebagai salah satu pembicara menerangkan, tidak ada kendala dalam penyusunan RUU PDP tersebut.
“Jadi tinggal menunggu approval kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya.
Promo Terbaru di Bareksa
Secara singkat, Riki menyampaikan, poin-poin penting RUU PDP terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi dalam hal syarat-syarat pemindahan dari satu pihak ke pihak lain. Artinya, jika RUU PDP resmi disetujui maka data pribadi yang sebelumnya pengaturannya tersebar akan lebih terintegrasi.
Dalam RUU PDP nanti kabarnya juga akan melahirkan sebuah lembaga independen sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan dalam hal pelanggaran privacy.
“Tapi itu sedang dibicarakan di dalam pembahasan nanti. Saya rasa, itu salah satu yang diperlukan,” imbuh dia.
Lembaga tersebut, lanjut Riki, dalam rancangannya akan berbeda dengan Komisi Informasi Publik (KIP). Karena KIP lebih kepada keterbukaan informasi bukan dalam rangka perlindungan data.
Jika berjalan lancar, lembaga tersebut bisa dikatan sebagai Data Protection Authority dengan fungsi memastikan bahwa pengawasan data pribadi itu sudah mengimplementasikan aturan yang sudah ada dan menjaga data tersebut sebaik-baiknya.
“Kalau ada dispute antara pemilik data dengan pemroses data, lembaga itu yang akan menentukan langkahnya seperti apa. Tapi ini belum ada, masih dibicarakan. Kami akan bicara dengan DPR, dan itu memungkinkan,” lanjut dia.
RUU PDP juga akan membahas mengenai sanksi denda. Meski belum ada penetapan besarannya, Riki hanya bilang akan ada denda bagi pelanggar data pribadi. Dengan adanya denda, dia pun yakin lebih efektif ketimbang teguran atau pemblokiran.
“Akan langsung berpengaruh pada perusahaan karena bisa tutup, merugi, dan berbahaya bagi kelangsungan perusahaan sehingga dia akan hati-hati menyimpan data,” ungkap Riki.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.