Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melihat atau mencermati pola transaksi pada saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) karena peningkatan harga dan aktivitas saham yang cukup signifikan terhitung sejak tanggal 13 Maret 2018. Oleh sebab itu, BEI memasukkan saham TAXI ke dalam radar Unusual Market Activity (UMA) pada hari ini, Senin, 19 Maret 2018.
Berdasarkan surat yang bernomor Peng-UMA-0018/BEI.WAS/03-2018, Bursa Efek Indonesia sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham TAXI. Informasi terakhir yang dipublikasikan oleh emiten adalah informasi tanggal 15 Maret 2018 melalui IDXNet terkait Laporan Hasil Pemeringkatan Tahunan Obligasi Tahun 2018.
Bursa Efek meminta atau mengharapkan agar investor memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi bursa. Kemudian di sisi lain, Bursa Efek juga meminta investor mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, kemudian investor juga diminta mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat dan juga mempertimbangkan kembali berbagai kemungkinan sebelum pengambilan keputusan investasi.
Meskipun begitu, pengumuman UMA tidaklah serta merta menunjukkan bahwa adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Harga saham TAXI sendiri sampai pukul 15:30 WIB hari ini, telah mencapai level Rp163 yang berarti naik sebesar 42 poin atau 34,71 persen dari harga pembukaan yakni Rp130. Peningkatan harga ini telah menyentuh batas maksimal persentase harian yang diperbolehkan di pasar reguler Bursa Efek Indonesia, sehingga order saham TAXI di atas harga tersebut mengalami penolakan otomatis oleh sistem (auto rejection).
Grafik : Pergerakan Harga Saham TAXI Sebulan Terakhir
Sumber : Bareksa.com
Terhitung dari awal pekan kemarin (13 Maret 2018), harga saham TAXI terus menerus melanjutkan reli. Sampai dengan berita ini dibuat, harga saham TAXI sendiri telah melonjak tiga kali lipat dari Rp55 pada 13 Maret 2018.
Kenaikan harga saham TAXI yang signifikan ini dipengaruhi oleh mulai diberlakukannya pemberhentian sementara penerimaan pengemudi taksi dan angkutan berbasis online oleh Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Kementerian Perhubungan.
Di sisi lainnya, muncul rumor di kalangan pelaku pasar bahwa TAXI akan menjadi target aksi backdoor listing perusahaan transportasi online Gojek. Perusahaan startup yang sudah menjadi unicorn ini memang sedang mempertimbangkan rencana untuk menjadi perusahaan publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Namun, mengutip CNBC Indonesia, isu tersebut dibantah oleh Direktur Rajawali Corpora, Satrio Tjai yang menyebutkan bahwa belum ada pembicaraan dengan GoJek yang akan melakukan backdoor listing ke TAXI.
Memang sudah lama dikabarkan juga bahwa Grup Rajawali yang saat ini memegang mayoritas saham TAXI akan melepas sahamnya kepada investor strategis, setelah kesepakatan dengan Grup Saratoga kandas pada 2015.
Akan tetapi, seperti dikutip dari Kontan, konglomerasi yang dimiliki oleh taipan Peter Sondakh itu juga belum membuka pembicaraan khusus terkait penjualan TAXI. (hm)
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui saham mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami kinerja keuangan saham tersebut.