Bareksa.com – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai segala aktivitasnya untuk membangun bangsa menjadi lebih maju. Pajak inipun ditarik dari berbagai sektor yang potensial, salah satunya pada sektor investasi.
Hasil keuntungan investasi sendiri menjadi penghasilan bagi investor sehingga dapat dikenakan pajak penghasilan. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bagian ketiga tentang objek pajak.
Kendati demikian, rupanya saat ini ada produk investasi di aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya yaitu reksadana. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak. Saat ini, reksadana bisa dibilang sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya berdasarkan UU PPh tersebut, imbal hasil (bunga) pada aset keuangan lain seperti tabungan atau deposito perbankan saja dikenakan PPh final sebesar 20 persen. Kemudian keuntungan (capital gain) atau bunga pada produk pasar modal seperti saham dan obligasi pun dikenakan PPh final, masing-masing sebesar 10 persen dan 5 persen.
Lantas, kenapa hasil keuntungan reksadana ini bisa tidak dikenakan pajak?
Reksadana ini merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset). Ketika dana terhimpun, reksadana tersebut menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor).
Reksadana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksadana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksadana. Kewajiban reksadana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.
Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksadana dalam suatu pengelolaan portofolio reksadana oleh manajer investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksadana secara tidak langsung.
Misalnya saja pada portofolio reksadana, Manajer Investasi menempatkan dana pada deposito sebesar Rp500 juta dengan bunga 5 persen setahun. Maka keuntungan dari bunga deposito ini sebesar Rp25 juta namun ada pajak deposito sebesar 20 persen, sehingga hasil investasi bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp20 juta.
Jadi, total uang sekitar Rp520 juta yang akan menjadi aset dalam portofolio reksadana. Hal ini pun akan sama apabila manajer investasi menempatkan dana pada aset keuangan lainnya.
Oleh karena itu hasil keuntungan reksadana tidak dikenakan pajak dan investor tidak terkena pajak berganda atas aset yang tersimpan pada reksadana. Sebagai tambahan informasi, keuntungan (return) reksadana bervariasi dari setiap jenis reksadana dengan rata-rata return 5-20 persen per tahun.
Produk keuangan ini cukup ramah di kantong untuk investor pemula bahkan bagi pelajar. Sebab, modal awal investasi reksadana ini sangat terjangkau yakni minimal hanya Rp100.000 saja.
Ayo mulai investasi reksadana. Tanpa ada pajak, keuntungannya tentu bisa jauh maksimal. (hm)
**
Ingin berinvestasi reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.