BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

BI Luncurkan Aplikasi Perizinan dan Pendaftaran Sistem Pembayaran Berbasis Web

30 Maret 2018
Tags:
BI Luncurkan Aplikasi Perizinan dan Pendaftaran Sistem Pembayaran Berbasis Web
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memberi sambutan dalam peresmian BI Financial Technology (Fintech) Office di Jakarta. BI Fintech Office akan menjadi wadah evaluasi, penelusuran, dan mitigasi risiko dalam pengembangan perusahaan-perusahaan di bidang teknologi keuangan, khususnya terkait sistem pembayaran. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dengan e-licensing, tahapan penerimaan dokumen dan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi berbasis web untuk perizinan dan pendaftaran di bidang sistem pembayaran, yang disebut e-licensing. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) serta pendaftaran penyelenggara teknologi finansial dan regulatory sandbox.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, menjelaskan dengan adanya e-licensing, tahapan penerimaan dokumen dan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online. Hal ini diharapkan dapat memudahkan pemohon.

Selain itu, pemohon juga dapat memantau status permohonan dalam setiap tahapannya, sehingga meningkatkan transparansi. Aplikasi dapat diakses sejak 29 Maret 2018 pukul 14.00 WIB, di www.bi.go.id.

Promo Terbaru di Bareksa

Dalam pengajuan perizinan PJSP dan KLU melalui e-licensing, proses secara online dilakukan untuk beberapa langkah perizinan, yaitu registrasi email dan pengisian profil pemohon, upload dokumen, checklist kelengkapan formulir dan dokumen serta persetujuan pendaftaran oleh BI.

Setelah checklist dokumen dinyatakan lengkap di dalam proses online, maka pemohon harus menyampaikan dokumen yang telah di-upload baik itu dokumen asli, fotocopy yang dilegalisir, dan atau fotocopy biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk yang diajukan pemohon.

Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia terdekat. Sebagaimana proses yang berjalan saat ini, Bank Indonesia selanjutnya akan melakukan analisis terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan serta pemeriksaan lapangan, sebelum menetapkan pemberian izin.

Untuk penyelenggara teknologi finansial, pemohon mendaftar dengan melengkapi dokumen pendaftaran serta surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen secara online. Selanjutnya, BI akan melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen terhadap ketentuan.

Apabila permohonan disetujui, BI akan mempublikasikan penyelenggara teknologi finansial pada website BI. Saat ini telah terdapat 8 (delapan) penyelenggara teknologi finansial kategori sistem pembayaran maupun pendukung pasar yang terdaftar di BI.

"Dalam waktu dekat akan diumumkan juga penyelenggara teknologi finansial yang ditetapkan untuk mengikuti regulatory sandbox," terang dia dalam keterangan tertulis, Kamis (29/3/2018).

Peluncuran e-licensing ini merupakan awal dari rangkaian tahapan penerapan e-licensing BI. Ke depan, BI juga mengembangkan e-licensing untuk seluruh perizinan lainnya, misalnya persetujuan terhadap pengembangan instrumen Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan persetujuan atas instrumen pasar uang. (K09/AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua