Bareksa.com – Setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pekan lalu, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) menetapkan harga pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau private placement. Saham-saham baru perseroan sebanyak 4,14 miliar dihargai Rp155 per saham.
Angka tersebut tertuang dalam keterbukaan informasi perseroan hari ini (Selasa, 30 Oktober 2018). Manajemen Rimo menyampaikan, pihak yang akan mengambil bagian atas saham baru private placement adalah pemegang saham perseroan yaitu Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosapoetro.
Benny saat ini merupakan pemiliki 8,05 persen saham RIMO sementara Teddy pemilik 6,64 persen saham RIMO. Jika keduanya merealisasikan private placement ini, maka perseroan berpotensi meraup dana Rp642,41 miliar.
Dengan ditetapkannya harga pelaksanaan private placement, perseroan masih harus melalui RUPSLB kembali. Perseroan menetapkan, RUPSLB tersebut akan berlangsung pada 6 Desember 2018 mendatang.
Sementara itu, dengan asumsi seluruh saham baru yang diterbikan dari saham portepel dalam rangka private placement, maka pemegang saham perseroan dalam jangka pendek akan terkena risiko dilusi kepemilikan saham 9,09 persen.
Komposisi Pemegang Saham RIMO Sebelum dan Sesudah Private Placement
Sumber: keterangan perseroan
Perseroan menegaskan pelaksanaan private placement tersebut bertujuan untuk membayarkan sebagian dan/atau seluruh pinjaman yang akan jatuh tempo sehingga akan mengurangi beban bunga yang harus ditanggung perseroan di kemudian hari.
Selain itu, private placement oleh perseroan dapat memperkuat struktur modal perseroan dengan menurunkan debt to equity ratio (DER) serta jumlah utang lancar maupun utang jangka panjang sehingga mengindikasikan kondisi keuangan perseroan yang lebih baik.
“Sehingga mengundang investor lokal maupun asing untuk berpartisipasi menginvestasikan modalnya dalam perseroan sehingga memberikan nilai tambah bagi kinerja perseroan,” tulis manajemen Rimo.
Rincian Penggunaan Dana Private Placement
Dana tambahan yang akan diperoleh perseroan melalui private placement setelah dikurangi biaya emisi sebesar 0,4 persen akan dipergunakan untuk membayarkan sebagian dan/atau seluruh pinjaman yang akan jatuh tempo sehingga akan mengurangi beban bunga yang harus ditanggung perseroan di kemudian hari.
Berikut adalah keterangan mengenai pinjaman yang akan dibayarkan;
(AM)