Bareksa.com - Sukuk Negara Tabungan (Sukuk Tabungan) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Sukuk Tabungan seri terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah adalah ST002, yang khusus untuk investor ritel dan bisa dibeli secara online.
Menggunakan prinsip-prinsip Islami, bagi investor, Sukuk Tabungan ini sifatnya mirip dengan deposito syariah tetapi memiliki sejumlah perbedaan. Untuk memahami persamaan dan perbedaannya, mari kita lihat dalam ulasan berikut ini.
Persamaan Sukuk Tabungan dan Deposito Syariah
1. Menggunakan prinsip syariah
Baik Sukuk Tabungan maupun deposito syariah sama-sama menggunakan sistem syariah berdasarkan syariat Islam, yang mengutamakan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi/deal dengan nasabah.
Dalam prinsip syariah, tidak ada istilah bunga, yang hukumnya haram menurut Islam. Namun, ada istilah bagi hasil (nisbah) dalam deposito atau imbalan berupa uang sewa (ujrah) dalam Sukuk Tabungan.
Pada saat pembukaan rekening deposito ataupun pembelian Sukuk Tabungan, terdapat perjanjian atau akad. Dalam hal deposito, akad dibuat antara nasabah dengan bank dan memuat perjanjian tentang bagi hasil sedangkan dalam Sukuk Tabungan, akad dibuat antara investor dan pemerintah yang menyatakan tentang pengelolaan dana investor serta perhitungan imbalan.
2. Memiliki jangka waktu
Sukuk Tabungan dan deposito syariah sama-sama memiliki jangka waktu. Sukuk Tabungan seri terbaru yaitu ST002 memiliki jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan. Investor Sukuk bisa memesan produk ini dalam masa penawaran 1-22 November 2018 dan tidak bisa memperdagangkan ataupun mencairkan sebelum jatuh tempo, kecuali mengambil opsi early redemption.
Begitupun juga deposito syariah memiliki jangka waktu, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan tergantung yang ditawarkan oleh bank. Nasabah bank bisa menyimpan dana dan memilih jangka waktu, kemudian tidak bisa mencairkan dananya sebelum jatuh tempo kecuali terkena biaya.
Itulah dua persamaan Sukuk Tabungan dan deposito syariah. Akan tetapi, terdapat sejumlah perbedaan antara kedua produk keuangan ini.
Perbedaan Sukuk Tabungan dan Deposito Syariah
1. Imbalan
Imbal hasil dari deposito syariah berfluktuasi sesuai tingkat keuntungan dan kinerja bank syariah dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan nisbah ditetapkan pada awal mendaftar deposito. Sebagai contoh, nisbah ditetapkan 65:35 yang berarti keuntungan diberi kepada pemilik dana atau nasabah (shahibul maal) sebesar 65 persen dan sisanya sebesar 35 persen diberi kepada bank atau pengelola dana (mudharib).
Sementara itu, Sukuk Tabungan ST002 menggunakan skema floating with floor atau imbalan mengambang dengan imbalan minimal. "Mengambang" artinya besaran imbalan ST002 akan disesuaikan dengan perubahan BI 7 Days (Reverse) Repo Rate (BI 7DRRR), sebagai acuan. Penyesuaian imbalan ini akan dilakukan tiga bulan sekali.
Pemerintah sudah menetapkan imbalan minimal ialah 8,3 persen, yang didapat dari BI 7DRRR 5,75 persen ditambah selisih (spread) 2,55 persen. Baca juga ulasan mengapa imbalan ini bisa mengambang.
2. Jaminan pemerintah
Investasi Sukuk Tabungan ini dijamin oleh pemerintah, baik pokoknya dan pembayaran imbalannya. Dasar hukum penerbitan Sukuk Tabungan adalah UU Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2018. Dengan perlindungan hukum tersebut, investasi di Sukuk Tabungan ini bebas risiko gagal bayar.
Deposito bank juga dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Jumlah dana deposito yang dijamin oleh LPS hanya maksimal Rp2 miliar sedangkan dana Sukuk yang dijamin pemerintah adalah 100 persen. Adapun investasi maksimal per investor di Sukuk Tabungan untuk satu seri sebesar Rp3 miliar.
3. Pencairan awal
Karena memiliki jangka waktu, baik sukuk maupun deposito tidak bisa dicairkan atau diperdagangkan. Namun, bila terpaksa, nasabah bisa mencairkan deposito sebelum jatuh tempo tetapi akan dikenakan biaya yang tentunya mengurangi jumlah pokok dana nasabah.
Sementara itu, terdapat fasilitas early redemption atau pencairan awal bagi Sukuk Tabungan ST002 dengan sejumlah syarat. Syaratnya adalah minimal kepemilikan awal dalam satu transaksi sebesar Rp2 juta. Kemudian, nilai yang bisa dicairkan awal maksimal 50 persen atau Rp1 juta setelah jangka waktu satu tahun atau pada November 2019. Untuk pencairan awal, tidak ada biaya (cost) yang ditetapkan sehingga dana pokok yang diperoleh investor tetap utuh.
4. Pajak
Sebagai salah satu jenis surat berharga dan sarana investasi, Sukuk Tabungan termasuk ke dalam objek pajak yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah menetapkan pengenaan pajak 15 persen dari imbal hasil yang diterima oleh investor.
Pajak yang dikenakan kepada produk Sukuk Tabungan lebih rendah dibandingkan dengan pajak pada produk deposito. Pada produk deposito, pajak yang berlaku adalah 20 persen dari imbal hasil yang didapatkan nasabah atau deposan.
Lebih rendahnya pajak yang dikenakan pemerintah pada produk Sukuk Tabungan dibandingkan deposito membuat produk tersebut menarik bagi investor untuk menyimpan dan mengembangkan dananya.
Untuk lebih jelasnya, perbedaan Sukuk Tabungan dan deposito syariah bisa dilihat dalam tabel berikut ini.
Sebagai informasi, ST002 memberi imbalan minimum 8,3 persen per tahun yang lebih tinggi dari produk e-SBN sebelumnya seperti SBR003 dan SBR004. Bahkan, imbalan ini lebih tinggi daripada kupon ORI15 dan imbal hasil dari deposito di beberapa bank BUMN.
* * *
Tertarik untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan ST002?
ST002 bisa dibeli dengan modal minimal Rp1 juta saja. ST002 bisa dibeli melalui Bareksa.com pada masa pemesanan 1-22 November 2018. Kemudian, setelmen akan terjadi pada 29 November 2018.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel, termasuk sukuk tabungan, secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Gunakan akun Bareksa Anda untuk login dan membeli ST002 melalui tautan ini.
Anda yang belum punya akun bisa mendaftar terlebih dahulu di tautan ini.
Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya. (Baca Juga : Belum Jadi Nasabah Bareksa? Ini 6 Langkah Mudah Daftar untuk Beli Sukuk ST002)