Bareksa.com – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) saat ini masih menghitung nilai kerugian akibat kecelakaan yang terjadi saat pemasangan girder di proyek jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) pada Selasa dini hari, 20 Februari 2018 lalu. Penilaian kerugian akan melibatkan perusahaan asuransi proyek tersebut.
Direktur Operasi II Waskita Karya, Nyoman Wirya Adnyana, menegaskan kerugian yang terjadi akibat kecelakaan tersebut termasuk ke dalam cover asuransi. Nilai penggantian dari kerugian kecelakaan tergantung pada penilaian perusahaan asuransi.
“Karena yang kita asuransikan kan total, nanti akan dilihat berapa nilai kerugian akibat insiden itu,” ujar Nyoman di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2018.
Dia mengungkapkan, tim asuransi yang menilai dampak kecelakaan bekerja sama dengan tim investigasi kecelakaan. Kemungkinan satu hingga dua pekan proses perkiraan cover asuransi sudah tuntas.
Nyoman menuturkan perseroan mengerjakan proyek jalan tol di berbagai lokasi yang meliputi Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Total, perseroan memiliki proyek jalan tol sepanjang 1.300 kilometer (Km).
Penyebab Kecelakaan
Kecelakaan saat pemasangan girder di tol Becakayu terjadi karena ada faktor-faktor yang lalai diperhitungkan, salah satunya adalah kecepatan angin. Menurut Nyoman, sebenarnya apabila menggunakan girder standar, faktor kecepatan angin tidak akan berpengaruh signifikan.
Tetapi, saat ini perseroan menggunakan girder nonstandar yang lebih panjang dan tinggi. Girder nonstandar yang digunakan perseroan memiliki panjang 51,6 meter, tinggi 2,3 meter dan lebar 75 centimeter (cm).
Dengan klasifikasi seperti itu, girder nonstandar menjadi lebih sensitif terhadap angin. Berdasarkan analisis, dengan kecepatan angin 30 Km per jam, maka akan bisa menggoyang girder.
Karena itu, Waskita saat ini memutuskan tidak akan memasang girder apabila kecepatan angin mencapai 30 Km per jam. Kalaupun akhirnya dipasang, setiap pemasangan girder non-standar maka akan disaksikan oleh komite yang berkaitan.
“Kemudian kami akan dicek klasifikasi pengerjaan proyeknya, apakah masuk dalam 8 kriteria pekerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara oleh pemerintah,” katanya.
Untuk sementara, perseroan membatasi waktu pemasangan girder non-standar dalam proyek-proyeknya hingga pukul 17.00.
Dilakukan Evaluasi
Pemerintah sebelumnya memutuskan menghentikan sementara pekerjaan konstruksi berisiko tinggi, terutama pekerjaan konstruksi layang dan beban berat seluruh proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Penghentian sementara dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Keselamatan Konstruksi mulai dari desain, standar operasi prosedur, metode kerja, sumber daya menusia, peralatan termasuk memperketat pengawasan.
Meski begitu, untuk pekerjaan bukan layang, seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan dan pembangunan infrastruktur lainnya terus dilanjutkan.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, menuturkan keputusan penghentian sementara proyek konsturksi jalan layang tidak membuat target pembangunan infrasturktur pemerintah tidak terlaksana.
Dia mengatakan semua program strategis pemerintah tetap berjalan. Sementara itu, penghentian pembangunan konstruksi jalan layang diperkirakan berlangsung sekitar dua pekan. “Program strategis harus selesai tepat waktu seperti untuk Asian Games dan jalur Lebaran,” tuturnya. (AM)