OJK Luncurkan SLIK, Makin Mudah Akses Informasi Debitur Pemilik Utang
Setidaknya ada empat pihak yang berhak mendapatkan akses informasi debitur SLIK
Setidaknya ada empat pihak yang berhak mendapatkan akses informasi debitur SLIK
Bareksa.com – Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia mulai awal tahun ini. OJK pun langsung membuka akses informasi para debitur yang memiliki utang ini untuk beberapa pihak.
Siapa saja pihak itu? Dalam paparannya, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan 1 OJK Boedi Armanto menuturkan setidaknya ada empat pihak yang berhak mengakses informasi debitur. Pertama adalah pelapor.
Pelapor di sini adalah lembaga jasa keuangan dalam rangka kelancaran penyediaan dana, manajemen risiko, dan pemenuhan peraturan perundang-undangan. Para pelapor di sini seperti bank, perusahaan pembiayaan, fintech peer to peer lending, hingga koperasi simpan pinjam.
Promo Terbaru di Bareksa
“Lembaga jasa keuangan yang tidak menjadi pelapor tidak bisa mengakses informasi debitur,” kata Boedi di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2017.
Hingga 31 Desember 2018, OJK mengharapkan ada 2.168 lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor SLIK dan terus ditingkatkan menjadi 2.244 pada 31 Desember 2022. Namun dari jumlah itu, lembaga jasa keuangan seperti BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu untuk menjadi pelapor SLIK hingga 31 Desember 2018.
Sementara untuk perusahaan modal ventura dan lembaga jasa keuangan lainnya masih punya waktu hingga 31 Desember 2022.
Grafik: Perkembangan Pelapor SLIK
Sumber: OJK
Selain para pelapor, yang berhak mengakses SLIK adalah debitur itu sendiri dalam rangka pemantauan riwayat reputasi kredit. OJK juga memperbolehkan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) mengakses SLIK dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang LPIP.
Adapun informasi debitur yang tersedia melalui SLIK ini mencakup data pokok debitur, fasilitas penyediaan dana, pemilik dan pengurus (untuk debitur badan usaha), kualitas penyediaan dana, penjamin, dan agunan. Informasi ini seperti halnya status BI checking bagi nasabah.
Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Ahmad Berlian menuturkan, ada tujuan lebih besar dari SLIK dan lahirnya LPIP seperti biro kredit. Berlian menjelaskan, SLIK juga diharapkan dapat mengakselerasi inklusi keuangan.
“Jadi jangan hanya berebut ‘kue’ di dalam SLIK saja, tapi juga masyarakat yang belum tersentuh layanan jasa keuangan. Jadi LPIP menyediakan data debitur potensial,” terang Berlian.
Dan pihak lain seperti pemerintah maupun lembaga pemerintahan pun bisa mengakses SLIK dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tapi masih sebatas based on request, jadi tidak ada koneksi langsung,” tutur Boedi.
Gambar: Mekanisme Layanan Permintaan Informasi Debitur
Sumber: OJK
Layanan permintaan informasi debitur bisa dilakukan melalui kantor pusat OJK bisa melalui contact center maupun datang langsung ke Menara Radius Prawiro lantai 2. Kantor regional dan kantor OJK bisa diakses melalui Gerai PELAKU.
Adapun hingga 3 Januari 2018, OJK mencatat sudah ada 386 permintaan informasi debitur dengan jumlah permintaan terbanyak dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Malang, Yogyakarta, Banjarmasin, Cirebon, Solo, Kediri, dan Pontianak. (hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.