Bareksa.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ada empat bidang atau empat bagian insentif dari fiskal yang dipresentasikan guna menarik investasi lebih maksimal. Keempat jenis insentif ini dievaluasi untuk kemudian bisa segera diputuskan dan dilaksanakan dengan harapan bisa memberi efek positif terhadap perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membenarkan ada empat bagian insentif. Pertama, tax allowance yang sudah diatur semenjak 10 tahun yang lalu yaitu bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal.
Menurutnya hal itu bisa mengurangi biaya beban dari perusahaan hingga mencapai 30 persen, melakukan penyusutan yang dipercepat, depresiasi dari kapital yang dipercepat, dan juga untuk pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) atas dividen yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri, serta kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun.
Ia menambahkan, telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowance diperluas dari yang sekarang ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015 dan PP Nomor 9 tahun 2016 hanya 145 bidang usaha agar diperluas atau ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari berbagai kementerian.
"Terutama Menteri Industri, Menteri Energi, dan Menteri Pariwisata," kata Ani, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
Selain itu, lanjut Ani, Presiden meminta agar proses mendapatkan tax allowance harus pasti, sederhana, dan cepat, di depan. "Presiden memerintahkan kita semua untuk pertama prosesnya harus cepat, sederhana, dan di depan. Sehingga waktu investor melakukan investasi dia sudah bisa melakukan kalkulasi berapa beban yang akan diperoleh," katanya.
Kedua, tax holiday yang merupakan suatu insentif perusahaan yang dengan nilai minimal Rp1 triliun atau Rp500 miliar, khusus untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10 hingga 100 persen dalam jangka waktu antara 5-15 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.
Ketiga, untuk usaha kecil menengah atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada usaha menengah kecil. Insentif ini ditujukan terutama untuk kelompok start-up yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat minat untuk investasi dalam bentuk modal ventura yang diinvestasikan di perusahaan-perusahaan start up.
"Terakhir atau yang keempat, tadi disampaikan oleh Presiden bahwa untuk usaha kecil menengah yang sekarang ini membayar pajak final 1 persen akan diturunkan menjadi separuhnya, yaitu 0,5 persen. PP mengenai hal ini sedang direvisi," ujarnya.
Belum Seperti Diharapkan
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, sebenarnya insentif untuk menarik minat investor menanamkan investasi di Indonesia selama ini sudah ada, yaitu dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan perlakuan-perlakuan mengenai PPnBM dan PPN, dan sebagainya.
Insentif-insentif itu, menurut Menko Perekonomian, telah membuat investasi di Tanah Air meningkat, demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi. Namun hal itu masih dirasa belum cukup seperti yang diharapkan.
"Pertanyaannya kemudian yang dibahas adalah kenapa tidak banyak yang memanfaatkannya, kenapa tidak mendorong investasi cukup besar," kata Darmin.
Menurut Darmin Nasution ada pandangan bahwa perlu dipastikan saat investor datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mestinya sudah bisa mengatakan dia dapat atau tidak fasilitasnya.
"Karena kalau ditunggu dulu, waktu berjalan, nanti perizinannya menjadi terhambat malah. Perizinannya lama, tidak operasi-operasi, kemudian mulai masalah di dapat hak atau tidak kalau sudah begitu lama dan sebagainya. Jadi, itu salah satu," pungkas Darmin. (K03/AM)