Bareksa.com – Pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) boleh bersuka cita, tapi janganlah terlena dengan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang cair serempak.
Konsultan Perencanaan Keuangan Keluarga sekaligus Senior Vice President Intermediary Business PT Schroder Investment Management Indonesia, Adrian Maulana, punya beberapa tips dalam mengelola THR dan Gaji ke-13 Anda.
Adrian menyampaikan kebanyakan PNS atau ASN menggunakan dana tersebut untuk momen Ramadan hingga Idul Fitri.
“Antara lain untuk hal konsumtif, antara lain beli baju/gadget/motor baru, mengecat rumah, liburan. Ada juga yg mengalokasikannya utk mengeluarkan zakat tahunan atau menambah sedekah,” tutur Adrian kepada Bareksa, Rabu, 29 Mei 2019.
Namun agar THR dan Gaji ke-13 Anda tak sepenuhnya untuk kebutuhan konsumtif sehingga menguap dengan sia-sia, maka Anda perlu mengalokasikan dana tersebut untuk beberapa hal berikut ini:
Dari pilihan itu, Adrian memaparkan porsi alokasi dananya tidak ada yang baku. Misalnya, zakat semakin besar, semakin baik. “Mungkin bisa mulai dari 10 persen (2,5 persen zakat, 7,5 persen infaq/sedekah),” terangnya.
Sementara, utang konsumtif sesegera mungkin dilunasi. Lalu, lanjut Adrian, jika utang berhasil dilunasi dan masih ada dana lebih, investasikan ke reksadana minimal 10 persen. “Silahkan menikmati sebagian sisanya untuk konsumsi,” tambah dia.
Pilihan Reksadana
Adrian tak lupa merekomendasikan salah satu reksadana milik Schroder yang mungkin bisa Anda pilih. Salah satunya reksadana Shroder Syariah Balanced Fund.
Adrian mengungkapkan, reksadana yang sudah diterbitkan sejak Mei 2019 alias telah berumur 10 tahun ini mampu memberikan imbal hasil rata-rata 9 persen. “NAB 11 Mei 2009 Rp1.000, dan per 27 Mei 2019 menjadi Rp2.438,” jelasnya.
Alokasi Aset Schroder Syariah Balanced Fund per Februari 2019
Sumber: Bareksa.com
Adrian menambahkan, reksadana Schroder Syariah Balanced Fund adalah reksadana yang aset dasarnya merupakan kombinasi antara surat utang berprinsip syariah (sukuk) & saham yang masuk dalam daftar efek syariah (antara lain ASII, TLKM, dan UNVR).
Adapun kebijakan investasi reksadana ini adalah minimum 5 persen dan maksimum 79 persen pada efek bersifat saham yang sesuai dengan syariah Islam. Minimum 5 persen dan maksimum 79 persen pada Sukuk. Minimum 5 persen dan maksimum 79 persen pada instrumen pasar uang.
Untuk diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.