Nilai Ekuitas BUMI Kembali Positif Setelah 4 Tahun, Kok Bisa?

Bareksa • 05 Dec 2017

an image
Ilustrasi kinerja laporan keuangan laba rugi. Miniatur pebisnis di atas laporan keuangan. Copyright: <a href='https://www.123rf.com/profile_chillchill'>chillchill / 123RF Stock Photo</a>

Status PKPU Perusahaan dihilangkan setelah Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian

Bareksa.com – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) baru saja merilis kinerja keuangan hingga kuartal III 2017. Perusahaan investasi batu bara tersebut mencatatkan kinerja yang cemerlang dan membalikkan keadaan sebelumnya. Bahkan, emiten terafiliasi Grup Bakrie ini sudah tidak mengalami defisiensi atau kekurangan modal lagi.

Meski pendapatan turun 3,8 persen menjadi US$17,3 juta sepanjang sembilan bulan 2017 dibandingkan kinerja periode sama tahun sebelumnya, perusahaan mampu mencatatkan kenaikan laba bersih hingga 261 persen menjadi US$263,8 juta dari US$73 juta.

Menariknya, ekuitas perusahaan dalam neraca yang dalam beberapa tahun terakhir negatif, per akhir kuartal III 2017 keadaannya sudah berubah positif menjadi US$207,5 juta. Hal ini tentu berdampak baik terhadap rasio laba bersih dibanding ekuitas (ROE) perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir turut terkena dampak negatif dari ekuitas BUMI yang minus.  (Baca Juga : Catatkan Ekuitas Positif, ROE BUMI Melonjak Jadi 125 Persen)

Sebelumnya, perusahaan batu bara ini pernah membukukan modal atau ekuitas yang positif pada tahun 2012, dan mulai sejak itu hingga 2016 perusahaan terus beroperasi dengan posisi modal negatif. Berarti terhitung sejak 2013 – 2016 perusahaan beroperasi dengan total utang yang lebih besar dibanding keseluruhan total aset nya dikarenakan modal yang negatif. Baru pada 2017 manajemen berhasil mengembalikan pencatatan modal perusahaan dalam neraca kembali menjadi positif.

Grafik : Historikal Ekuitas BUMI (US$ Juta)

Sumber : Laporan keuangan, diolah Bareksa

Bagaimana keadaan defisit modal tersebut kini berbalik menjadi positif? Kuncinya adalah aksi korporasi perseroan dalam menata ulang (restrukturisasi) utangnya.

Pada tanggal 9 November 2016, para kreditor BUMI (Perseroan) yang telah terverifikasi melaksanakan pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Perseroan (Perjanjian Perdamaian). Berdasarkan hasil voting, 100 persen kreditur konkuren dan 99,84 persen kreditur separatis yang hadir menyepakati isi Perjanjian Perdamaian tersebut.

Kemudian dari hasil voting tersebut, Pengadilan Niaga telah mengesahkan perjanjian perdamaian tersebut pada tanggal 28 November 2016, dan selanjutnya perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi diterbitkan dan status PKPU Perusahaan akan dihilangkan dari nama Perusahaan.

Grafik : Perubahan Utang & Ekuitas BUMI di 2017 (US$ Miliar)

Sumber : Laporan keuangan, diolah Bareksa

Mengacu pada laporan keuangan per September 2017, membaiknya pencatatan modal atau ekuitas BUMI disebabkan oleh pos pencatatan tambahan modal disetor (Additional Paid In Capital) perusahaan dari sebelumnya merugi US$670 juta menjadi US$1,6 miliar.

Bila diteliti lebih lanjut, perseroan mencatatkan kelebihan harga saham sehubungan dengan penambahan modal tanpa HMETD atas nilai nominal saham dari sebelumnya US$535 juta menjadi US$2,3 miliar atau naik sekitar 4,3 kali dibanding September 2016.

Sebagai pengingat, right issue BUMI di harga Rp926,16 dengan perbandingan 1.034 : 1.000. Aksi korporasi ini menjadi perhatian dan bahan pembicaraan para investor karena harga right issue saham ini berada jauh di atas harga pasar BUMI yang pada perdagangan 11 Juli 2017 ditutup di level Rp 328 per saham.

Peningkatan kelebihan harga saham sehubungan dengan penambahan modal tanpa HMETD sebesar US$1,79 miliar merupakan konversi liabilitas (utang) berdasarkan perjanjian PKPU menjadi saham.

Apabila kita kembali mengingat bahwa manajemen BUMI juga menerbitkan obligasi konversi yang merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian PKPU sebesar US$639 juta, yang sebagian dicatat di pos liabilitas sebesar US$121,7 juta (telah diamortisasi sebesar US$24 juta) dan di ekuitas sebesar US$517,2 juta.

Oleh sebab itu, adanya aksi korporasi yang membuat utang perusahaan secara pencatatan terlihat lunas selanjutnya disebut sebagai perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi diterbitkan dan status PKPU Perusahaan akan dihilangkan dari nama Perusahaan. (Baca Juga : Setelah Rights Issue Besar-Besaran, Ini Prospek Utang dan Ekuitas BUMI) (hm)