Bareksa.com – Ada kabar baik bagi para pemegang saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL). Perseroan telah resmi terbebas dari sanksi hitam PT Pertamina (Persero), sesuai dengan surat dari Pertamina No 125/100100/2018-S0 Perihal Pemutihan Sanksi Kategori Hitam.
Dalam surat itu, Pertamina menjelaskan bahwa permintaan perbaikan status sanksi hitam telah disetujui dalam bentuk Pemulihan Sanksi Hitam terhadap PT Buana Listya Tama Tbk/PT Buana Lintas Lautan Tbk.
“Dengan ini, BULL dapat kembali mengikuti tender kegiatan pengadaan barang/jasa untuk Pertamina,” tutur Direktur Utama Buana Lautan Kevin Wong dalam keterangannya, Selasa, 18 September 2018.
Dengan pemulihan status ini, Kevin menuturkan, pihaknya dapat secara positif menantikan tender-tender baru dari Pertamina yang tentu saja membawa angin segar bagi perseroan.
Perseroan berencana mendukung penuh Pertamina dengan menyediakan armada-armada yang berkualitas dengan tarif yang kompetitif sehingga memberikan nilai tambah baik bagi Pertamina maupun perseroan.
Seperti diketahui, Maret tahun ini perseroan mendapatkan sanksi hitam dari Pertamina dikarenakan 3 kapal BULL dianggap belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan.
Sanksi hitam itu pun langsung berefek negatif pada pergerakkan saham BULL. Lihat saja pergerakkan saham BULL sejak akhir tahun 2017 sampai 28 Februari 2018. Sepanjang periode itu, saham BULL sempat naik 65,96 persen dari Rp141 menjadi Rp234.
Pergerakkan Saham BULL Periode 29 Desember 2017 – 17 September 2018
Sumber: Bareksa.com
Namun memasuki Maret 2018, secara perlahan saham BULL terus turun. Sampai akhirnya pada 12 Maret 2018 saham BULL turun 16,97 persen dalam sehari ke level Rp181 dan berlanjut turun 20,11 persen dalam sehari pada 16 Maret 2018.
Adapun level terendah saham BULL tahun ini terjadi pada 4 Juli 2018 saat menyentuh level Rp112. Pada hari ini hingga pukul 11:46 WIB, saham BULL diperdagangkan pada level Rp139 atau naik 1,46 persen dari penutupan hari sebelumnya Rp137.
Kevin menegaskan perseroan meluruskan tidak ada unsur kesengajaan maupun niat mempersulit maupun merugikan Pertamina, mengingat perseroan selalu berusaha memenuhi kewajiban kepabeanan tersebut jauh sebelum kapal-kapal disewakan kepada Pertamina.
Hanya saja, proses administrasi instansi Pemerintah yang berkaitan dan berurutan serta adanya hal di luar perkiraan, menyebabkan proses kepabeanan belum selesai pada saat dilakukan tender.
“Namun pada akhirnya, semua proses kepabeanan telah diselesaikan pada tahun 2016. Kapal-kapal yang dibeli oleh Perseroan sebelum dan sesudahnya juga tidak pernah mengalami masalah dalam proses importasi dan menyelesaikan urusan kepabeanan tepat waktu,” imbuh Kevin.
(AM)
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui saham mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami kinerja keuangan saham tersebut.