Bareksa.com - Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait tax holiday. Pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Pemerintah memotong prosedur pengajuannya menjadi dua langkah dari yang sebelumnya sembilan langkah.
Tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu.
Mengutip Kontan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong Mengatakan, beleid yang mengatur tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).
Menurut Thomas, para investor kini dapat mengajukan tax holiday ke BKPM. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menetapkan jumlah tahun dari tax holiday yang di berikan.
“Ini juga memberikan kepastian hukum jauh lebih kuat,” ujar Thomas seusai Rapat Koordinasi di gedung Kemenko Perekonomian, Senin (23/4).
Untuk memuluskan ambisinya, pemerintah dalam waktu dekat akan meluncurkan online single submision (OSS). Meski belum ada OSS, para pegusaha sudah dapat mengajukan tax holiday secara manual.
“Sekarang ini bisa apply, tapi belum bisa melalui sistem online single submission. Tetapi bisa melalui manual, dan sekarang terima beberapa proposal proyek yang mau menggunakan tax holiday rezim baru,” tambah Thomas.
Thomas menegaskan, tax holiday akan memberikan keringanan pajak 100 persen yang sebelumnya bervariasi dari 10, 70 hingga 80 persen.
Historikal Realisasi dan Target Pendapatan Pajak (Rp Triliun)
Diharapkan Tingkatkan Investasi
Mengutip CNN, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, selama ini syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan kedua insentif pajak tersebut dianggap rumit. Akibatnya, harapan insentif ini dapat mendongkrak investasi yang masuk pun tak terealisasi.
"Sekarang ini kan masalahnya terlalu banyak syarat-syaratnya, dan sekarang kami permudah," ujar Sofjan usai rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/2).
Sofyan menjelaskan salah satu syarat yang dianggap rumit adalah pengajuan fasilitas tax holiday yang harus dilakukan langsung ke kantor pajak. Pengajuan itu nantinya harus diproses terlebih dulu di Kementerian Keuangan dan belum tentu disetujui.
Panjangnya persyaratan tersebut, menurut dia, membuat para pelaku usaha akhirnya memilih berinvestasi ke negara lain seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam yang juga menawarkan insentif pajak.
Kemudahan syarat pun menurut dia, diharapkan dapat meningkatkan investasi, terutama investasi yang dapat mendorong ekspor di Indonesia. Sesuai aturan, perusahaan yang berhak memperoleh insentif pajak tax allowance dan tax holiday, antara lain, adalah perusahaan yang memiliki oritentasi ekspor. (AM)