Apa yang Dimaksud Reksadana Terproteksi? Begini Ulasannya

Bareksa • 18 Mar 2019

an image
Ilustrasi investasi aman dan terlindungi. Copyright: <a href='https://www.123rf.com/profile_solerf'>solerf / 123RF Stock Photo</a>

Reksadana terproteksi memberikan jaminan nilai investasi apabila investor memegang hingga jatuh tempo

Bareksa.com - Sebagian orang masih mengira, investasi pasar modal identik dengan modal besar dan hanya bisa diikuti oleh kaum berduit saja. Hal ini tentu tidak sepenuhnya benar, karena justru salah satu produk pasar modal yaitu reksadana adalah produk investasi murah yang bisa digunakan siapa saja, tidak seperti produk deposito, emas, dan lainnya.

Karena terjangkau dan mudah, reksadana bisa menjadi solusi bagi pemodal kecil untuk mulai merasakan berinvestasi di pasar modal. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Dalam investasi reksadana ada tiga komponen yang berperan, yaitu 1) adanya dana dari pemodal, 2) dana tersebut diatur dalam portofolio efek, dan 3) komponen terakhir adalah dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Kumpulan dana dari pemodal yang jumlahnya banyak dengan nominal relatif kecil dikelola oleh manajer investasi, sehingga peran manajer investasi sangat vital khususnya menyesuaikan profil risiko investor dengan karakteristik reksadana. Salah satu investasi dengan profil risiko aman adalah reksadana terproteksi.

Reksadana terproteksi sedikit berbeda dengan jenis lain yang biasa kita kenal, yakni reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham dan reksadana campuran.

Pengertian Reksadana Terproteksi

Reksadana terproteksi atau dikenal dengan Capital Protected Fund (CPF) merupakan jenis reksadana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal, apabila pemegang unit penyertaan memegang reksadana tersebut hingga tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi. Secara periodik reksadana terproteksi juga melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen.

Aturan main tentang produk reksadana terproteksi sudah diatur oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin pentingnya adalah bahwa reksadana akan memproteksi seratus persen nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo dengan jangka waktu investasi yang sudah ditentukan.

Secara kebijakan, reksadana terproteksi pada dasarnya hampir sama dengan reksadana pendapatan tetap, yaitu menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat utang. Perbedaannya terletak pada cara mekanisme pengelolaannya.

Manajer Investasi reksadana terproteksi membeli surat utang dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity), sementara reksadana pendapatan tetap mengelolanya secara aktif dan jika diperlukan, bisa melakukan jual beli (trading).

Karena mekanisme pengelolaan dengan cara membeli surat utang dan memegangnya hingga jatuh tempo itulah, maka “proteksi” terhadap investasi awal dapat dilakukan. Tentu saja dengan catatan bahwa perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut tidak mengalami gagal bayar.

Namun, jika skenario terburuk terjadi, di mana perusahaan penerbit surat utang mengalami gagal bayar, maka investor tetap bisa kehilangan pendapatan dividen dan atau nilai awal investasinya. Untuk itu, investor perlu lebih memahami karakteristik dan risiko reksadana terproteksi.

Karakteristik Reksadana Terproteksi

1. Masa dan Unit Terbatas

Berbeda dengan reksadana konvensional, penawaran reksadana terproteksi sifatnya terbatas baik untuk nominal yang bisa ditawarkan maupun periode penawarannya. Biasanya setelah mendapat pernyataan efektif, manajer investasi akan membuka masa penawaran reksadana terproteksi yang lamanya maksimal 120 hari kerja.

Terkait jumlah unit penyertaan, biasanya juga disesuaikan dengan ketersediaan surat utang yang menjadi tujuan investasinya. Setelah melewati masa penawaran dan jumlah maksimal unit yang ditawarkan, maka investor tidak bisa lagi melakukan pembelian reksadana terproteksi.

2. Adanya Jatuh Tempo

Secara peraturan, sebenarnya reksadana tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Yang berlaku adalah pada tanggal tersebut manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksadana tersebut. Pada reksadana terproteksi, biasanya setelah surat utang yang menjadi portofolio investasi sudah jatuh tempo, maka manajer investasi biasanya akan membubarkan reksadana tersebut.

Rencana tanggal pembubaran itulah yang dikenal dengan tanggal “jatuh tempo” pada reksadana terproteksi. Umumnya tanggal pembubaran reksadana terproteksi bersamaan atau selisih beberapa hari dengan tanggal jatuh tempo surat utangnya.

3. Adanya Indikasi Return

Berbeda dengan reksadana konvensional, reksadana terproteksi diperbolehkan memberikan indikasi atau perkiraan imbal hasil (return). Besaran indikasi return ini diperoleh dari bunga/kupon surat utang setelah dikurangi dengan faktor biaya dan pajak.

Besaran indikasi return ini harus dicantumkan dalam prospektus dan boleh disampaikan kepada calon investor. Namun, tetap harus dijelaskan bahwa terdapat risiko-risiko dalam investasi di reksadana terproteksi.

Selain beberapa karakteristik di atas, ada 3 hal yang bisa mendatangkan kerugian bagi reksa dana terproteksi, antara lain:

1. Turunnya harga obligasi akibat penerbit obligasi gagal melunasi utang obligasi

2. Tindakan investor mencairkan dana investasi sebelum jatuh tempo, saat harga obligasi di bawah harga pembelian. Biasanya investor sedang butuh dana atau membuat alokasi investasi di tempat lain.

3. Pergerakan aset lain selain obligasi, seperti pasar uang dan saham sehingga nilai imbal balik investasi tergantung dari unsur lain tersebut. Potensi kerugian terjadi saat pembayaran obligasi lancar, unsur lain malah mengalami kerugian yang lebih besar ketimbang keuntungan dari pembayaran obligasi.

Hal terpenting yang perlu menjadi perhatian utama calon investor adalah risiko kredit atau wanprestasi. Karena begitu perusahaan penerbit mengalami gagal bayar, maka semua indikasi return dan proteksi atas investasi awal akan hilang.

Penilaian terhadap risiko kredit biasanya dilakukan oleh perusahaan pemeringkat yang mendapat izin dari OJK. Hasil penilaian dinyatakan dalam bentuk rating yang dapat dibagi dalam kategori Investment Grade (Layak Investasi) dan Non Investment Grade (Tidak Layak Investasi).

Surat utang dengan peringkat layak investasi adalah yang peringkatnya AAA, AA, A dan BBB. Sementara yang masuk tidak layak investasi adalah BB, B, CCC, CC, C dan Default.

Reksadana terproteksi hanya boleh berinvestasi pada surat utang yang masuk kategori layak investasi yaitu minimal BBB. Hanya saja yang perlu diingat, peringkat suatu perusahaan juga bisa berubah sesuai dengan kondisi yang dihadapinya.

Bisa saja suatu perusahaan pada saat melakukan penerbitan surat utang mendapat peringkat layak investasi, tetapi dalam perjalanannya mengalami penurunan kinerja sehingga ratingnya diturunkan jadi tidak layak investasi.

Untuk itu, selain rating, sedikit banyak investor juga harus mempelajari perusahaan yang menjadi aset dasar reksadana terproteksi. Ada baiknya juga investor meminta laporan keuangan dari perusahaan yang menjadi aset dasar tersebut, sehingga tidak hanya tergantung pada perusahaan manajer investasi atau agen penjual yang melakukan kegiatan pemasarannya.

Reksadana terproteksi saat ini belum tersedia di marketplace investasi Bareksa. Namun, kita bisa memilih reksadana jenis lainnya yakni pasar uang, pendapatan tetap, saham dan campuran.

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Untuk mempelajari lebih lanjut soal menabung di reksadana, baca ini : Tips Menabung di Reksadana Agar Tujuan Investasi Dapat Tercapai

(KA01/hm)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.