Bareksa.com – Sejumlah indikator kinerja perbankan Indonesia yang membaik berpotensi menarik minat institusi keuangan asing untuk meningkatkan kepemilikannya terhadap perbankan Indonesia. Saat ini sudah terdapat dua perusahaan keuangan asing yang ingin meningkatkan kepemilikan sahamnya lebih dari 40 persen di dua bank Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, menjelaskan saat ini rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR), margin bunga bersih (net interest margin/NIM) serta rasio profitabiltas berdasarkan aset (return on asset/ROA) perbankan Indonesia membaik semua. Selain itu, tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dalam tren menurun.
“Itu menarik untuk investor, pastilah mereka akan lari ke sini,” ujar Heru di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2018. (Baca : Berita Hari Ini : Holding BUMN Digugat, MUFG Realisasikan Akuisisi Danamon)
Menurut Heru, institusi keuangan asing sah saja untuk memiliki lebih dari 40 persen saham bank di Indonesia. Hal itu sudah tercantum dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/ POJK.03/ 2016.
Sepanjang memenuhi syarat, OJK tidak dapat melarang institusi asing tersebut meningkatkan kepemilikannya. Saat ini dua institusi keuangan asing, yakni The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd (MUFG) dan Sumitomo Mitusui Banking Corporation berencana meningkatkan kepemilikan sahamnya atas bank Indonesia lebih dari 40 persen. (Lihat : Akan Diakuisisi Bank Jepang, Saham Danamon Lompat 12,89 Persen)
MUFG berniat memiliki lebih dari 40 persen saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sementara Sumitomo Mitsui berencana menambah sahamnya melebihi 40 persen pada PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk (BTPN).
Heru mengaku bahwa MUFG belum bertemu dengan OJK terkait rencana untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya atas Bank Danamon mencapai 73,8 persen, atau lebih dari 40 persen. Saat ini perseroan telah memiliki 19,9 persen saham Bank Danamon. (Baca : NIM Tertinggi dan NPL Mulai Turun, Bagaimana Prospek Kinerja Bank Danamon?)
Sedangkan Sumitomo Mitsui telah meminta bertemu dengan OJK untuk meminta pendapat kepada otoritas terkait peningkatan kepemilikan sahamnya atas BTPN di atas 40 persen. Saat ini Sumitomo Mitsui telah memiliki 40 persen saham BTPN.
Menurut Heru, OJK telah mengatur syarat bagi institusi keuangan asing yang ingin memiliki saham perbankan di atas 40 persen POJK Nomor 56/ POJK.03/ 2016 pasal 6. (Lihat : Lepas Saham Bank Danamon, Temasek Bakal Raup Untung Rp18,6 Triliun)
Terdapat delapan syarat bagi perusahaan tersebut, yaitu:
a. memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan Peringkat Komposit 1 atau Peringkat Komposit 2 atau peringkat Tingkat Kesehatan Bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.
b. yaitu memenuhi ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai profil risiko;
c. memiliki modal inti (tier 1) paling sedikit sebesar 6% (enam persen);
d. mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan lembaga keuangan bank, bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri;
e. merupakan lembaga keuangan bank yang telah berbentuk perseroan terbuka (go public);
f. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang akan dimiliki;
g. berkomitmen untuk memiliki Bank paling kurang dalam jangka waktu tertentu; dan
h. berkomitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui Bank yang dimiliki.
(AM)