Bareksa.com – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memastikan tak akan menanggalkan statusnya sebagai salah satu pemegang saham bank hasil merger antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).
Keputusan tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja kepada Bareksa, Rabu, 30 Januari 2019. Jahja mengatakan, BCA sebenarnya merupakan pemegang 1 persen saham SMBCI.
“Dengan merger BTPN dan SMBCI, maka BCA tercatat sebagai pemegang saham bank hasil merger tersebut,” ujar Jahja.
Tanpa membeberkan alasan, Jahja menegaskan tetap mempertahankan status kepemilikannya di bank hasil merger tersebut. Hal ini pun serupa dengan langkah BCA saat PT Bank Ekonomi Raharja Tbk dengan PT Bank HSBC Indonesia.
Saat itu, BCA juga memiliki 1 persen saham di Bank Ekonomi dan tetap mempertahankan status sebagai salah satu pemegang saham hasil merger.
Yang menarik dari status kepemilikan BCA kali ini adalah namanya sudah masuk dalam deretan pemegang saham BTPN per akhir 2018. Berdasarkan laporan tahunan BTPN, BCA memiliki sebanyak 60.083.483 saham BTPN atau setara dengan 1,03 persen.
Susunan Pemegang Saham BTPN per 31 Desember 2018
Sumber: Laporan tahunan perseroan
Jumlah kepemilikan BCA itu bertambah seiring dengan perolehan saham baru sebanyak 22.968.925 unit yang merupakan hasil konversi milik pemegang saham SMBCI sebelum penggabungan, dengan rasio konversi saham yang ditempatkan di SMBCI dengan saham dalam Perseroan adalah sebesar 1: 799,1971.
Asal tahu saja, pada perdagangan 30 Januari 2019, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) merealisasikan penambahan kepemilikan di BTPN hingga menjadi 96,9 persen dari sebelumnya 39,92 persen. Total nilai transaksi crossing saham ini mencapai Rp14,28 triliun.
(AM)