BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Divonis Bayar Denda Rp2,8 Miliar oleh KPPU, Manajemen Sari Roti Ajukan Keberatan

29 November 2018
Tags:
Divonis Bayar Denda Rp2,8 Miliar oleh KPPU, Manajemen Sari Roti Ajukan Keberatan
Gerai "Sari Roti" disalah satu fair (Company)

Perseroan mengaku telah mememberitahukan perihal akuisisi PTB ke KPPU pada 29 Maret 2018

Bareksa.com – Pemilik produk Sari Roti, PT Nippo Indosari Corpindo Tbk (ROTI) angkat suara terkait pengenaan denda administratif oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Rp2,8 miliar. Perseroan bersama dengan kuasa hukum, tengah mempertimbangkan pengajuan keberatan atas putusan KPPU tersebut.

Melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Nippon Indosari Sri Mulyana, menjelaskan pihaknya mendapatkan kabar soal denda administratif dari KPPU Rp2,8 miliar karena dianggap terlambat memberitahukan akuisisi PT Prima Top Boga (PTB).

Padahal, kata Sri, perseroan telah melaporkan akuisisi PTB ke KPPU pada 29 Maret 2018 setelah PTB mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 Maret 2018.

Promo Terbaru di Bareksa

“Yang berarti, masih dalam kurun waktu 30 hari hari kerja terhitung sejak mendapatkan izin/persetujuan dari BKPM,” tulis Sri, Rabu, 28 November 2018.

Untung saja, Sri menyampaikan, proses dan keputusan KPPU tidak mengganggu jalannya kegiatan operasional perseroan. Hingga saat ini, Sri menegaskan perseroan masih menunggu petikan atau salinan putusan KPPU.

Terlepas dari respons terhadap putusan KPPU, Sri merinci perseroan pada 23 November 2017 menandatangani perjanjian kerja sama (conditional shares subscription agreement dan shareholders agreement) dengan PTB serta para pemegang saham PTB.

Kemudian pada 24 Januari 2018, berlangsung akta pernyataan keputusan rapat No.12 tahun 2018 atas perubahan anggaran dasar, pemegang saham dan pengurus PTB. Lalu, 9 Februari 2018, muncul surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta pernyataan keputusan rapat No.12 tahun 2018 atas perubahan anggaran dasar, pemegang saham dan pengurus PTB.

Hingga pada 1 Maret 2018, BKPM memberikan persetujuan atas perubahan pemegang saham PTB dan 29 Maret 2018, perseroan telah memberitahukan secara resmi kepada KPPU terkait dengan akuisisi saham PTB.

Sebagai informasi, perseroan mengakuisisi PTB untuk melengkapi dan mensinergikan bisnis yang bergerak di bidang produk roti segar yang umur simpanannya singkat dengan bisnis PTB yang bergerak di bidang produk roti dan pastry beku yang umur simpannya lebih lama dan belum dimiliki perseroan.

Adapun nilai akuisisi PTB oleh Nippon Indosari bernilai Rp31,49 miliar dengan dana bersumber dan kas internal perseroan.

Menutup perdagangan hari ini, saham ROTI melemah 0,93 persen ke level Rp1.060 dari hari sebelumnya Rp1.070. Transaksinya pun terbilang mini dengan hanya volume 953 lot bernilai Rp101,2 juta.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua