Berita Hari Ini: Inflasi Pekan ke-3 April 0,12%, OJK Selidiki Revisi Lapkeu BBKP

Bareksa • 27 Apr 2018

an image
Pedagang menata bahan makanan yang dijual di Pasar Jembatan Lima, Jakarta, Rabu (3/1). BPS mencatat inflasi pada tahun 2017 secara tahunan (year-to-year) sebesar 3,61 persen dan dianggap masih aman karena berada di bawah target dalam APBNP sebesar 4,3 persen, salah satunya dipicu harga pangan yang masih aman. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Bank Bukopin merevisi laporan keuangan tahun 2016 yang perubahannya cukup signifikan

Bareksa.com - Berikut ini adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 27 April 2018 :

Inflasi Pekan Ketiga April

Tingkat inflasi Indonesia pada pekan ketiga April 2018 tercatat 0,12 persen. Tingkat inflasi tersebut dipicu oleh kenaikan harga sejumlah komoditas makanan.

Secara year on year (YoY), tingkat inflasi pekan ketiga April naik 3,44 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Bulan ini ada risiko inflasi dari harga komoditas bawang merah, cabai merah dan bawang putih.

Bank Indonesia (BI) tetap yakin inflasi sepanjang April akan sesuai target. Sementara, inflasi hingga akhir tahun ini diproyeksikan mencapai 3,5 persen plus minus satu persen.

Produksi Alat Berat

Produksi alat berat nasional mencapai 1.684 unit sepanjang kuartal I 2018, meningkat 46 persen dibandingkan produksi periode sama tahun lalu sebanyak 1.153 unit. Kenaikan tingkat produksi dipicu oleh stabilnya harga komoditas dan membaiknya aktivitas pertambangan.

Berdasarkan data Himpunan Alat Berat Indonesia, sekitar 40-43 persen permintaan alat berat berasal dari sektor pertambangan. Sementara sisanya berasal dari infrastruktur, perkebunan dan pertanian.

Permintaan terhadap alat berat terus tumbuh terutama dari sektor pertambangan seiring naiknya harga batu bara. Produksi alat berat nasional kuartal I 2018 tumbuh sesuai target.

PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengklarifikasi revisi laporan keuangan tahun 2016 milik PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Sebelumnya, Bank Bukopin merevisi laporan keuangan tahun 2016 yang perubahannya cukup signifikan.

Revisi laporan keuangan Bank Bukopin menjadi perhatian OJK karena revisi tersebut karena hasil revisi membuat kinerja keuangan persroan anjlok.

Setelah hasil revisi laporan keuangan, laba bersih Bank Bukopin menjadi Rp183,56 miliar, padahal dalam rilis laporan keuangan perseroan 2016 sebelumnya laba bersih Bank Bukopin mencapai Rp1,08 triliun.

Total aset juga direvisi turun Rp 2,62 triliun menjadi Rp 102,78 triliun dari sebelumnya Rp 105,4 triliun. Sedangkan total ekuitas direvisi turun menjadi sebesar Rp6,91 triliun dari sebelumnya senilai Rp 9,53 triliun.

PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

Perusahaan financial technology (Fintech) asal Singapura, Coda Payment Pte Ltd mengajukan permohonan pailit kepada PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Permohonan ini terdftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 9 April 2018.

Dalam petitum Coda Payment, perusahaan meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya terhadap termohon pailit dan menyatakan termohon pailit berada dalam keadaan Pailit, dengan segala akibat hukumnya.

Selain memohonkan pailit, dalam petitumnya Coda Payment juga meminta agar majelis hakim menunjuk Bhoma Satriyo Anindito, Aditirta Parlindungan, dan Rahasuma Andy Permana sebagai tim kurator dalam proses kepailitan tersebut.

ESDM Tidak Prioritaskan Pertamina

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan revisi peraturan baru dengan memprioritaskan existing pengelola blok minyak dan gas (Migas) yang habis kontrak. Dalam peraturan sebelumnya, kementerian memprioritaskan blok-blok migas terminasi.

Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Sebagai gantinya, Kementerian ESDM membuat Permen ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Kementerian ESDM sedang memproses revisi peraturan tersebut di Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya, revisi peraturan tersebut akan terbit tidak akan lama lagi. (AM)