Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut surat penghentian sementara alias suspensi kepada saham PT Mitra International Resource Tbk (MIRA) dan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Kedua saham itu sudah bisa diperdagangkan kembali mulai sesi II perdagangan hari ini (Senin, 18 Februari 2019).
Kepastian pelepasan suspensi saham MIRA tertuang dalam surat tertanda P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy. Sementara surat pencabutan suspensi saham DPUM tertanda Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.
Dalam dua surat itu, BEI menyampaikan, pencabutan suspensi saham MIRA dan DPUM terkait dengan pemenuhan kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2019 berikut dengan pembayaran denda keterlambatan atas ALF tersebut.
Meski suspensi telah dibuka, saham MIRA masih bertahan pada level Rp50. Namun saham perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi darat ini terlihat membukukan kenaikan volume yang cukup tinggi dan tertinggi sejak 20 April 2018.
Hingga pukul 14:26 WIB, volume transaksi saham MIRA mencapai 66.310 lot dengan nilai lebih dari Rp331,69 juta. MIRA sempat menyentuh level Rp51 sebelum akhirnya kembali ke Rp50.
Berbanding terbalik, saham DPUM justru hanya mencatat transaksi mini. Sejauh ini, volume transaksi saham DPUM baru mencapai 108 lot dengan nilai Rp1,52 juta. DPUM tercatat turun 0,71 persen ke level Rp140 dari penutupan perdagangan sebelumnya Rp141.
Meski begitu, posisi harga saham DPUM saat ini tercatat naik 9,37 persen dari posisi akhir tahun 2018 Rp128.
Sebagai informasi, sebelum keputusan ini, BEI megumumkan surat suspensi bagi MIRA dan DPUM bersama dengan tiga perusahaan lainnya untuk perdagangan di pasar regular dan pasar tunai mulai sesi I hari ini. Suspensi tersebut terkait dengan keterlambatan pembayaran pokok dan denda ALF 2019 dengan batas waktu 15 Februari 2019.
(AM)