Kenali Istilah DNDF Sebagai Instrumen Derivatif Untuk Stabilkan Rupiah

Bareksa • 01 Oct 2018

an image
Petugas menghitung uang pecahan Rupiah dan dolar AS di Valuta Inti Prima (VIP), Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

DNDF akan diluncurkan awal Oktober, di mana JISDOR sebagai benchmark rupiah

Bareksa.com - Bank Indonesia akan meluncurkan aturan mengenai transaksi Non-Deliverable Forward di pasar domestik (Domestik NDF/DNDF) yang diharapkan dapat memperdalam pasar valuta asing sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Hal ini dilakukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, sebab aksi borong valas di pasar spot merupakan salah satu penyebab tertekannya nilai tukar rupiah belakangan ini.

Mengenal Istilah NDF

NDF ini secara sederhana merupakan instrumen derivatif seperti kontrak forward, yang artinya kontrak membeli atau menjual valas dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan di awal.

Manfaat NDF ini adalah sebagai upaya lindung nilai atau hedging. Konsep forward dan non-deliverable forward ini memiliki perbedaan. Dalam forward, kedua belah pihak harus menyerahkan uang masing-masing pada kurs yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tersebut.

Sementara itu, dalam NDF, kedua belah pihak hanya menyerahkan selisih kurs hasil perkiraan kurs, namun bukan dalam rupiah, melainkan dalam bentuk dolar AS. Khusus DNDF (Domestik NDF) selisih kurs tersebut harus dikonversi kedalam rupiah menggunakan benchmark JISDOR (Jakarta Interbank Spot Dollar Rate).

NDF ini rata-rata dilakukan dalam jangka satu bulan sampai satu tahun. Para investor umumnya menggunakan NDF untuk lindung nilai mata uang negara berkembang karena mata uang itu tidak dapat digunakan untuk trasaksi secara bebas di luar negeri.

Contoh penerapan NDF

Sebagai contoh penerapan NDF ini, misalkan terdapat seorang investor asing yang memperdagangkan NDF rupiah di pasar Singapura.

Kemudian, seorang investor lain membeli kontrak forward senilai US$2 juta pada kurs Rp13.300 per dolar AS.

Ketika jatuh tempo dalam dua bulan berikutnya, kurs pasar (JISDOR) sebesar Rp13.500 per dolar AS.

Hal ini berarti investor akan untung sebanyak = Rp13.500 – Rp13.300 x 2 juta = Rp400 juta.

Harus Ada Underlying

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Yoga Affandi mengatakan untuk menggunakan instrumen hedging ini, ada tiga ketentuan :

1. Transaksi DNDF hanya dapat dilakukan jika memiliki dokumen bukti kebutuhan transaksi (underlying), seperti perdagangan barang dan jasa, investasi, pinjaman dalam bentuk valas, atau kredit modal kerja.

2. Nominal yang ditransaksikan tidak lebih besar dari jumlah underlying-nya.

3. Jangka waktu transaksi DND tidak lebih lama dari jangka waktu underlying.

"Artinya, tidak semua orang bisa memanfaatkan instrumen ini. Hanya mereka yang punya 'underlying', seperti eksportir, importir, dan investor," katanya.

Sasaran dari DNDF adalah eksportir, importir dan investor yang memiliki kewajiban atau eskposur tinggi terhadap valas. Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia berharap transaksi DNDF akan mendukung upaya stabilitas nilai tukar rupiah karena pasar valas akan menjadi semakin dalam.

Pengusaha dan korporasi selama ini banyak yang memilih opsi untuk melakukan lindung nilai di pasar NDF di luar negeri. Hal itu menambah pengaruh negatif terhadap harga spot dolar AS dan rupiah di pasar domestik.

(AM)