Soal Kasus SNP Finance, Bank Mandiri Upayakan Langkah-langkah Ini

Bareksa • 26 Sep 2018

an image
Petugas teller melayani transaksi keuangan nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Jakarta Juanda, Jumat (8/7). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/2016.

Perseroan telah membentuk pencadangan secara penuh sejak kualitas kredit SNP Finance tidak lancar

Bareksa.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) buka suara terkait kasus yang menimpa PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. Bank Mandiri melihat permasalahan di SNP Finance saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh ketidak hati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit.

Melalui keterangan resmi yang diterima Bareksa, Rabu, 26 September 2018, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menyampaikan, SNP Finance telah menjadi debitur Bank Mandiri sejak 2004.

“Selama belasan tahun menjadi debitur Bank Mandiri, SNP Finance memiliki catatan yang baik dengan kualitas kredit yang lancar. Hal ini juga yang membuat banyak bank kemudian ikut memberikan pembiayaan kepada SNP Finance,” ujar Rohan.

Menurut Rohan, kekisruhan di SNP Finance justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka. Buktinya, mereka langsung mengajukan PKPU Sukarela, setelah kualitas kredit turun menjadi kol. 2.

“Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait kepailitan,” imbuh Rohan.

Selain itu, lanjut Rohan, sebagaimana hasil temuan regulator diduga kuat telah terjadi rekayasa pembukuan laporan keuangan yang dilakukan oleh salah satu The Big Five KAP di Indonesia, atas laporan keuangan SNP Finance.

Laporan keuangan ini lah yang dijadikan dasar bagi SNP untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga lain.

Karena itu, Rohan berpendapat, tindakan Bareskrim Kepolisian menangkap petinggi SNP, termasuk Direktur Utama Donni Satria, diyakini telah didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat.

“Dan sebagai institusi yang taat asas, kami ikut mendukung pihak penyidik kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.

Rohan menambahkan langkah berikutnya adalah, Bank Mandiri akan memperdalam laporan informasi yang telah disampaikan ke pihak berwajib terkait SNP Finance. Dan bersama kreditur lain, Bank Mandiri kembali akan melaporkan adanya dugaan pemalsuan data dan informasi oleh SNP Finance.

“Kami juga memastikan bahwa permasalahan ini tidak mengganggu kinerja Bank Mandiri karena perseroan telah membentuk pencadangan secara penuh sejak kualitas kredit SNP Finance tercatat tidak lancar,” ungkap Rohan.

Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang juga merupakan kreditur SNP Finance telah menyampaikan keterangannya. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyampaikan kabar tersebut bukan informasi yang hangat lagi.

“Sudah pernah dimuat pada Juni,” tutur Jahja. Meski status kredit ke SNP Finance masih menjadi non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah di BCA, Jahja menegaskan, pihaknya sudah mencadangkan 100 persen.

Dengan begitu, lanjut Jahja, BCA tinggal mengikuti jalur hukum saja. “Kalau tidak salah sedang proses PKPU dan sudah ada direkturnya yang ditahan,” kata Jahja.

Yang jelas, kasus seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi bank-bank nasional tanah air. Untuk itu, Jahja menegaskan, kegagalan bisnis bisa terjadi di mana-mana dan kapan saja.

SNP Finance, ucap Jahja, sudah bertahun-tahun bisnis dan berjalan lancar. “Tapi toh macet juga. Kalau pemain segitu lama tidak diberi kredit, bagaimana yang baru bisnis?” imbuh dia.

Jahja menyampaikan, ke depannya, BCA tetap prudent dan berusaha memberi kredit dengan hati-hati saja. “Tapi namanya NPL tidak bisa dihindari. Risiko kredit tetap besar,” jelasnya.

Untuk diketahui, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance berhadapan dengan hukum. Kali ini setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Mabes Polri menemukaan dugaan pembobolan dana di 14 bank oleh manajemen SNP Finance.

Tak tanggung-tanggung, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Polisi Daniel Silitonga menyebut, nilai pembobolan 14 bank itu mencapai Rp14 triliun.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran perseroan ke PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin dengan nilai Rp425 miliar.

Selain Bank Panin, beberapa bank besar disebut punya kredit macet di SNP Finance. Selain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dengan nilai Rp1,4 triliun, nama PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga masuk di antara 14 bank tersebut dengan nilai Rp210 miliar.

(AM)