Bareksa.com – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN akan mengkaji upaya hukum setelah ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersalah dan dikenakan denda Rp9,92 miliar. Keputusan bersalah dan pengenaan denda kepada PGN terkait permasalahan monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara.
Keterangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 22 November 2017. “Putusan KPPU belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, saat ini PGN tengah mengkaji untuk melakukan berbagai upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Rachmat.
Meski begitu, Rachmat menyatakan, PGN tetap menghormati putusan KPPU sebagaimana tuntutan yang ditetapkan. Namun, lanjut dia, penetapan harga gas bumi untuk industri merupakan bagian dari pelaksanaan atas ketentuan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi. (Baca : PGN Masih Fokus Industri, Siapkan Capex Hingga US$210 Juta)
Rachmat juga menegaskan, sejak 1985, PGN telah melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan penyaluran gas bumi dan menjalankan fungsi pemerintah dalam menyalurkan gas ke pelanggan gas rumah tangga.
“Di mana tidak ada satu badan usaha yang menjalankan fungsi tersebut di Sumatera Utara, dengan tetap memperhatikan daya beli pelanggan,” tambah Rachmat.
Seperti diberitakan Kontan, KPPU menilai PGN terbukti memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB). Menurut KPPU, hak itu telah memberatkan pelanggan, terutama yang terkait dengan penetapan harga.
Hal tersebut, juga yang menyebabkan harga gas di wilayah Medan jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga gas di negara tetangga.
Adapun perkara ini bermula saat investigasi praktik monopoli distribusi gas dilakukan KPPU sejak 2014. Menurut investigator KPPU, ada tiga indikasi yang menunjukkan bahwa PGN menyalahgunakan posisi mereka. (Lihat : Harga Saham PGAS Meroket 14,07 Persen Karena Sudah Murah?)
Pertama, PGN secara sepihak tanpa mempertimbangkan daya beli konsumen dalam menentukan harga gas. Kedua, penetapan harga dilakukan PGN di nilai sangat jauh dari harga wajar. Ketiga, klausul dalam perjanjian jual beli yang cenderung merugikan konsumen.
Saham PGAS
Kejelasan kasus monopoli harga gas PGN versi KPPU ini justru berdampak positif bagi saham PGAS. Pada perdagangan hari ini hingga pukul 14:41 WIB, saham PGAS menguat 1,71 persen ke level Rp1.785 dari penutupan hari sebelumnya Rp1.755 per saham.
Bahkan, saham PGAS sempat menyentuh level Rp1.805. Sejauh ini, saham PGAS diperdagangkan 210.463 lot dengan frekuensi 2.977 kali bernilai Rp37,58 miliar. (Baca : Akibat Sentimen Ini, Saham PGAS Meroket 11 Persen)
Sebelum menguat hari ini, saham PGAS dalam zona merah pada perdagangan 17 dan 20 November 2017. (AM)