Bareksa.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan izin untuk perusahaan manajer investasi syariah, PT. Paytren Manajer Investasi. Menyusul izin tersebut, izin uang elektronik (e-money) Paytren diharapkan juga segera rampung.
Komisaris Utama Paytren Yusuf Mansyur mengungkapkan, izin untuk manajer investasi syariah sudah keluar per 25 Oktober 2017.
"Alhamdulillah dengan Izin Allah, izin untuk Manajer Investasi Syariah, dari OJK untuk PayTren Aset Manajemen sudah keluar tanggal 25 Oktober 2017," katanya di Jakarta, Rabu (25 Oktober 2017).
Selanjutnya, dia berharap Bank Indonesia juga mengeluarkan izin untuk e-money Paytren. "Kalau bisa lebih cepat dari sebelum akhir 2017," ujarnya.
Mengenai izin e-money tersebut, Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Wibowo mengungkapkan, pihaknya tidak mau berkomentar mengenai hal tersebut. "Kalau mengenai perusahaan tertentu, saya tidak akan menjawab," ungkap dia.
Sebelumnya, Yusuf mengungkapkan, pihaknya terus menyesuaikan diri dengan peraturan BI. Penyesuaian tersebut termasuk dari segi modal, batas maksimal saldo uang elektronik dan hal lainnya. Hal ini dilakukan agar izin uang elektronik Paytren bisa segera keluar.
Paytren merupakan salah satu aplikasi pembayaran yang dapat digunakan untuk transaksi secara online. Selama ini, pengguna Paytren mendaftar dengan membeli lisensi Paytren dan menggunakannya untuk membayar berbagai transaksi mulai tagihan listrik hingga membeli tiket online. Sayangnya, sebagai salah satu aplikasi pembayaran, Paytren belum mendapatkan izin dari BI. (K09)