Bareksa.com – Lembaga keuangan mulai dapat mendaftar terkait dengan peraturan pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara lain (automatic exchange of information/AEoI) pekan ini. Rencananya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal mengunggah (upload) formulir pendaftaran AEoI untuk pelaku industri keuangan besok, Selasa, 20 Februari 2018.
Direktur Penyuluahan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menuturkan akhir Februari tahun ini merupakan batas akhir pendaftaran lembaga industri keuangan terkait AEoI. Meski begitu, Dirjen Pajak baru akan mengunggah formulir pendaftaran tersebut pekan ini.
“Formulir pendaftarannya baru besok kita upload. Lembaga keuangan bisa download untuk mengisi, mereka bisa sampaikan manual ke KPP,” ujarnya di Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, selain melalui manual, lembaga keuangan dapat mendaftarkan diri melalui sistem website Ditjen Pajak pekan depan. Februari 2018 merupakan masa pendaftaran lembaga keuangan, bukan pelaporan.
Sampai saat ini Hestu mengaku belum ada lembaga keuangan yang mendaftarkan diri untuk AEoI. Tetapi mulai pekan ini seharusnya sudah ada lembaga keuangan yang mendaftar ke Ditjen Pajak.
Peraturan terkait penyampaian informasi keuangan untuk perpajakan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017. Untuk mengimplementasikannya Ditjen Pajak menerbitkan peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/ 2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis.
Sementara itu, terkait pelaporan data nasabah kartu kredit, Ditjen Pajak menegaskan nasabah yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki tagihan minimal Rp1 miliar dalam satu tahun. Yoga menuturkan, nasabah yang memiliki tagihan di bawah Rp1 miliar tidak akan dilaporkan datanya.
Ditjen Pajak mencatat jumlah nasabah kartu kredit dengan tagihan Rp1 miliar dalam setahun mencakup sektiar 20 persen dari total nasabah pemilik kartu kredit. Pihaknya juga masih terus berdiskusi dengan perbankan dan penyelenggara kartu kredit untuk memperoleh sistem pelaporan yang terbaik.
"Karena, bank memiliki concern agar data nasabahnya tidak bocor. Kami akomodasi kebutuhan seperti itu, sehingga dapat memberikan kenyamanan dari penyelenggara maupun pemegang kartu kredit,” terangnya.
Hestu menjamin bahwa data nasabah tidak akan bocor dan privasi nasabah kartu kredit tetap terjaga. Ditjen Pajak memiliki waktu hingga kewajiban pelaporan nasabah kartu kredit pada 1 April 2019. Saat ini terdapat 23 bank dan penyelenggara kartu kredit. (AM)