Perkenalkan Triparty Repo, KPEI Bebaskan Biaya Layanan

Bareksa • 01 Mar 2019

an image
Pelajar beraktivitas di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/2). IHSG ditutup melemah 111,13 poin atau turun 1,69 persen ke level 6.478,54. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Repo adalah perjanjian pinjaman dana dengan jaminan instrumen efek tertentu antara dua pihak

Bareksa.com – Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi repurchase agreement (repo) bagi pelaku pasar di Indonesia. KPEI, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya telah menjalankan sejumlah langkah persiapan untuk menyediakan fasilitas layanan pihak ketiga dalam transaksi repo atau dikenal sebagai Triparty Repo.

Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak yang di dalamnya pihak pertama atau seller meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau buyer dengan jaminan instrumen Efek tertentu, dengan janji bahwa seller akan membeli kembali Efek tersebut dari buyer pada harga dan waktu yang telah ditentukan. Dalam bahasa lainnya, repo juga dikenal dengan istilah gadai saham.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.

Direktur Utama KPEI Sunandar mengatakan, bahwa hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh Anggota Bursa. “Sejalan dengan fasilitas Triparty Repo yang sudah dapat dimanfaatkan pelaku pasar, KPEI juga menerbitkan Peraturan Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo yang mulai berlaku tanggal 28 Februari 2019. Untuk implementasi tahap pertama, repo yang dapat dilakukan melalui fasilitas ini adalah repo saham,” ujar Sunandar, Jumat, 1 Maret 2019.

Melalui fasilitas Triparty Repo, KPEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon). Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh seller maupun buyer, akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.

KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui fasilitas Triparty Repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik. Kewajiban seller maupun buyer yang muncul atas transaksi yang dilakukan akan diadministrasikan melalui fasilitas ini, antara lain melalui penagihan dana pinjaman dan repo rate kepada seller serta penagihan pengembalian Efek kepada buyer saat jatuh tempo. Selain itu, hak atas Efek, seperti dividen, akan ditagihkan kepada buyer untuk dapat diterima oleh seller, meskipun Efek sedang dijaminkan kepada buyer.

“Di masa yang akan datang, diharapkan pasar repo di Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah mengikuti standar yang ada,” ujar Sunandar.

Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas Triparty Repo secara luas, KPEI membebaskan biaya layanan atas fasilitas yang diberikan selama 6 enam bulan pertama sejak fasilitas Triparty Repo diimplementasikan. Bagi investor yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menghubungi Anggota Kliring yang terkait. (hm)