Merger dengan BNP Efektif Mei 2019, Saham BDMN Dekati Harga Tender Offer Rp9.590

Bareksa • 22 Jan 2019

an image
Bank Danamon. (sumber : www.danamon.co.id)

MUFG akan membeli sisa saham Bank Danamon dan BNP dengan harga premium

Bareksa.com - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP), mengumumkan rencana penggabungan usaha pada tahun ini seiring dengan pengendalian saham bersama yang dimiliki oleh investor Jepang, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc (MUFG). Penawaran tender (tender offer) bagi pemegang saham publik juga akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar reguler saat ini.

Berdasarkan Ringkasan Rencana Penggabungan Bank Danamon dan BNP, aksi korporasi tersebut akan efektif dilakukan pada 1 Mei 2019. Sementara itu, sejumlah tahapan yang masih harus dilalui termasuk persetujuan dari pihak otoritas yang berwenang, pemegang saham kedua bank, serta kelengkapan persyaratan formal lainnya yang dibutuhkan dalam transaksi sejenis.

Seperti dijelaskan dalam rencana tersebut, BNP akan menjadi entitas yang melebur sedangkan Bank Danamon menjadi bank yang menerima penggabungan dan tetap bertahan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh sebab itu, MUFG sebagai pengendali baru akan memberikan tender offer kepada investor publik yang berniat melepas saham BDMN dan BBNP sebelum penggabungan.

Dalam rencana penggabungan usaha tersebut, MUFG sebagai pemegang saham pengendali Bank Danamon dan BNP akan membeli sisa saham yang beredar di publik (tender offer) dengan harga yang yang lebih tinggi dari nilai pasar wajar. Harga saham BDMN dinilai premium, yakni Rp9.590/saham. Harga tersebut lebih tinggi dari hasil penilaian dari penilai independen, KJPP Jennywati, Kusnanto & Rekan yaitu sebesar Rp7.492,58/saham (menurut laporan per 30 September 2018).

Selain itu, MUFG juga akan membeli saham BNP yang dimiliki investor pada harga Rp4.088/saham. Harga tersebut lebih tinggi dari nilai pasar wajar berdasarkan penilaian dari penilai independen, KJPP Ruky, Safrudin & Rekan yaitu sebesar Rp1.769,51/saham (menurut laporan per 30 September 2018).

Manajemen MUFG, dalam siaran persnya, menyatakan yakin bahwa investasinya di Bank Danamon akan memberikan nilai tambah bagi seluruh nasabah dan franchise Danamon, serta mendukung bank untuk terus tumbuh menjadi bank terkemuka di Indonesia.

"Bank Danamon akan dapat mengakses kekuatan, keahlian, dan jaringan MUFG untuk memfasilitasi pertumbuhan Bank Danamon dalam mewujudkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan," tulis Bank Danamon dalam keterangan tertulis yang diterima Bareksa pada Selasa (22 Januari 2019).

Sinergi ini meliputi pembiayaan untuk rantai pasok otomotif, perbankan ritel, inovasi digital, dan kemampuan manajemen risiko. Semua ini akan dilaksanakan melalui alih pengetahuan dan teknologi dari MUFG dan mitra usahanya di Asia kepada seluruh karyawan Bank Danamon.

Adapun jadwal penggabungan Bank Danamon dan BNP adalah pencatatan pada masing-masing daftar pemegang saham PT Bank Danamon dan PT BNP yang berhak untuk menghadiri dan menggunakan hak suara pada masing-masing Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Danamon dan PT BNP pada 1 Maret 2019. Kemudian, pada 11 Maret 2019, Bank Danamon dan BNP akan menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pernyataan penggabungan.

Selanjutnya, pada 26 Maret 2019 akan dilakukan RUPS PT Bank Danamon dan PT BNP. Kemudian pada 30 April 2019 adalah perdagangan terakhir saham PT. Bank Danamon dan BNP sebelum penggabungan di Bursa Efek Indonesia. Selanjutnya, pada 1 Mei 2019, merger kedua bank akan efektif dilakukan.

Penggabungan antara kedua bank ini juga dalam rangka mematuhi peraturan perbankan nasional yang membatasi investor asing hanya boleh mengendalikan satu entitas bank saja di Indonesia.

Suspensi Dicabut

Sementara itu, BEI mencabut suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham Bank Danamon dan Bank Nusantara Parahyangan setelah sebelumnya dihentikan sementara pada Senin, 21 Januari 2019.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengungkapkan bahwa dicabutnya suspensi saham BDMN dan BBNP menyusul adanya keterbukaan informasi kedua pihak tersebut perihal rencana merger atau penggabungan usaha.

Sebagai informasi, kemarin, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham BDMN dan BBNP guna menjaga perdagangan saham yang wajar atas kedua saham tersebut. Pasalnya, BDMN dan BBNP saat ini tengah mempersiapkan penyelesaian recana merger atau penggabungan usaha kedua perusahaan perbankan tersebut.

Pasca suspensi dicabut, saham BDMN kembali ngebut dengan peningkatan 7,19 persen ke Rp8.950 hingga pukul 14:45 WIB hari ini 22 Januari 2019. Sementara itu, saham BNP tidak bergerak pada perdagangan hari ini.

Dalam setahun terakhir, harga saham BDMN telah naik 45,22 persen. Adapun pada penutupan perdagangan pekan lalu (18 Januari 2019), harga saham BDMN sebesar Rp 8.350 per lembar.

Pergerakan Harga Saham Bank Danamon Sejak Diakuisisi MUFG 3 Agustus 2018

Sebelumnya, MUFG meningkatkan kepemilikan sahamnya di Bank Danamon menjadi 40 persen pada 3 Agustus 2018. MUFG mengakuisisi (secara langsung atau tidak langsung) saham tambahan sebesar 20,1 persen dari AFI dan entitas terafiliasi lainnya.

Adapun tambahan 20,1 persen saham dalam Bank Danamon dibeli berdasarkan hasil penilaian atas Bank Danamon dengan harga Rp.8.921,- per saham. Nilai ini didasarkan atas nilai buku kuartal II-2018 sebesar 2,0 kali Price to Book ratio dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu.

MUFG Bank sekarang telah menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 40 persen. AFI tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 33,8 persen di Bank Danamon.

Menurut rencana, MUFG Bank memang akan menguasai 73,8 persen dari total saham Bank Danamon. Upaya untuk mengakuisisi saham itu pun dilakukan dalam tiga tahap dan saat ini sudah dua tahap terselesaikan. (hm)

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui saham mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami kinerja keuangan saham tersebut.