Bea Cukai Beri Pengecualian Wajib SNI untuk Mainan Impor, Ini Rinciannya

Bareksa • 29 Jan 2018

an image
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers ketentuan barang bawaan dari luar negeri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ada pengecualian terhadap impor barang sejumlah lima buah per orang

Bareksa.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan mainan wajib berserifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dikecualikan terhadap impor mainan melalui barang bawaan sejumlah lima buah per orang. Keputusan ini sejalan dengan diskusi yang dilakukan dalam sebuah pertemuan dengan kementerian terkait bersama DJBC Kemenkeu.

DJBC Kemenkeu bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Standarisasi Nasional, Asosiasi Mainan Indonesia, Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia, Asosiasi Importir Mainan Indonesia, Perkumpulan Pengusaha Produksi, dan Importir Mainan Indonesia telah mengadakan pertemuan.(Baca : Ini Rincian Realisasi APBNP 2017 yang Dipaparkan Sri Mulyani)

Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJBC itu membahas kepastian layanan terkait impor mainan wajib SNI yang dapat dibawa oleh penumpang atau melalui barang kiriman.

Pengeculian 5 Buah per Orang

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan hasil pertemuan memutuskan ada pengucualian terhadap impor sejumlah lima buah per orang. (Lihat : Sri Mulyani Naikkan Tunjangan PNS hingga Menteri Tahun Ini, Apa Dampak ke APBN?)

Selanjutnya, pengecualian juga dikenakan terhadap barang kiriman sejumlah tiga buah per pengiriman untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari.

"Kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan direncanakan berlaku 23 Januari 2018," ungkapnya, akhir pekan lalu. (Baca : Penerimaan Bea Cukai 2017 Lampaui Target, Ini Rinciannya)

Regulasi tersebut merujuk aturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 j.o. 55 Tahun 2013. SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.

Penerapan SNI diperlukan untuk mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (Lihat : Sri Mulyani Naikkan Batas Bea Masuk untuk Barang Pribadi Penumpang Jadi US$500)

Cegah Barang Bermutu Rendah

Sejalan dengan Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih menambahkan melalui regulasi tersebut pemerintah dapat mencegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga lebih murah.  

"Melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup," tegasnya. (Baca : Sri Mulyani Paparkan Indikator Makro, Ekonomi 2017 Diprediksi Tumbuh 5,05 Persen)

Melalui peraturan tersebut, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan menciptakan kepastian layanan yang akuntabel dan transparan. Kepastian akan tetap mengutamakan persaingan usaha yang sehat dan adil, peningkatan daya industri nasional, serta perlindungan konsumen atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

PMK Ekspor Impor Barang Penumpang

Lebih lanjut, untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada 27 Desember 2017 lalu. (Lihat : Mengapa E-Commerce Kena Pajak?)

Peraturan yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut ini mulai diberlakukan 1 Januari 2018. Adapun ketentuan ekspor barang yang dibawa oleh penumpang awak sarana pengangkut meliputi, barang apa saja yang termasuk ke dalam barang bawaan ekspor. (Baca : 30 Persen IUP Tambang Belum Clear and Clean, KPK Siap Blokir)

Kemudian ketentuan ekspor barang berupa perhiasan, ketentuan ekspor barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean, pengaturan bawaan barang berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam mata uang rupiah atau mata uang asing serta ketentuan bea keluar yang dikenakan bagi barang ekspor.

Selanjutnya, ketentuan terkait pemberitahuan pabean barang impor tersebut, ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai, ketentuan untuk dilakukannya pemeriksaan dan pengeluaran barang impor, serta penetapan tarif bea masuk untuk barang impor. (K03/AM) (Lihat : Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 10,04 Persen, Ini Reaksi Saham GGRM, HMSP, WIIM)