Bareksa.com - PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) menyanggah pernyataan Pasaraya mengenai wanprestasi Matahari. Hal itu menyusul gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Miranti Hadisusilo, Corporate Secretary & Legal Director Matahari mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan seluruh kewajiban sebagai tenant sesuai dengan perjanjian dan klaim adanya tunggakan biaya layanan adalah tidak benar. Menurut Matahari, pihak Pasaraya masih menahan uang jaminan (security deposit) dengan nilai yang lebih dari mencukupi untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut.
"Bahkan sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Pasaraya atas wanprestasi mereka dalam memenuhi kondisi dan komitmen Pasaraya yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian sewa menyewa," kata Miranti dalam keterangan tertulis 17 Januari 2018.
Seperti tertulis dalam keterangannya, Matahari menilai kinerja gerai di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai selama 2 tahun sejak pembukaan di bulan Juni 2015 jauh berada di bawah proyeksi awal, merugi ratusan miliar. Menurut pihak Matahari, hal tersebut karena manajemen Pasaraya wanprestasi tidak memenuhi komitmen awal yang telah disepakati dalam perjanjian yaitu untuk mengubah dan menjadikan Pasaraya konsep mall dengan infrastruktur pendukung dalam waktu 2 tahun sesuai diperjanjikan semula.
Atas alasan tersebut, Matahari menutup dua gerainya di Pasaraya dan mengajukan gugatan kepada Pasaraya pada September 2017.
Sebelumnya, PT Pasaraya Tosersajaya, perusahaan pengelola Pasaraya, mengajukan gugatan wanprestasi kepada Matahari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada 14 Desember 2017 itu terkait pemutusan sepihak yang dilakukan Matahari agar bisa terbebas dari kewajiban pembayaran kepada Pasaraya berdasarkan kontrak yang disepakati
Pasaraya juga menilai, Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak pada Maret dan November 2015. Pertama, Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) di dua lokasi Pasaraya yakni, Blok M dan Manggarai. Kedua, penutupan gerai Matahari itu tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang di teken selama 11 tahun.
Adapun dalam gugatannya, Pasaraya meminta pembayaran lunas dari beberapa kewajiban Matahari yakni, perjanjian sewa di Blok M dan Manggarai dengan masing-masing sebesar Rp17,38 miliar dan Rp12,24 miliar. Kemudian sisa pembayaran sewa sejumlah Rp230,74 miliar di Blok M dan Rp125,9 miliar di Manggarai.
Pasaraya juga meminta Matahari untuk membayar bunga sebesar 6 persen dari utang pokok senilai Rp25,66 miliar. Serta uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per harinya jika keterlambatan menjalankan isi putusan perkara.
Sebagai informasi, Matahari yang terafiliasi Grup Lippo ini telah memiliki 155 gerai di 73 kota di Indonesia. Pada perdagangan hari ini hingga pukul 14:32 WIB, saham LPPF di Bursa Efek Indonesia terpantau masih menguat 2,87 persen ke Rp10.725. (Baca juga Saham LPPF Meroket 9 Persen di Tengah Sentimen Negatif, Ini Alasannya)