Bareksa.com - Setelah sempat dihentikan tahun 2010, PT Pegadaian (Persero) kembali menawarkan produk gadai saham mulai 1 April 2019. Namun, tak semua saham bisa digadai. Perusahaan pelat merah ini hanya mau menerima saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45, yaitu saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar.
“Jika anda mempunyai saham bagus seperti BRI, Telkom dan Astra itu kan saham bagus. Kalau harganya lagi turun, jangan langsung dijual tetapi bisa digadaikan. Nanti setelah harganya mahal baru kemudian dilepas,” jelas Teguh Wahyono, Direktur Teknologi Informasi dan Digital PT Pegadaian Rabu (13/2).
Dibandingkan hanya disimpan, Teguh menyarankan pemegang saham untuk menggadaikan sahamnya di Pegadaian. Misalnya, investor memiliki portofolio saham A tapi harganya sedang turun, kemudian bisa digadai dan diambil setelah harganya kembali naik.
Pegadaian membidik investor besar yang membutuhkan modal untuk membeli portofolio saham lain yang lebih menarik. Teguh mencontohkan, seorang investor memiliki portofolio saham B dan ingin menambah portofolio investasinya, ada dua cara yang dilakukan.
Pertama, investor tersebut mengeluarkan modal baru untuk membeli saham B atau produk pasar modal lainnya. Kedua, si investor bisa menggadaikan saham A yang dimilikinya untuk memperoleh dana yang kemudian diinvestasikan kembali untuk membeli saham B.
Selain itu, pasar yang juga dibidik Pegadaian dalam bisnis gadai saham adalah kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen perusahaan atau dikenal dengan management stock option program (MSOP) dan employee stock option program (ESOP). Menurut Teguh, kepemilikan saham MSOP dan ESOP belum dioptimalkan.
“Orang-orang yang mendapatkan saham dari korporasi, rata-rata hanya disimpan di perusahaan sekuritas. Itu sayang kalau tidak dioptimalkan dan berpeluang harganya bisa naik,” ungkapnya.
Sempat Dihentikan Karena Krisis Keuangan Global
Sebelumnya pada tahun 2008 hingga 2010 silam, Pegadaian menghentikan bisnis gadai saham setelah terjadinya krisis keuangan global pada 2008 dan adanya larangan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Bisnis gadai saham berhenti pada November 2008 karena gonjang-ganjing krisis keuangan. Salah, dewan pengawas Menneg BUMN juga tak perbolehkan karena ada aturan tahun 1999, pegadaian tidak bisa masuk ke efek," ujar Direktur Utama Perum Pegadaian Chandra Purnama, Kamis (4/3) 2010 silam.
(KA02/AM)