Bareksa.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dalam aturan ini PNS laki-laki dapat diberikan cuti saat sang istri akan melahirkan atau operasi caesar karena alasan penting (CAP).
Mengutip Liputan 6, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/1/2018) mengatakan jika pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut harus disertai lampiran surat keterangan rawat inap.
Keluarnya aturan tersebut merupakan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki. Pasalnya, dengan peraturan yang baru ini, para pegawai pria juga diberikan izin cuti melahirkan. Selama ini cuti melahirkan hanya dikhususkan bagi PNS wanita.
Cuti Melahirkan Bagi Laki-laki Telah Diterapkan di Negara Maju
Di banyak negara maju, kebijakan cuti hamil atau melahirkan bagi ayah sudah biasa diberikan. Ini terjadi karena memiliki anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas ibu. Ada negara yang memberikan cuti hingga dua pekan bagi ayah yang baru saja mempunyai bayi untuk merawat mereka.
Lantas bagaimana kebijakan cuti hamil di negara-negara maju? Di Swedia, ibu mendapatkan 480 hari libur dengan 80 persen gaji, sementara ayah mendapatkan 90 hari libur dengan gaji penuh.
Inforgrafis Cuti Hamil di Negara Maju
Sumber : Tirto.id
Di Slovenia, seorang ayah mendapatkan 90 hari libur. Untuk 15 hari pertama, gaji mereka dibayar penuh, sementara 75 hari sisanya dibayar dengan upah minimum. Libur kehamilan bisa mencapai 105 hari, termasuk 28 hari menjelang kelahiran bagi ibu hamil.
Sementara itu, sistem cuti kehamilan di Norwegia sungguh fleksibel dan murah hati. Seorang ayah bisa mengambil hingga 10 pekan libur tergantung pendapatan istri mereka, sedangkan seorang ibu bisa mendapatkan 35 pekan cuti dengan gaji penuh. Keduanya bisa mendapatkan libur hingga 46 pekan dengan gaji penuh, dan 56 pekan libur dengan 80 persen gaji.
Sri Mulyani Dukung Kesetaraan Gender
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung usulan pemberian gaji penuh termasuk tunjangan kinerja kepada PNS perempuan yang sedang mengambil cuti melahirkan (maternity leave).
Mengutip Antara, Menkeu mengatakan pemberian gaji penuh tersebut kepada perempuan bekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan untuk memberikan apresiasi kepada wanita yang selama ini telah memberikan kontribusi besar kepada keluarga dan negara.
"Kalau Indonesia mau melakukan itu, kita lebih maju dari Amerika Serikat, karena di AS paternity leave-nya tidak dibayar. Kita mungkin belum semaju perusahaan di Eropa, tapi lebih bagus kalau di Kementerian Keuangan mulai mengikuti," katanya.
Ia memastikan upaya untuk mendorong pengarusutamaan gender juga sedang dilakukan pemerintah, di antaranya melalui penyusunan desain perencanaan belanja dalam APBN, yang disesuaikan untuk menjawab isu-isu terkait dengan permasalahan kaum perempuan.
"Saya akan melihat seluruh pengarusutamaan berarti dari sisi konsekuensi APBN, bagaimana membuat dimensi gender dalam keseluruhan perencanaan maupun perancangan atau desain bujet. Jadi tidak hanya insiatif satu kementerian, namun merupakan policy nasional," ujarnya. (AM)